Ketua Ormas BPPKB Tangerang Desak Kapolres Hilangkan Praktik Debt Collector yang Meresahkan Masyarakat

Jumat, 7 November 2025 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Ormas BPPKB Tangerang Desak Kapolres Hilangkan Praktik Debt Collector yang Meresahkan Masyarakat

Ketua Ormas BPPKB Tangerang Desak Kapolres Hilangkan Praktik Debt Collector yang Meresahkan Masyarakat

Dinamikanews.net | Debt collector atau yang sering disebut “matel” dilarang menarik kendaraan secara paksa di jalanan. Tindakan ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bisa dianggap sebagai perbuatan pidana seperti penganiayaan, pemerasan, atau perampasan. Seharusnya, tugas debt collector hanyalah menagih hutang, bukan bertindak sebagai penegak hukum jalanan yang membuat masyarakat resah.

 

Setiap orang berhak merasa aman dan nyaman saat berada di jalan, baik sebagai pejalan kaki, pengendara sepeda, motor, maupun mobil. Keselamatan dan kenyamanan di jalan adalah hak dasar yang dilindungi undang-undang di Indonesia. Namun, di Kabupaten Tangerang, situasinya berbeda. Banyak warga yang merasa terganggu oleh ulah oknum debt collector yang memaksa menarik kendaraan di jalan dengan cara menakut-nakuti.

Baca Juga :  Prajurit Yonif 407/PK Ikut Serta dalam Donor Darah Pringatan Anniversary ke 7 Premiere Hotel Tegal

 

Ketua Ormas BPPKB Kabupaten Tangerang, yang akrab disapa Haji Hamdan, mengungkapkan keprihatinannya. Ia menjelaskan bahwa praktik ini sering viral di media sosial dan membuat masyarakat Tangerang tidak tenang. “Saya meminta kepada Kapolres Kabupaten Tangerang untuk tegas menindak para mata elang atau debt collector yang meresahkan masyarakat di jalan di wilayah Kabupaten Tangerang, karena ulah mereka membuat masyarakat sangat resah,” tegasnya.

 

Haji Hamdan juga menambahkan bahwa masalah ini tidak hanya sekedar gangguan, tetapi bisa memicu keributan suku. “Bukan saja meresahkan, seringkali ulah mereka mengarah ke keributan suku. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena oknum mata elang. Kami pun meminta Kapolres untuk tegas kepada pihak yang menaungi oknum mata elang tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelaku UMKM Bagikan Makanan Gratis di Monas

 

Dengan desakan ini, diharapkan pihak kepolisian Kabupaten Tangerang segera bertindak untuk menjaga ketertiban dan keamanan di jalanan. Masyarakat Tangerang berharap agar praktik debt collector yang paksa segera dihilangkan, sehingga semua orang bisa beraktivitas dengan tenang dan aman.

 

Red

Berita Terkait

Prabowo Tegaskan Tidak akan Tinggalkan Rakyat Tertimpa Musibah
Polres Tasikmalaya Kota Bertindak Cepat Tindaklanjuti Laporan Gangguan Kamtibmas di Perumahan Mutiara Putra Ciawi Regency
Sempat Dikunjungi Wapres dan Kapolri, Lahan Jagung di Desa Bantar Panjang Tigaraksa Terancam Gagal Panen
Mohamad Jembar Resmi Pimpin GMPK Banten: Siap Perangi Korupsi 
Pantauan Harga Sembako Perayaan Hari Natal Dan Tahun Baru, Antisipasi Lonjakan Harga
Ade Firmansyah Resmi Dilantik sebagai Ketua Karang Taruna Kelurahan Cimone Periode 2025–2030
Forum Seniman Pantura Peduli Rayakan Anniversary ke-2 dengan Santuni Anak Yatim di Sepatan
Pelaku Curanmor Di Binong Ketangkap Warga, Satu Pelaku Babak Belur Satu Pelaku Kabur 

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:00 WIB

Prabowo Tegaskan Tidak akan Tinggalkan Rakyat Tertimpa Musibah

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:37 WIB

Polres Tasikmalaya Kota Bertindak Cepat Tindaklanjuti Laporan Gangguan Kamtibmas di Perumahan Mutiara Putra Ciawi Regency

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:37 WIB

Sempat Dikunjungi Wapres dan Kapolri, Lahan Jagung di Desa Bantar Panjang Tigaraksa Terancam Gagal Panen

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:31 WIB

Mohamad Jembar Resmi Pimpin GMPK Banten: Siap Perangi Korupsi 

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:23 WIB

Pantauan Harga Sembako Perayaan Hari Natal Dan Tahun Baru, Antisipasi Lonjakan Harga

Berita Terbaru