Untuk Program Ketahanan Pangan Nasional, Zona Hijau LSD Jangan Berubah Fungsi Pertanian Jadi Industri 

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES, Dinamikanews.net – Sejumlah lahan yang sudah dimiliki Perusahaan perkebunan pisang sekarang di kisaran 900 hektar, berlokasi di Desa Pamulihan, Karangbale Kecamatan Larangan dan Buara, Cikeusal Lor, Cikeusal Kidul Kecamatan Ketanggungan, wilayah ini masuk Kabupaten Brebes bagian selatan.

Lahan tersebut diperuntukkan sebagai perkebunan pisang kwalitas ekspor, sesuai dengan perijinan yang masuk disesuaikan dengan tata ruang wilayah zona hijau. Area tersebut juga masih masuk sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Seiring berjalannya waktu ternyata aturan rencana tata ruang wilayah (RTRW) juga masih di tabrak. Perusahaan perkebunan pisang mengalih fungsikan lahan tersebut bukan untuk perkebunan tetapi untuk peternakan Sapi Perah dan industri pengolahan susu. Hal ini melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang RTRW kawasan pertanian (zona hijau).

Baca Juga :  Kades Peserta Benchmarking Siap Adopsi Konsep Festival Panen Raya di Beijing

Jelas ini sangat bertentangan dengan program pemerintah yang memanfaatkan lahan hijau sebagai ketahanan pangan nasional, dimana ditemukan wilayah zona hijau yang mestinya sebagai lahan pertanian tetapi nantinya akan difungsikan sebagai lahan peternakan dan industri pengolahan susu.

Untuk kejelasan awak media meminta keterangan dari Ketua Pansus DPRD Kabupaten Brebes Tobidin Sarjum di kantornya pada hari Selasa (10/2/2026):

Baca Juga :  KPU Kabupaten Brebes Tetapkan DPS Pilkada 2024, Jumlah TPS Meningkat 10

“Perusahaan perkebunan pisang itu memang betul mengajukan tentang perubahan fungsi lahan, akan tetapi belum bisa diputuskan karena perlu kajian bersama. Dalam pelaksanaan kajian itu Tim Pansus dengan Akademisi Universitas Diponegoro Insya Allah tanggal 24 Pebruari 2026 hari Selasa,” ujar Tobidin

“Tetapi dari pengajuan tersebut sampai saat ini kajian tetap kita jalankan, apakah memenuhi standarisasi regulasi atau tidak. Karena kita perlu diingat surat edaran Kementerian Pertanian dan surat edaran Menteri ATR BPN,” tambahnya.

(D. Miranoor)

 

Berita Terkait

Ciputra Hospital CitraRaya Tangerang dan Keluarga Pasien Sepakat Selesaikan Kesalahpahaman Lewat Musyawarah, Tegaskan Video Viral Tidak Benar
Banyak Program Kegiatan Tertunda Akibat Efisiensi Anggaran, Pemerintah Pusat Fokus MBG Dan KDMP
SOSAKA Rayakan HUT ke-22 dengan Aksi Sosial dan Semangat Kebersamaan
Penjelasan Ciputra Hospital CitraRaya Tangerang Usai Dituduh Tolak Pasien BPJS Kesehatan
Gerindra Semakin Matang, Memberi Manfaat Nyata Bagi Publik Dari Atas Sampai Bawah
Danrem 052/Wkr Buka Persami KKRI Gelombang IV Di Lapangan Bumi Perkemahan Kitri Bakti
Jangan Jadi Pejuang Di Warung Tapi Jadilah Petarung Di Lapangan, Tinggalkan Pola Lamban, Sok Birokratis!
Untuk Kelayakan Konsumen, Dinperwaskim Mendorong Para Pengusaha Property Memenuhi Sarana Dan Prasarana Yang Memadai 

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:20 WIB

Untuk Program Ketahanan Pangan Nasional, Zona Hijau LSD Jangan Berubah Fungsi Pertanian Jadi Industri 

Senin, 9 Februari 2026 - 17:40 WIB

Ciputra Hospital CitraRaya Tangerang dan Keluarga Pasien Sepakat Selesaikan Kesalahpahaman Lewat Musyawarah, Tegaskan Video Viral Tidak Benar

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:02 WIB

Banyak Program Kegiatan Tertunda Akibat Efisiensi Anggaran, Pemerintah Pusat Fokus MBG Dan KDMP

Minggu, 8 Februari 2026 - 09:53 WIB

SOSAKA Rayakan HUT ke-22 dengan Aksi Sosial dan Semangat Kebersamaan

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:40 WIB

Penjelasan Ciputra Hospital CitraRaya Tangerang Usai Dituduh Tolak Pasien BPJS Kesehatan

Berita Terbaru

Pariwisata

Tempat Wisata Cigaru Telah Berijin Lengkap

Selasa, 10 Feb 2026 - 00:10 WIB

Advetorial

Wamen Apresiasi Cakupan Program CKG Kabupaten Tangerang

Senin, 9 Feb 2026 - 16:52 WIB