Pati, Dinamikanews.net– Ribuan warga Kabupaten Pati menggelar demonstrasi besar di Alun-alun Kota Pati, Rabu (13/8/2025). Mereka menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya karena dianggap arogan.
Aksi ini dipicu oleh kebijakan pemerintah daerah yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250%.
Inisiator aksi, Husen, bersama orator Syaiful Ayubi, menegaskan bahwa Bupati Sudewo harus dilengserkan. Warga menilai sikap Bupati yang arogan telah menyakiti hati mereka.
Syaiful mengajak para demonstran untuk terus berunjuk rasa hingga malam hari, namun mengingatkan agar tetap tertib dan tidak anarkis. “Tunjukkan bahwa warga Pati itu santun dan berakhlak, cinta damai dan tidak arogan,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara.
Aksi ini bermula dari kebijakan kenaikan PBB-P2 yang dianggap memberatkan masyarakat. Meskipun kenaikan tidak berlaku untuk semua objek pajak dan masih dalam batas maksimal, warga tetap menolak.
Kegeraman warga semakin memuncak setelah Bupati Sudewo menanggapi protes mereka dengan mempersilakan aksi unjuk rasa, bahkan jika pesertanya mencapai 50.000 orang.
Sebagai respons, warga pun menggalang donasi air mineral kemasan dos yang diletakkan di sepanjang trotoar depan pendopo kabupaten.
Untuk mengamankan demonstrasi yang dimulai pukul 08.00 WIB ini, aparat kepolisian telah berjaga di berbagai sudut Alun-alun. Hingga pukul 09.00 WIB, massa terus berdatangan untuk bergabung dalam aksi.
Kenaikan Pajak PBB-P2: Kewenangan Daerah, Kata Wamenkeu
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menanggapi kenaikan tarif PBB-P2 di Kabupaten Pati. Menurutnya, kebijakan ini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Itu kan kewenangan daerah, ya. Jadi, harusnya disesuaikan di level daerah,” kata Anggito saat ditemui di Yogyakarta, Kamis (7/8/2025).
Anggito enggan berkomentar lebih jauh karena belum mengetahui detail kebijakan dan dampaknya. Ia menjelaskan bahwa evaluasi kebijakan tersebut harus melalui mekanisme berjenjang, dimulai dari pemerintah provinsi.
“Kewenangan itu ada mulai dari kabupaten, lalu ke provinsi. Kalau ada evaluasi dilakukan oleh provinsi, provinsi dilakukan oleh Kemendagri,” ujarnya. Kementerian Keuangan, kata dia, baru akan terlibat dalam evaluasi setelah proses di tingkat provinsi selesai.
Saat disinggung bahwa tarif PBB-P2 di Pati belum pernah naik selama belasan tahun, Anggito tetap menegaskan bahwa evaluasi harus melalui pemerintah provinsi. Ia juga menolak berspekulasi apakah kenaikan pajak ini akan memicu inflasi daerah.
Bupati Pati Batalkan Kenaikan Pajak, Warga yang Sudah Bayar akan Dikembalikan
Bupati Pati Sudewo akhirnya membatalkan kebijakan kenaikan PBB-P2 tahun 2025. Ia mengambil keputusan ini setelah masyarakat menolak keras kenaikan pajak hingga 250% tersebut.
“Tarif PBB-P2 akan dikembalikan seperti semula, sama dengan tahun 2024,” kata Sudewo yang didampingi Kajari Pati, Dandim 0718 Pati, dan Kapolresta Pati pada Jumat lalu.
Sudewo menjelaskan, pembatalan ini diambil demi menjaga suasana daerah yang aman, kondusif, dan mendukung kelancaran perekonomian.
Ia juga memastikan bahwa warga yang sudah membayar dengan tarif baru akan mendapatkan pengembalian selisih pembayaran. Teknis pengembaliannya akan diatur oleh BPKAD bekerja sama dengan kepala desa.
Sebelumnya, Sudewo berpendapat bahwa kenaikan pajak ini penting untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mempercepat pembangunan infrastruktur.
Kenaikan ini juga menjadi langkah yang perlu diambil setelah tarif PBB-P2 tidak disesuaikan selama 14 tahun.