Tangerang, Dinamikanews.net – Pemberitaan Kasus tentang asusila anak dibawah umur oleh Bapak sambungnya mendapat tanggapan dari beberapa pihak.
Kasus asusila terhadap anak dibawah umur yg dilakukan oleh bapak sambungnya yang seharusnya kasus ini dilaporkan untuk ditindaklanjuti akan tetapi justru ada indikasi pemaksaan untuk damai akhirnya ditanggapi oleh pihak Polsek Kelapa Dua, Istri dari kepala desa Curug Sangereng dan petugas PPA Kabupaten Tangerang pada Jumat (03/10/2025).
Kanit Reskrim yang mewakili Kapolsek Kelapa Dua Iptu Rovi mengatakan bahwa polsek kelapa dua telah berkoordinasi dengan anggota pada saat korban diarahkan ke kantin polsek kelapa dua untuk mendapatkan arahan bahwa kasus ini harus dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan karena di polsek tidak mempunyai tim yang menangani kasus anak di bawah umur.
“Saat informasi yang kami dapat dari teman-teman media, kami langsung mencari info siapa anggota yang datang bersama pihak-pihak terkait dan mencari tahu permasalahannya. Saat itu tim kami memberikan saran bahwa kasus ini harus dilaporkan ke Polres karena di Polsek tidak ada tim khusus yang menangani kasus Perlindungan anak dan perempuan. Akan tetapi setelah selesai dari polsek kami tidak mengetahui lagi perkembangan kasusnya. Dan justru dari teman-teman media kami baru tahu jika ada penandatanganan surat damai,” ujar Iptu Rovi
“Pihak Polsek Kelapa Dua tidak menolak hanya tidak ada tim khusus yang menangani kasus perlindungan ibu dan anak di polsek. Dan korban sudah membuat Laporan terkait kasus tersebut ke Polres Tangerang Selatan, kami dari Polsek Kelapa Dua akan siap mendampingi dan melindungi korban beserta keluarga jika ada ancaman dan intimidasi dari pihak-pihak tertentu,” imbuhnya.
Ibu kepala desa Curug Sangereng Ibu Qaimah, mengatakan bahwa beliau tidak mengetahui akan adanya surat perjanjian damai yang telah dibuat di Ruang Perpustakaan Kantor Desa Curug Sangereng.
“Memang benar pada saat pemanggilan di polsek kelapa dua saya memang hadir tapi hanya sebagai pendamping terhadap korban. Dan untuk pertemuan untuk perdamaian saya tidak tahu dan tidak hadir karena saya sedang berada di kereta api menuju ke Serang. Jadi, setelah pertemuan di polsek dengan Bpk Binamas “Z”, ketua RW, ketua karang taruna “K” saat itu saya tidak tahu lagi perkembangannya seperti apa,” tutur Bidan Imah.
Tim PPA Kabupaten Tangerang: Kami akan membawa korban dan Ibu korban ke Rumah Aman agar terhidar dari intimidasi banyak pihak.
“Dari laporan yang kami terima di kantor PPA Kab. Tangerang dari korban, pimpinan kami langsung mengeluarkan perintah agar menjemput korban beserta ibunya untuk dibawa ke rumah aman, agar tehindar dari intimidasi berbagai pihak,” ujar Kinanti
Harapan kami, agar kebenaran tentang kasus ini cepat terungkap dan pihak-pihak yang mendukung adanya surat perdamaian dalam kasus asusila anak dibawah umur ini juga ditindak tegas.
Menurut Kuasa Hukum Korban bahwa Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan. Semua pihak yang memaksa untuk berdamai, dapat dianggap menghalangi proses penyidikan dan dapat diancam pidana hukuman penjara 5 tahun (UU TPKS).
“Dalam hal kasus asusila anak dibawah umur ini tidak boleh ada upaya perdamaian dari siapapun. Dan siapa saja yang berupaya untuk memaksa untuk perdamaian dapat diancam pidana dengan hukuman penjara 5 tahun,” tutur Lawyer korban Jonson S.H., M.H., dari Jhaz Law Firm.