Dinamikanews.net | Proyek penataan stadion mini di Sepatan Timur, yang dikerjakan oleh CV. Rindang Cakrawala dengan anggaran Rp 1,47 miliar dari APBD Kabupaten Tangerang, justru malah merusak jalan yang sebelumnya sudah rapih. Warga dan pihak terkait khawatir kondisi ini akan bertambah parah jika tidak segera ditangani.
Proyek ini bertujuan untuk menata stadion mini Sepatan Timur dengan waktu pelaksanaan 55 hari kalender. Namun, baru tiga hari berjalan, jalan di sekitar lokasi sudah mengalami kerusakan. Diduga, hal ini terjadi karena kurangnya perencanaan dan pengawasan terhadap dampak lingkungan serta sosial dari kegiatan konstruksi. Pengawasan yang lemah terhadap standar operasional prosedur (SOP), masuk keluar mobilisasi Truk material ini menjadi penyebabnya dan infrastruktur sekitar menjadi rusak pada Jumat, 7 Nopember 2025.
Jalan yang sebelumnya dalam kondisi baik kini rusak akibat aktivitas proyek. Warga yang tinggal di sekitar, seperti penjaga warung di area stadion, mengungkapkan kekhawatirannya. “Baru 3 hari proyek dimulai, jalan yang ada sudah rusak. Gimana kalau sampai proyeknya berbulan-bulan?” katanya. Kerusakan ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tapi juga berpotensi menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan.
“Penyebab Diduga Kerusakan seperti Mobilitas Alat Berat Berlebihan, Kurangnya Pengawasan, dan Dampak Lingkungan dan Sosial.”
Warga berharap jalan yang rusak akibat proyek segera diperbaiki. “Kita sih berharap jalan yang rusak karena ada kerjaan proyek, bisa diperbaiki segera,” tandas salah satu warga. Sementara itu, Ketua KOK Sepatan Timur, Sarnin Ayub, saat dikonfirmasi mengatakan, “Mohon izin, saya belum tahu ada kegiatan proyek di stadion mini, karena pelaksananya belum ketemu sama saya.” Pernyataan ini menunjukkan adanya komunikasi yang kurang antara pihak pelaksana dan pemangku kepentingan setempat.
Pihak kontraktor dan konsultan pengawas proyek bertanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan. Pemerintah daerah sebagai penyelenggara wajib memastikan jalan diperbaiki atau diberikan tanda peringatan jika perbaikan belum bisa dilakukan. Kontraktor biasanya diwajibkan memperbaiki kerusakan sebagai bagian dari kontrak kerja. Jika tidak ada respons, masyarakat dapat menuntut pertanggungjawaban hukum, karena penyelenggara bisa digugat jika kecelakaan terjadi akibat jalan rusak yang tidak ditangani.
Proyek ini penting untuk pengembangan olahraga di Sepatan Timur, tapi jangan sampai mengorbankan keselamatan dan kenyamanan warga, pungkasnya.
Red

















