Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Ibu Kades Curug Sangereng dan Tim UPTD PPA Kabupaten Tangerang Angkat Bicara Atas Kasus Asusila Anak Di Bawah Umur Oleh Bapak Sambung

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dinamikanews.net – Pemberitaan Kasus tentang asusila anak dibawah umur oleh Bapak sambungnya mendapat tanggapan dari beberapa pihak.

Kasus asusila terhadap anak dibawah umur yg dilakukan oleh bapak sambungnya yang seharusnya kasus ini dilaporkan untuk ditindaklanjuti akan tetapi justru ada indikasi pemaksaan untuk damai akhirnya ditanggapi oleh pihak Polsek Kelapa Dua, Istri dari kepala desa Curug Sangereng dan petugas PPA Kabupaten Tangerang pada Jumat (03/10/2025).

Kanit Reskrim yang mewakili Kapolsek Kelapa Dua Iptu Rovi mengatakan bahwa polsek kelapa dua telah berkoordinasi dengan anggota pada saat korban diarahkan ke kantin polsek kelapa dua untuk mendapatkan arahan bahwa kasus ini harus dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan karena di polsek tidak mempunyai tim yang menangani kasus anak di bawah umur.

“Saat informasi yang kami dapat dari teman-teman media, kami langsung mencari info siapa anggota yang datang bersama pihak-pihak terkait dan mencari tahu permasalahannya. Saat itu tim kami memberikan saran bahwa kasus ini harus dilaporkan ke Polres karena di Polsek tidak ada tim khusus yang menangani kasus Perlindungan anak dan perempuan. Akan tetapi setelah selesai dari polsek kami tidak mengetahui lagi perkembangan kasusnya. Dan justru dari teman-teman media kami baru tahu jika ada penandatanganan surat damai,” ujar Iptu Rovi

Baca Juga :  Badan Gizi Nasional Bertanggung Jawab, Ada Kejadian Luar Biasa Pada Siswa

“Pihak Polsek Kelapa Dua tidak menolak hanya tidak ada tim khusus yang menangani kasus perlindungan ibu dan anak di polsek. Dan korban sudah membuat Laporan terkait kasus tersebut ke Polres Tangerang Selatan, kami dari Polsek Kelapa Dua akan siap mendampingi dan melindungi korban beserta keluarga jika ada ancaman dan intimidasi dari pihak-pihak tertentu,” imbuhnya.

Ibu kepala desa Curug Sangereng Ibu Qaimah, mengatakan bahwa beliau tidak mengetahui akan adanya surat perjanjian damai yang telah dibuat di Ruang Perpustakaan Kantor Desa Curug Sangereng.

“Memang benar pada saat pemanggilan di polsek kelapa dua saya memang hadir tapi hanya sebagai pendamping terhadap korban. Dan untuk pertemuan untuk perdamaian saya tidak tahu dan tidak hadir karena saya sedang berada di kereta api menuju ke Serang. Jadi, setelah pertemuan di polsek dengan Bpk Binamas “Z”, ketua RW, ketua karang taruna “K” saat itu saya tidak tahu lagi perkembangannya seperti apa,” tutur Bidan Imah.

Baca Juga :  Kopdes Merah Putih Solusi Tingkatkan Ekonomi Desa, Wamendes Ariza: Jangan Matikan Usaha yang Ada

Tim PPA Kabupaten Tangerang: Kami akan membawa korban dan Ibu korban ke Rumah Aman agar terhidar dari intimidasi banyak pihak.

“Dari laporan yang kami terima di kantor PPA Kab. Tangerang dari korban, pimpinan kami langsung mengeluarkan perintah agar menjemput korban beserta ibunya untuk dibawa ke rumah aman, agar tehindar dari intimidasi berbagai pihak,” ujar Kinanti

Harapan kami, agar kebenaran tentang kasus ini cepat terungkap dan pihak-pihak yang mendukung adanya surat perdamaian dalam kasus asusila anak dibawah umur ini juga ditindak tegas.

Menurut Kuasa Hukum Korban bahwa Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan. Semua pihak yang memaksa untuk berdamai, dapat dianggap menghalangi proses penyidikan dan dapat diancam pidana hukuman penjara 5 tahun (UU TPKS).

“Dalam hal kasus asusila anak dibawah umur ini tidak boleh ada upaya perdamaian dari siapapun. Dan siapa saja yang berupaya untuk memaksa untuk perdamaian dapat diancam pidana dengan hukuman penjara 5 tahun,” tutur Lawyer korban Jonson S.H., M.H., dari Jhaz Law Firm.

Berita Terkait

Wabup Intan Mengapresiasi Pengajian Ulama dan Umaro Sekaligus Resmikan Gedung Serba Guna Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa
Pemda Brebes Menggelar Forum Konsultasi Publik, Guna Menampung Usulan Kelengkapan RKPD 2027
Teguhkan Iman Personel, Polresta Tangerang Peringati Isra Mi’raj dan Salurkan Bantuan Sosial
Kolaborasi Brebes Dan Tegal Raya, Sepakati Kerja Sama Pengolahan Limbah Jadi Energi Listrik
Banjir Rendam Akses Ponpes, Polsek Tigaraksa Evakuasi 80 Santri Al-Fattah
Sanggar Putro Satriyo Pambuko Jagad Salurkan Bantuan Korban Banjir di Pasar Kemis Tangerang
Pemilu 2029 Jadikan Jawa Tengah Tetap Menjadi Kandang Banteng, Semangat Dan Kesetiaan Tetap Kita Jaga!
Diduga Salah Satu Tempat Hiburan Malam Di Batam Sebagai Sarang Perjudian, Masyarakat Berharap Adanya Penindakan

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:35 WIB

Wabup Intan Mengapresiasi Pengajian Ulama dan Umaro Sekaligus Resmikan Gedung Serba Guna Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:01 WIB

Pemda Brebes Menggelar Forum Konsultasi Publik, Guna Menampung Usulan Kelengkapan RKPD 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:44 WIB

Teguhkan Iman Personel, Polresta Tangerang Peringati Isra Mi’raj dan Salurkan Bantuan Sosial

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:11 WIB

Kolaborasi Brebes Dan Tegal Raya, Sepakati Kerja Sama Pengolahan Limbah Jadi Energi Listrik

Senin, 26 Januari 2026 - 17:40 WIB

Banjir Rendam Akses Ponpes, Polsek Tigaraksa Evakuasi 80 Santri Al-Fattah

Berita Terbaru

Bisnis

Catatan Indonesia dari WEF Davos 2026

Selasa, 27 Jan 2026 - 22:04 WIB