PUB & KTV Deluxe Batam Diduga Jadi Arena Judi, Respon Aparat Kurang Serius Dalam Penanganannya 

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam , Dinamikanews.net – Aroma busuk praktik perjudian terselubung kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada PUB & KTV Deluxe yang berlokasi di kawasan Windsor, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Tempat hiburan malam yang baru seumur jagung—baru beroperasi sekitar satu bulan—itu diduga kuat memfasilitasi aktivitas perjudian dengan berkedok permainan bola pingpong berunsur taruhan.

Informasi yang mencuat pada Senin (12/1/2025) tersebut sontak memantik kemarahan publik. Bukan sekadar persoalan hiburan malam, kasus ini dinilai sebagai tamparan keras terhadap wibawa hukum dan indikasi bobroknya pengawasan perizinan di Kota Batam.

Berkedok Permainan, Hakikatnya Perjudian

Jika dugaan tersebut benar, maka apa yang terjadi di PUB & KTV Deluxe bukan lagi permainan iseng untuk hiburan. Permainan bola pingpong yang disertai taruhan uang atau nilai ekonomi lainnya secara hukum masuk kategori perjudian.

Sejumlah pihak menilai praktik semacam ini sebagai modus klasik: menyamarkan perjudian dengan istilah “permainan”, seolah kebal hukum, seolah tak tersentuh aparat. Padahal, substansinya jelas—taruhan adalah perjudian, tanpa perlu tafsir berbelit.

Baca Juga :  Kemerdekaan Desa Curug Sangereng: NGAHIJI PIKEUN NAGARA MAJU

“Ini bukan pelanggaran ringan. Kalau benar ada taruhan, maka itu sudah pidana murni. Jangan dipoles dengan istilah permainan,” ujar seorang pemerhati hukum yang enggan disebutkan namanya.

Ancaman Pidana Menanti

Secara yuridis, praktik perjudian dilarang keras di Indonesia. Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian telah mengunci rapat ruang kompromi.

Penyelenggara, fasilitator, hingga pihak yang mengambil keuntungan dari praktik tersebut terancam pidana penjara hingga 10 tahun, serta denda puluhan juta rupiah, bergantung pada peran dan tingkat keterlibatan.

Tak hanya itu, sanksi administratif juga mengintai pengelola tempat hiburan:
mulai dari pencabutan izin usaha, penutupan permanen, hingga pemblokiran perizinan di masa depan, jika terbukti menyalahgunakan izin operasional.

Aparat Dipertanyakan, Publik Menunggu Tindakan Nyata

Sorotan tajam juga mengarah pada aparat penegak hukum. Lemahnya pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Ismail, salah satu tokoh masyarakat, secara terbuka menyentil kinerja aparat dan mendesak tindakan tegas dari Polresta Barelang.

Baca Juga :  BRI Unit Peta Barat Berikan Layanan Ramah Lansia untuk Kenyamanan Nasabah

“Jangan sampai masyarakat curiga dan bertanya-tanya: ada apa dengan penegakan hukum di Batam? Dugaan ini sudah terang-benderang. Negara tidak boleh kalah oleh praktik terselubung,” tegasnya.

Ia juga mendorong audit perizinan menyeluruh serta pemeriksaan lapangan secara terbuka, agar tidak muncul kesan pembiaran yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap aparat dan pemerintah daerah.

Menunggu Klarifikasi, Namun Hukum Tak Boleh Menunggu

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi pengelola maupun pemilik PUB & KTV Deluxe, serta meminta keterangan resmi dari instansi terkait.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian, keberimbangan, dan akurasi dalam pemberitaan. Namun satu hal yang tak bisa ditunda: penegakan hukum.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Batam—apakah berani membongkar praktik perjudian terselubung yang bersembunyi di balik gemerlap lampu hiburan malam, atau justru memilih membiarkannya terus meracuni tatanan hukum dan moral masyarakat.

Publik menunggu. Hukum dipertaruhkan.

(D. Miranoor)

Berita Terkait

Akses Padang–Bukittinggi Dipulihkan, Kementerian PU Bergerak Cepat
Pintu Partai Golkar Terbuka Untuk Bekas Simpatisan PDIP Brebes Yang Mau Bergabung
Momen Istimewa Untuk 24 Pasangan Jalani Nikah Gratis, Hadiah Spesial Di Hari Jadi Brebes
Petugas PMI Segera Evakuasi Jenazah ABK Brebes Yang Mengalami Naas Di Perairan Laut Jawa
Para Militan PDI-P Tanjung Merasa Kecewa Atas Putusan Hasil Konfercab, Mereka Menghendaki Perubahan
Paramitha Ajak Umat Kristiani Memperdalam Toleransi, Perkuat Kerukunan Antar Sesama
Marbot Masjid Diberi Kado Cek Kesehatan & Kacamata Gratis, Wujud Kepedulian Pemda Brebes Akan Kesehatan 
Kapolres Tangerang Selatan Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Utama Polres Tangerang Selatan

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:11 WIB

Akses Padang–Bukittinggi Dipulihkan, Kementerian PU Bergerak Cepat

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:18 WIB

Pintu Partai Golkar Terbuka Untuk Bekas Simpatisan PDIP Brebes Yang Mau Bergabung

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:38 WIB

Momen Istimewa Untuk 24 Pasangan Jalani Nikah Gratis, Hadiah Spesial Di Hari Jadi Brebes

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:22 WIB

Petugas PMI Segera Evakuasi Jenazah ABK Brebes Yang Mengalami Naas Di Perairan Laut Jawa

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:39 WIB

Para Militan PDI-P Tanjung Merasa Kecewa Atas Putusan Hasil Konfercab, Mereka Menghendaki Perubahan

Berita Terbaru