google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Sejumlah 9 Warga Brebes Berhasil Dipulangkan Dari Korban Perbudakan Kerja

Kamis, 20 November 2025 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Dinamikanews.net –  Sembilan warga Brebes, korban perbudakan di Maluku Utara dipulangkan. Selama di perantauan, mereka dipekerjakan selama 12 jam sehari dengan upah yang sangat minim.

Para pekerja ini dipulangkan Rabu (19/11) malam pukul 22.00 WIB. Ada 9 pekerja yang dipulangkan, masing masing :
1. Herman (Desa Cikakak Banjarharjo)
2. Ahmad Rodin  (Desa Pakijangan Bulakamba)
3. Aji Sugondo (Desa Pakijangan, Bulakamba)
4. Ilham Sutrisno (Desa Pakijangan, Bulakamba)
5. Ihya Ulumudin (Desa Pakijangan, Bulakamba)
6. Sugyo (Desa Pakijangan, Bulakamba)
7. Abdul Wirto (Desa Bangri, Bulakamba)
8. Hendra Setiawan (Desa Bangsri, Bulakamba)
9. M Dandi (Desa Cipelem, Bulakamba)
Salah satu pekerja, M Dandi terpaksa pulang terpisah dengan menumpang kereta api dari Surabaya karena alasan kesehatan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Brebes, Warsito Eko Putro menegaskan, pemulangan pekerja ini merupakan atensi Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma. Sebagai pimpinan daerah, Bupati memerintahkan agar segera dilakukan upaya pemulangan.

Eko mengungkap, para pekerja ini merupakan korban perbudakan moderen. Mereka dipekerjakan di sektor konstruksi sebagai pembantu tukang (helper) di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Jam kerja yang diterapkan tidak sesuai aturan sampai 12 jam sehari.

“Pekerja ini korban perbudakan moderen di Halmahera Tengah Maluku Utara. Mereka dipekerjakan selama 12 jam, padahal ketentuanya maksimal 8 jam sehari,” ungkap Eko, Kamis (20/11) di kantornya.

Selain jam kerja yang panjang, pekerja ini juga menerima gaji hanya Rp. 160000 Seratus enam puluh ribu);per hari. Akan tetapi, gaji yang mereka terima tidak lah utuh karena harus dipotong sewa mess, makan dan lain lainnya.

Baca Juga :  Polisi Sita 4 Kg Sabu dari Pengedar di Tangerang, Jaringan Narkoba Dibongkar

“Gaji mereka dipotong biaya mess dan makan, tidak utuh. Jadi kadang misalnya ada yang sakit dan tidak kerja tetap harus bayar mess,” lanjut Eko.

Dia meneruskan, proses kepulangan mereka atas bantuan Pemkab Brebes, Baznas, dan Dinas Tenaga Kerja Pemkab Halmahera Tengah, Pemprov Maluku Utara dan paguyuban orang Jawa di Maluku Utara.
Peran mereka telah berhasil memulangkan para pekerja ke kampung halaman.

Aji Sugondo, salah seorang pekerja menceritakan kronologi sampai menjadi pekerja di Halmahera Tengah. Awalnya, ada tawaran dari Rosul, Warga Desa Bulusari, Bulakamba. Dia menawarkan pekerjaan di sektor konstruksi dengan upah bersih Rp.160000 (Seratus enam puluh ribu) per hari dan jam kerja hanya 4,5 jam.

“Awalnya itu ditawari kerja oleh Rosul, orang Bulusari kerja di Halmahera Tengah. Janjinya enak enak, kerja cuma 4,5 jam dan upah bersih Rp.160000 (Seratus enam puluh ribu) per hari. Mess gratis disediakan perusahaan,” Aji menceritakan.

Untuk bisa ke Halmahera Tengah, para pekerja hanya dibebani biaya transportasi sampai ke Surabaya. Setelah itu akan dijemput perusahaan.

