Brebes, Dinamikanews.net – Pengurus Cabang NU Kabupaten Brebes, turut buka suara terkait penetapan tersangka Yaqut Kholil Qoumas, eks Menteri Agama pada era Jokowi. Secara tegas, NU Brebes menghormati proses hukum.
Saat dihubungi hari Jumat (9/1/2026), Ketua PC NU Brebes, KH Sholahudin Masruri menyebut, NU tidak akan ikut campur dalam kasus yang tengah ditangani KPK. Dia beralasan, penetapan tersangka terhadap Yaqut adalah terkait jabatan sebagai Menteri, bukan sebagai NU.
“Kami NU Brebes tidak ikut campur. Biarkan proses hukum berjalan. Karena dia dijadikan tersangka dalam kapasitas sebagai menteri. Tidak ada kaitanya dengan NU,” tutur KH Sholahidin.
Dia menambahkan, sejak menjabat menteri agama era Jokowi, Yaqut sudah tidak lagi menduduki jabatan struktural NU maupun Ketua Ansor. Sehingga NU tidak perlu untuk ikut campur dalam proses hukum.
“Lagi pula sudah tidak menduduki struktural NU. Termasuk Ansor juga sudah tidak jadi ketua sejak menjadi menteri,” lanjutnya.
Ketua PCNU Brebes berharap, proses hukum berjalan dengan adil dan benar. Siapapun yang bersalah harus mendapatkan hukuman setimpal.
“Harapannya proses hukum berjalan adil. Siapapun yang salah harus dihukum,” pungkasnya.
D. Miranoor)











