Kota Tangerang, Dinamikanews.net – Adanya pekerja proyek drainase yang di kerjakan oleh PT prima karyatama gemilang, dengan anggaran Rp. 198.637,000.00 dengan pekerjaan 60 hari kalender berlokasi di jalan K.H Jahiyan RW 11 kelurahan gembor kecamatan periuk kota Tangerang, diduga mengakibatkan kebocoran air PDAM.
Pasalnya, adanya galian tersebut diduga menimbulkan keluhan dari warga sekitar karena ada kebocoran air.
Salah satunya yang di ungkapkan warga RW 11 dirinya mengatakan, sangat risih adanya proyek ini karena sangat menganggu aktivitas saya sehari hari.
“Kebocoran air itu sudah berlangsung 2 Minggu dan di akibatkan karena terkena galian itu, pihak RT sudah melaporkan ke pada pihak mandor pekerja tersebut akan tetapi masih saja ada kebocoran air, Cetusnya dengan nada kecewa.
Ditempat yang sama salah satu pekerja PT prima karyatama gemilang mengucapkan, ya saya tau ada kebocoran air, pelaksananya sudah menghubungi pihak PAM, akan tetapi pegawainya belom ada yang datang, ucapnya.
Pelaksana Pekerja PT prima karyatama gemilang Berinisial a Mengucapkan, Maaf pak saya kerja baru dua Minggu, semenjak kerja saya udah dapet nomor pam tapi engga ada yang respon.
” Baru hari ini saya dapat nomor orang PAMnya untuk bantu cek di lokasi terkait pipa yang copot, sudah minta titik lokasi tapi belom dapat info sudah datang atau belom. Kita juga minta bantuan sana sini tapi bingung juga kalau engga ada yang respon, pegawainya mungkin sibuk di lokasi yang lain atau seperti apa, ucapnya via pesan singkat WhatsApp.
Ditempat terpisah lurah gembor Ahmad Nurdin mengatakan, saya sudah sudah bilang ke RW untuk bilang ke pelaksana nya untuk bertanggungjawab atas kebocoran air itu, mungkin pihak Pegawai atau staf PAM lagi sibuk atau kemana.
“Selama proyek itu berjalan saya belom pernah bertemu dengan pelaksana proyek itu, Ujarnya pada saat di ruangan kerjanya, Selasa (26/8)
Tertera dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya Pasal 374 yang mengatur pidana bagi setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, termasuk pencemaran air. Sanksi yang diberikan bisa berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”.
Sampai berita ini di terbitkan, kami belom bisa menghubungi pihak PAM atas adanya kebocoran air, yang merugikan masyarakat RW 11. Red/

















