Brebes, Dinamikanews.net – Sejumlah guru mengeluhkan adanya pemotongan gaji hingga 15 persen tanpa ketentuan yang jelas. Padahal, para guru menyebut tidak pernah menerima penjelasan tertulis mengenai dasar hukum maupun rincian potongan yang diterapkan.
Pemotongan gaji dialami guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Brebes, hal ini disinyalir berdampak luas, mengingat jumlah keseluruhan guru ASN dan PPPK di Brebes mencapai sekitar 6.000 orang lebih.
Berdasarkan perhitungan kebutuhan satuan pendidikan dan data pengangkatan guru beberapa tahun terakhir, total guru ASN (PNS) dan PPPK di Kabupaten Brebes diperkirakan mencapai lebih dari 6.000 orang, dengan mayoritas bertugas di jenjang SD dan SMP negeri. Dengan jumlah tersebut, pemotongan gaji dinilai tidak hanya berdampak secara individual, tetapi juga berimplikasi luas terhadap kesejahteraan ribuan tenaga pendidik.
Beberapa guru menyampaikan rincian nominal yang diterima. Guru golongan III/D yang seharusnya menerima gaji sekitar Rp3,9 juta, hanya menerima sekitar Rp3,3 juta. Sementara guru lain yang seharusnya menerima Rp3,7 juta, juga menerima sekitar Rp3,3 juta. Selisih ratusan ribu rupiah tersebut dirasakan memberatkan, terutama di tengah kebutuhan ekonomi yang meningkat.
“Potongan ini tidak pernah kami pahami dasar aturannya. Jika jumlah guru mencapai ribuan orang, tentu dampaknya sangat besar,” ujar seorang guru SMP di Brebes.
Keluhan ini semakin menguat karena postur Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2025, khususnya pada Dana Alokasi Umum (DAU) dukungan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), telah dialokasikan 100 persen oleh pemerintah pusat. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai alasan masih adanya pemotongan gaji dan tunjangan guru.
Para guru ASN dan PPPK di Brebes berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat segera memberikan klarifikasi resmi, transparan, dan akuntabel, sekaligus melakukan evaluasi agar tidak terjadi kebijakan atau kesalahan administrasi yang berpotensi merugikan ribuan pendidik.
Menanggapi hal tersebut, Direktur LBH KAHMI Brebes Karno Roso, S.H., M.H.,, pada Sabtu, 17 Januari 2026, menyampaikan bahwa pemotongan gaji guru ASN dan PPPK tanpa dasar aturan yang jelas berpotensi melanggar prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Ia menegaskan bahwa gaji dan tunjangan guru merupakan hak normatif yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap bentuk pemotongan harus memiliki landasan hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, khususnya kepada para guru yang terdampak.
“Jika benar terjadi pemotongan hingga 15 persen tanpa dasar regulasi yang sah dan tanpa penjelasan resmi, maka hal ini patut dipertanyakan dan perlu segera diklarifikasi oleh pemerintah daerah. Apalagi jumlah guru ASN dan PPPK di Brebes mencapai lebih dari 6.000 orang, sehingga dampaknya sangat luas,” tegasnya.
Karno mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera membuka data serta menjelaskan mekanisme pengelolaan gaji dan tunjangan guru secara terbuka. Ia juga menegaskan bahwa guru berhak mendapatkan informasi yang jelas atas setiap rupiah yang dipotong dari penghasilan mereka.
Lebih lanjut, Karno menyatakan siap memberikan pendampingan hukum apabila para guru merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan atas pemotongan yang dialami.
Hingga rilis ini disampaikan, belum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang terkait dasar dan besaran pemotongan gaji guru ASN dan PPPK di Kabupaten Brebes. (D. Miranoor)














