Untuk Program Ketahanan Pangan Nasional, Zona Hijau LSD Jangan Berubah Fungsi Pertanian Jadi Industri 

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES, Dinamikanews.net – Sejumlah lahan yang sudah dimiliki Perusahaan perkebunan pisang sekarang di kisaran 900 hektar, berlokasi di Desa Pamulihan, Karangbale Kecamatan Larangan dan Buara, Cikeusal Lor, Cikeusal Kidul Kecamatan Ketanggungan, wilayah ini masuk Kabupaten Brebes bagian selatan.

Lahan tersebut diperuntukkan sebagai perkebunan pisang kwalitas ekspor, sesuai dengan perijinan yang masuk disesuaikan dengan tata ruang wilayah zona hijau. Area tersebut juga masih masuk sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Seiring berjalannya waktu ternyata aturan rencana tata ruang wilayah (RTRW) juga masih di tabrak. Perusahaan perkebunan pisang mengalih fungsikan lahan tersebut bukan untuk perkebunan tetapi untuk peternakan Sapi Perah dan industri pengolahan susu. Hal ini melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang RTRW kawasan pertanian (zona hijau).

Baca Juga :  Bali, Pulau Dewata dilanda banjir besar

Jelas ini sangat bertentangan dengan program pemerintah yang memanfaatkan lahan hijau sebagai ketahanan pangan nasional, dimana ditemukan wilayah zona hijau yang mestinya sebagai lahan pertanian tetapi nantinya akan difungsikan sebagai lahan peternakan dan industri pengolahan susu.

Untuk kejelasan awak media meminta keterangan dari Ketua Pansus DPRD Kabupaten Brebes Tobidin Sarjum di kantornya pada hari Selasa (10/2/2026):

Baca Juga :  Tiga Direktur Perusahaan Milik Pemkab Terima SK dari Bupati Brebes

“Perusahaan perkebunan pisang itu memang betul mengajukan tentang perubahan fungsi lahan, akan tetapi belum bisa diputuskan karena perlu kajian bersama. Dalam pelaksanaan kajian itu Tim Pansus dengan Akademisi Universitas Diponegoro Insya Allah tanggal 24 Pebruari 2026 hari Selasa,” ujar Tobidin

“Tetapi dari pengajuan tersebut sampai saat ini kajian tetap kita jalankan, apakah memenuhi standarisasi regulasi atau tidak. Karena kita perlu diingat surat edaran Kementerian Pertanian dan surat edaran Menteri ATR BPN,” tambahnya.

(D. Miranoor)

 

Berita Terkait

Truk Sumbu 3 Melintas Jalan Kelas 2 di Kecamatan Brebes, Harus Ditetapkan Pelanggaran dengan Sanksi Tegas
Taman Rasa Paramount Petals Gelar Pasar Rakyat dan Festival UMKM
Tindaklanjuti WFH Hari Jumat, Pemprov Jateng Siapkan SE, Mengacu Edaran Mendagri
DPP PIP Indonesia Apresiasi Polri Arus Mudik dan Balik 2026 Aman Lancar
Isu Kenaikan BBM Memanas, Polres Metro Tangerang Kota Turun Jaga SPBU
Bupati Brebes Serahkan SK Pensiun 37 ASN, Apresiasi Atas Kontribusi di Berbagai Bidang Pembangunan 
Media Independen Online (Mio) Indonesia Provinsi Banten Baru Saja Menggelar Muswil dan Kongres
Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Jalan Pakuhaji dan Sukadiri

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 09:18 WIB

Truk Sumbu 3 Melintas Jalan Kelas 2 di Kecamatan Brebes, Harus Ditetapkan Pelanggaran dengan Sanksi Tegas

Kamis, 2 April 2026 - 07:09 WIB

Taman Rasa Paramount Petals Gelar Pasar Rakyat dan Festival UMKM

Rabu, 1 April 2026 - 19:58 WIB

Tindaklanjuti WFH Hari Jumat, Pemprov Jateng Siapkan SE, Mengacu Edaran Mendagri

Rabu, 1 April 2026 - 19:24 WIB

DPP PIP Indonesia Apresiasi Polri Arus Mudik dan Balik 2026 Aman Lancar

Rabu, 1 April 2026 - 16:09 WIB

Bupati Brebes Serahkan SK Pensiun 37 ASN, Apresiasi Atas Kontribusi di Berbagai Bidang Pembangunan 

Berita Terbaru

Olahraga

Final Four Proliga 2026 Mulai Memasuki Fase Krusial

Rabu, 1 Apr 2026 - 19:12 WIB