Diduga Salah Satu Tempat Hiburan Malam Di Batam Sebagai Sarang Perjudian, Masyarakat Berharap Adanya Penindakan

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam , Dinamikanews.net – Dibalik gemerlapnya lampu malam terendus aroma busuk praktik perjudian terselubung menyeruak ke permukaan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada PUB & KTV Deluxe yang berlokasi di kawasan Windsor, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Tempat hiburan malam yang baru seumur jagung—baru beroperasi sekitar satu bulan—itu diduga kuat memfasilitasi aktivitas perjudian dengan berkedok permainan bola pingpong berunsur taruhan.

Informasi yang mencuat kembali pada Sabtu (24/1/2026) tersebut sontak memantik kemarahan publik. Bukan sekadar persoalan hiburan malam, kasus ini dinilai sebagai tamparan keras terhadap wibawa hukum dan indikasi bobroknya pengawasan perizinan di Kota Batam.

Berkedok Hiburan dan Permainan, Ternyata Sarang Perjudian.

Jika dugaan tersebut benar, maka apa yang terjadi di PUB & KTV Deluxe bukan lagi permainan iseng untuk hiburan. Permainan bola pingpong yang disertai taruhan uang atau nilai ekonomi lainnya secara hukum masuk kategori perjudian.

Sejumlah pihak menilai praktik semacam ini sebagai modus klasik: menyamarkan perjudian dengan istilah “permainan”, seolah kebal hukum, seolah tak tersentuh aparat. Padahal, substansinya jelas taruhan adalah perjudian, tanpa perlu tafsir berbelit.

Baca Juga :  BRI BO Rangkasbitung Sampaikan Ucapan Selamat Hari Jadi Kabupaten Lebak ke-197 dengan Semangat Lebak Ruhay (Rukun, Unggul, Hegar, Aman dan Yakin)

“Ini bukan pelanggaran ringan! Kalau benar ada taruhan, maka itu sudah pidana murni. Jangan dipoles dengan istilah permainan,” ujar seorang pemerhati hukum yang enggan disebutkan namanya.

Ancaman Pidana Menanti

Secara yuridis, praktik perjudian dilarang keras di Indonesia. Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian telah mengunci rapat ruang kompromi.

Penyelenggara, fasilitator, hingga pihak yang mengambil keuntungan dari praktik tersebut terancam pidana penjara hingga 10 tahun, serta denda puluhan juta rupiah, bergantung pada peran dan tingkat keterlibatan.

Tak hanya itu, sanksi administratif juga mengintai pengelola tempat hiburan:
mulai dari pencabutan izin usaha, penutupan permanen, hingga pemblokiran perizinan di masa depan, jika terbukti menyalahgunakan izin operasional.

Aparat Dipertanyakan, Publik Menunggu Tindakan Nyata

Sorotan tajam juga mengarah pada aparat penegak hukum. Lemahnya pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, ada apa ini?

Ismail, salah satu tokoh masyarakat, secara terbuka menyentil kinerja aparat dan mendesak tindakan tegas dari Polresta Barelang.

Baca Juga :  Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 11 Kostrad Diterima Bupati Nunukan

“Jangan sampai masyarakat curiga dan bertanya-tanya: ada apa dengan penegakan hukum di Batam? Dugaan ini sudah terang-benderang. Negara tidak boleh kalah oleh praktik terselubung,” tegasnya.

Ia juga mendorong audit perizinan menyeluruh serta pemeriksaan lapangan secara terbuka, agar tidak muncul kesan pembiaran yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap aparat dan pemerintah daerah.

Menunggu Klarifikasi, Namun Hukum Tak Boleh Menunggu

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi pengelola maupun pemilik PUB & KTV Deluxe, serta meminta keterangan resmi dari instansi terkait.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian, keberimbangan, dan akurasi dalam pemberitaan. Namun satu hal yang tak bisa ditunda: penegakan hukum.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Batam—apakah berani membongkar praktik perjudian terselubung yang bersembunyi di balik gemerlap lampu hiburan malam, atau justru memilih membiarkannya terus meracuni tatanan hukum dan moral masyarakat.

Publik menunggu, Hukum Dipertanyakan.

(D. Miranoor)

Berita Terkait

Kesejahteraan Karyawan Jadi Taruhan, Bupati Amalia Minta BKK Mandiraja Dikelola Layaknya Rumah Sendiri
DPD GWI Gelar Bakti Sosial Peduli Ramadhan, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat
Perkuat Sinergi, Pokja Wartawan dan Polsek Curug Gelar Aksi Sosial Ramadhan
Semarak Ramadhan di Bea Cukai Tangerang, DKM Al-Anshor Gelar Beragam Kegiatan Keagamaan dan Sosial
Mudik 2026: Jalan Nasional Banten 96 Persen Siap Layani Arus Mudik
Pemkab Brebes Tingkatan Langkah Turunkan Stunting, Anak Harus Tumbuh Dalam Kondisi Sehat Dengan Kecukupan Gizi 
Dihadiri Bupati, Polres Brebes Musnahkan 3.831 Botol Miras Hasil Operasi Pekat, Ciptakan Kondusivitas Jelang Lebaran dan Arus Mudik
Reaksi Cepat Gubernur Meninjau Bencana Tanah Longsor di Desa Cilibur Sirampog, Memberikan Bantuan Pada Korban Terdampak 

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:57 WIB

Kesejahteraan Karyawan Jadi Taruhan, Bupati Amalia Minta BKK Mandiraja Dikelola Layaknya Rumah Sendiri

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:23 WIB

DPD GWI Gelar Bakti Sosial Peduli Ramadhan, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:35 WIB

Perkuat Sinergi, Pokja Wartawan dan Polsek Curug Gelar Aksi Sosial Ramadhan

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:19 WIB

Mudik 2026: Jalan Nasional Banten 96 Persen Siap Layani Arus Mudik

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:16 WIB

Pemkab Brebes Tingkatan Langkah Turunkan Stunting, Anak Harus Tumbuh Dalam Kondisi Sehat Dengan Kecukupan Gizi 

Berita Terbaru