Tangerang, Dinamikanews.net – Telah terjadi Pemerkosaan dan pengancaman anak dibawah umur yang bernama SL oleh Ayah Sambung yang bernama A alias R di Kp Cicayur dan Kresek, Kabupaten Tangerang.
Menurut informasi dari ibu kandung korban serta korban bahwa pemerkosaan dilakukan saat korban berumur 14 tahun sampai korban sekarang berumur 15 tahun dan sedang mengandung dengan usia kandungan 6 bulan.
Kasus pemerkosaan ini dilakukan dengan pengancaman terhadap korban pada saat sang ibu kandung dipaksa untuk pulang ke Curug Sangereng dengan alasan memberikan uang ke anak kedua yang tinggal bersama kakeknya, Agar tersangka dengan bebas melakukan hal asusila tersebut kepada anak sambungnya dengan leluasa.
Menurut korban, dia dipaksa melayani tersangka dengan cara mulut korban dibekap dengan tangan dipegang. Tindakan asusila tersebut dilakukan berulang-ulang kali dengan pengancaman terhadap korban, jika korban mengungkap perbuatan ini maka korban dan ibu kandungnya diancam akan dibunuh. Perbuatan bejat yang berulang kali ini dilakukan sampai akhirnya korban hamil.
“Saat kejadian mama dipaksa disuruh pulang buat kasih uang ke adik, dan pas mama udah gak ada dirumah dia memperkosa saya, tangan saya dipegang, mulut saya dibekap dan saya juga di ancam kalau sampai ngadu nanti mau dibunuh, saya takut,” tutur korban SL
Saat diketahui anaknya hamil, ibu kandung korban langsung mengkonfirmasi korban dan menanyakan bagaimana kronologisnya kepada korban. Dan pihak keluarga langsung menginformasikan kepada ketua RW. Dan langsung dilaporkan ke Polsek Kelapa Dua, Tangerang.
Akan tetapi kasus pemerkosaan anak dibawah umur ini. Kasus seserius seperti ini justru didamaikan oleh pihak Polsek Kelapa Dua, Ketua RT, Ketua RW dan Ibu Kades dan jajaran Kantor Desa Curug Sangereng.
Masalah serius seperti ini harusnya menjadi atensi serius pihak berwajib karena korban adalah anak dibawah umur yang seharusnya dilindungi oleh hukum.
Pada hari Minggu (21-09-2025) telah dilakukan penandatanganan surat pernyataan damai yang dibuat oleh pihak kepolisian kepada ibu korban dengan tujuan untuk mengeluarkan ayah sambung dari penjara. Namun, penandatangan ini diduga telah terjadi pemaksaan dari perangkat wilayah seperti aparat kepolisian dari Polsek Kelapa Dua, ketua RT dan Ketua RW. Dan penandatanganan surat dilakukan di halaman kantor desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
“Saya dipaksa tanda tangan surat entah apa isinya karena saya sendiri jujur gak bisa baca juga nulis, cuma langsung disuruh tanda tangan saja. Udah gitu saya juga diminta uang Rp 1 jt oleh pihak kepolisian berinisial Z yang merupakan anggota Polsek Kelapa Dua dengan dalih untuk administrasi pembuatan surat, dan Rp 500.000,- untuk pembayaran makan di kantin Polsek Kelapa Dua, dan Rp 100.000 diberikan ke Ketua RW untuk biaya ngopi,” ujar Ibu kandung Korban yang bernama SM
Saat berita ini ditayangkan korban dan ibu korban akan melanjutkan kasus ini ke pihak kepolisian dalam hal ini ke Polres Kota Tangerang Selatan untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan yang seadil-adilnya dengan didampingi oleh Tim Lawyer JHAZ LAW FIRM dengan pimpinan Lawyer Jonson, S.H., M.H., dan juga Tim dari DPC GANN (Gerakan Anti Narkoba Nasional) wilayah Tangerang Selatan yang diketuai oleh Willy Habiansyah.
Berdasarkan UU Perlindungan anak yang sudah ditetapkan pemerintah antara lain:
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang perlindungan anak. Dalam pasal 81 dan 82 undang-undang tentang perlindungan anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.
2. Pasal 473 KUHP baru (UU No 1 tahun 2023) yang terkait dengan persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memberikan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.