LSBSN Tuntut Pemkab Tangerang Segera Review Perijinan & RTRW

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG. Dinamikanews.net -– Puluhan tahun lamanya sejumlah titik diwilayah Kabupaten Tangerang menjadi langganan Banjir dan tak kunjung tertangani pencegahannya memicu kritik tajam dari aktifis pemerhati lingkungan yang tergabung dalam LSM Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN), pihaknya menuntut agar Bupati Maesyal Rasyid segera mengambil langkah tegas dengan mereview dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perizinannya.

Demikian diungkapkan Sekjen LSBSN, Agus Widodo, S.H, dia juga mengatakan bahwa fenomena alam hanya menjadi pemicu kecil, sementara kontribusi terbesar datang dari kerusakan ekosistem yang masif akibat RTRW dan perizinan pembangunan ugal-ugalan padahal mengganggu lingkungan dan menjadi penyebab air meluap banjir.

Agus Widodo menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang harus segera mengambil langkah berani untuk melakukan review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena menurutnya dinamika perizinan pembangunan yang sangat cepat di Tangerang seringkali tidak dibarengi dengan implementasi aturan dan pengawasan yang ketat.

“Tata ruang di Kabupaten Tangerang perlu segera direview. Hasilnya nanti bisa menentukan apakah perlu revisi total atau tidak,” ujar Agus dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).

Lebih lanjut, ia mendesak adanya audit perizinan secara transparan. Ia memperingatkan agar pembangunan komersial tidak mengorbankan lahan resapan yang menjadi tumpuan hidup bagi masyarakat luas.

Baca Juga :  Polda Jateng Bersama Korsahli Kapolri Gelar Sosialisasi Pemahaman Media Sosial

“Sudah saatnya dilakukan audit menyeluruh terkait perizinan dan lahan peruntukannya. Jangan sampai atas nama pembangunan, rakyat justru dikorbankan dan harus menderita karena kebanjiran,” tegasnya.

Selain kebijakan pemerintah, perilaku masyarakat juga menjadi sorotan. Agus menyayangkan masih banyaknya warga yang menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Namun, ia menegaskan faktor sistemik jauh lebih berbahaya.

Baca Juga :  Bersama Istrinya, Sopir Pribadi Gasak Uang Majikan Rp150 Juta, Dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang

Beberapa poin utama yang diidentifikasi LSBSN sebagai pemicu kerentanan wilayah adalah:

1. Eksploitasi lahan yang tidak terkendali

2. Pembangunan di Zona Rawan banjir

3. Alih fungsi lahan yang menghilangkan area resapan air.

4. AMDAL yang terkesan hanya sekadar syarat administratif.

5. Minimnya mitigasi risiko bencana jangka panjang.

Agus Widodo mengajak seluruh stakeholder untuk berhenti menyalahkan alam atas musibah yang terjadi. Baginya, kunci utama penanggulangan banjir adalah mengembalikan fungsi ekosistem dan mengharmonisasikan pembangunan dengan alam.

“Kita sering terburu-buru menyalahkan alam, padahal kita sendiri yang gagal menjaganya,” tandasnya.

“Faktor utama penyebabnya adalah perubahan struktur dan ekosistem yang dilakukan manusia secara serampangan,” tutup Agus.

Berita Terkait

Banjir Rendam Akses Ponpes, Polsek Tigaraksa Evakuasi 80 Santri Al-Fattah
Sanggar Putro Satriyo Pambuko Jagad Salurkan Bantuan Korban Banjir di Pasar Kemis Tangerang
Pemilu 2029 Jadikan Jawa Tengah Tetap Menjadi Kandang Banteng, Semangat Dan Kesetiaan Tetap Kita Jaga!
Diduga Salah Satu Tempat Hiburan Malam Di Batam Sebagai Sarang Perjudian, Masyarakat Berharap Adanya Penindakan
Bupati Brebes Menang Di PTUN Semarang, Atas Gugatan Keputusan Bupati Brebes Nomor 500/ 722 Tahun 2025
Pemkab Brebes Gerak Cepat, Dinperwaskim Cek Lokasi Rumah Nurokhim Dan Musriah
Pemda Brebes Melalui Dinsos Cepat Tanggap, Salurkan Bantuan Untuk Kakak Beradik Kurang Mampu Di Dukuhlo
Banjir Tercemar Oli di Tangerang, Ilham Candra Prima: Pemerintah Harus Berani Tindak PT ACML

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 17:40 WIB

Banjir Rendam Akses Ponpes, Polsek Tigaraksa Evakuasi 80 Santri Al-Fattah

Senin, 26 Januari 2026 - 17:39 WIB

Sanggar Putro Satriyo Pambuko Jagad Salurkan Bantuan Korban Banjir di Pasar Kemis Tangerang

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:59 WIB

Diduga Salah Satu Tempat Hiburan Malam Di Batam Sebagai Sarang Perjudian, Masyarakat Berharap Adanya Penindakan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:28 WIB

LSBSN Tuntut Pemkab Tangerang Segera Review Perijinan & RTRW

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:41 WIB

Bupati Brebes Menang Di PTUN Semarang, Atas Gugatan Keputusan Bupati Brebes Nomor 500/ 722 Tahun 2025

Berita Terbaru

Bisnis

Catatan Indonesia dari WEF Davos 2026

Selasa, 27 Jan 2026 - 22:04 WIB