Bupati Brebes Menang Di PTUN Semarang, Atas Gugatan Keputusan Bupati Brebes Nomor 500/ 722 Tahun 2025

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES, Dinamikanews.net – Gugatan kepada Bupati Brebes, Paramiitha Widya Kusuma terkait pengangkatan di salah satu Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Brebes tidak diterima Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu 21 Januari 2026.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Brebes Ineke Tri Sulistyowati, S.KM, M.Kes didampingi Kabag Hukum Setda Brebes Purwaningsih Setyani, SH,MH dan dan Kabag Perekonomian Wahid Hasyim, SE.

Data yang diterima, pemeriksaan gugatan terhadap Bupati Brebes dengan perkara nomor 74/G/2025/PTUN.SMG. Hal itu diajukan oleh Ipung Tri Widodo dan Izzul Munna melalui kuasa hukumnya Karno Roso selaku Direktur LBH KAHMI.

Baca Juga :  Bupati Maesyal Rasyid Dorong Pengembangan Batik Khas Tangerang di Legok

Itu dengan objek sengketa Keputusan Bupati Brebes Nomor 500/ 722 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes ,pada hari rabu tgl 21 Januari 2026.

Majelis hakim telah membacakan putusan secara elektronik bahwa persidangan dengan amar putusan menerima eksepsi tergugat mengenai penggugat tidak memiliki kepentingan hukum dalam mengajukan gugatan.

Sehingga dinyatakan gugatan dari Karno Roso Direktur LBH KAHMI selaku kuasa hukum Penggugat tidak diterima, sehubungan dengan hal tersebut Keputusan Bupati Brebes Nomor 500/ 722 Tahun 2025 tetap berlaku.

Baca Juga :  Pengangkatan & Pengambilan Sumpah Advokat PPIPHII di Pengadilan Tinggi Lampung

Dalam perkara ini Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes selaku Kuasa Hukum Bupati Brebes diwakili oleh Kabag Hukum beserta analis hukum ahli muda Betty Nurbaety, SH dan Ade Surya KaruniAllah, SH.

Menanggapi Keputusan gugatan LBH KAHMI di PTUN, dimenangkan Bupati Brebes. Bismillahirohmanirohim LBH KAHMI berupaya ajukan banding,” ujar Karno Roso melalui pesan chat WhatsAppnya, Sabtu (24/1/2026).

(D. Miranoor)

Berita Terkait

Banjir Rendam Akses Ponpes, Polsek Tigaraksa Evakuasi 80 Santri Al-Fattah
Sanggar Putro Satriyo Pambuko Jagad Salurkan Bantuan Korban Banjir di Pasar Kemis Tangerang
Pemilu 2029 Jadikan Jawa Tengah Tetap Menjadi Kandang Banteng, Semangat Dan Kesetiaan Tetap Kita Jaga!
Diduga Salah Satu Tempat Hiburan Malam Di Batam Sebagai Sarang Perjudian, Masyarakat Berharap Adanya Penindakan
LSBSN Tuntut Pemkab Tangerang Segera Review Perijinan & RTRW
Pemkab Brebes Gerak Cepat, Dinperwaskim Cek Lokasi Rumah Nurokhim Dan Musriah
Pemda Brebes Melalui Dinsos Cepat Tanggap, Salurkan Bantuan Untuk Kakak Beradik Kurang Mampu Di Dukuhlo
Banjir Tercemar Oli di Tangerang, Ilham Candra Prima: Pemerintah Harus Berani Tindak PT ACML

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 17:40 WIB

Banjir Rendam Akses Ponpes, Polsek Tigaraksa Evakuasi 80 Santri Al-Fattah

Senin, 26 Januari 2026 - 17:39 WIB

Sanggar Putro Satriyo Pambuko Jagad Salurkan Bantuan Korban Banjir di Pasar Kemis Tangerang

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:59 WIB

Diduga Salah Satu Tempat Hiburan Malam Di Batam Sebagai Sarang Perjudian, Masyarakat Berharap Adanya Penindakan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:28 WIB

LSBSN Tuntut Pemkab Tangerang Segera Review Perijinan & RTRW

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:41 WIB

Bupati Brebes Menang Di PTUN Semarang, Atas Gugatan Keputusan Bupati Brebes Nomor 500/ 722 Tahun 2025

Berita Terbaru

Bisnis

Catatan Indonesia dari WEF Davos 2026

Selasa, 27 Jan 2026 - 22:04 WIB