google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Polisi Tetapkan Dua Pelaku Pengeroyokan sebagai Tersangka

Minggu, 21 September 2025 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Dinamikanews.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Bumiayu, Kabupaten. Kejadian ini sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dua tersangka berinisial FS (26) dan AIA (30) berhasil ditangkap tidak lama setelah kejadian. Keduanya merupakan warga Indramayu Jawa Barat dan Bumiayu Brebes.

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Reskrim AKP Resandro Hendriajati mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk keterangan saksi-saksi, dan hasil visum korban.

Baca Juga :  Hari Kesadaran Nasional kembali diperingati Polres Brebes

“Kami telah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Berdasarkan alat bukti yang ada, kami menetapkan dua orang ini sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim di Mapolres Brebes, Sabtu (20/9/2025).

kejadian bermula pada Jumat (19/9) sekitar pukul 17.00 WIB, ketika korban, Bayu Supriyono (31), sedang menonton pertandingan sepak bola di lapangan Menggala, Desa Langkap. Korban dihampiri oleh temannya yang mengaku telah menjadi korban pemukulan oleh sekelompok anak punk di lampu merah terminal Bumiayu.

Sekitar pukul 18.30 WIB, korban bersama dua saksi mendatangi lokasi. Setelah sempat terjadi percakapan, korban langsung dikeroyok oleh para pelaku. Korban ditendang dan ditikam menggunakan gunting. Beruntung, korban sempat menghindar, namun tusukan kelima mengenai punggung kirinya, menyebabkan luka robek.

Baca Juga :  Sediakan Toko Khusus di Lingkungan Kantor, PLN Fasilitasi Penjualan dan UMKM Naik Kelas

Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Brebes.

“Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Brebes untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwajib. “Kami pastikan proses hukum akan berjalan seadil-adilnya,” tegas Kasat Reskrim. (Dasuki Miranoor)

Berita Terkait

Longsor Banjarnegara, 18 Excavator Kementerian PU Dikerahkan
Sejumlah 9 Warga Brebes Berhasil Dipulangkan Dari Korban Perbudakan Kerja
Demo Buruh Menuntut Kenaikan Upah Kerja Yang Dinilai Sudah Tidak Layak
DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang
Warga Kampung Kadeper Desa Bantar Panjang Tigaraksa Keberatan Pembangunan MBG Diwilayahnya
Polres Brebes Resmi Gelar Operasi Zebra Candi 2025, Tekan Angka Fatalitas Di Jalan Raya
Warga Curug Pertanyakan Kinerja Koordinator Olahraga Kecamatan (KOK) Setelah PORKAB Tangerang 2025
TourFam 2025 KJK Tangerang Raya: Luncurkan Soundtrack Lagu Berjudul Satu Suara KJK

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 17:55 WIB

Longsor Banjarnegara, 18 Excavator Kementerian PU Dikerahkan

Kamis, 20 November 2025 - 16:52 WIB

Sejumlah 9 Warga Brebes Berhasil Dipulangkan Dari Korban Perbudakan Kerja

Selasa, 18 November 2025 - 16:59 WIB

DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang

Selasa, 18 November 2025 - 14:25 WIB

Warga Kampung Kadeper Desa Bantar Panjang Tigaraksa Keberatan Pembangunan MBG Diwilayahnya

Selasa, 18 November 2025 - 12:01 WIB

Polres Brebes Resmi Gelar Operasi Zebra Candi 2025, Tekan Angka Fatalitas Di Jalan Raya

Berita Terbaru