Pada 3 Oktober 2025 lalu, mereka berangkat ke Surabaya, dilanjutkan dengan mumpang kapal dan sampai di tujuan tanggal 8 Oktober malam. Namun pada kenyataanya, setiba di tempat kerja kondisinya tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Mess yang dijanjikan gratis ternyata harus bayar Rp.50000 (Lima puluh ribu) per hari, biaya keberangkatan ditanggung pekerja dan jam kerja sampai 12 jam sehari.

Baca Juga :  Buka Diseminasi Program GESIT-KIAT 2022-2025, Wamen Diana Tekankan Komitmen Bangun Infrastruktur Inklusif

“Jam kerja justru 12 jam, padahal janjinya 4,5 jam sehari. Biaya pemberangkatan dibebankan ke pekerja, kalau dari Brebes kena Rp. 2,3 juta per orang, tapi dari Jakarta kena Rp. 2,7 juta per orang. Mess dan selimut yang dipakai juga kena biaya Rp.50000 (Lima puluh ribu) per hari,” beber Aji.

Aji mengaku, selama kerja di Halmahera Tengah, tidak mendapatkan uang. Hasil kerja selama beberapa minggu dipotong oleh mandor untuk mess dan biaya keberangkatan setelah ditotal minus Rp.580000 (Lima ratus delapan puluh ribu). Pekerja lain, kata Aji ada yang minus Rp.1 – 2 juta karena sakit sehingga tidak kerja.

“Justru tidak ada sisa. Saya minus Rp. 580000(Lima ratus delapan puluh ribu) , bahkan teman saya sampai minus Rp. 1 – 2 juta karena dia sakit dan hanya tidur. Jadi orang yang gak kerja tetap dihitung mess dan biaya selimut oleh mandor,” tegas dia.

Tidak kuat dengan kondisi tersebut, mereka pun nekat kabur hingga ke Ternate dan hidup terlunta lunta. Di Ternate, pekerja ini tidur di emperan toko dan hanya makan dua kali sehari.

“Beli makanan mahal, Rp. 30000 (Tiga puluh ribu). Jadi beli satu untuk dua orang. Untuk bisa makan, ada yang minta kiriman uang dari keluarga,” ucap Aji.

Sembilan pekerja ini baru bisa pulang setelah Pemkab Brebes bekerja sama Pemkab Halmahera Tengah dan Pemprov Maluku Utara memberikan bantuan. Mereka menggunakan kapal laut dan akhirnya sampai ke Brebes Rabu malam. (D. Miranoor)

Berita Terkait

Longsor Banjarnegara, 18 Excavator Kementerian PU Dikerahkan
Pengeroyokan di Sopo Sanggar Disorot, Dua Organisasi Besar *LAPBAS dan LSBSN* Desak Polresta Tangerang Ungkap Pelaku
Demo Buruh Menuntut Kenaikan Upah Kerja Yang Dinilai Sudah Tidak Layak
DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang
Warga Kampung Kadeper Desa Bantar Panjang Tigaraksa Keberatan Pembangunan MBG Diwilayahnya
Polres Brebes Resmi Gelar Operasi Zebra Candi 2025, Tekan Angka Fatalitas Di Jalan Raya
Warga Curug Pertanyakan Kinerja Koordinator Olahraga Kecamatan (KOK) Setelah PORKAB Tangerang 2025
TourFam 2025 KJK Tangerang Raya: Luncurkan Soundtrack Lagu Berjudul Satu Suara KJK

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 17:55 WIB

Longsor Banjarnegara, 18 Excavator Kementerian PU Dikerahkan

Kamis, 20 November 2025 - 16:52 WIB

Sejumlah 9 Warga Brebes Berhasil Dipulangkan Dari Korban Perbudakan Kerja

Kamis, 20 November 2025 - 15:54 WIB

Pengeroyokan di Sopo Sanggar Disorot, Dua Organisasi Besar *LAPBAS dan LSBSN* Desak Polresta Tangerang Ungkap Pelaku

Rabu, 19 November 2025 - 17:06 WIB

Demo Buruh Menuntut Kenaikan Upah Kerja Yang Dinilai Sudah Tidak Layak

Selasa, 18 November 2025 - 16:59 WIB

DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang

Berita Terbaru

Berita

DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang

Selasa, 18 Nov 2025 - 16:59 WIB