Jakarta, Dinamikanews.net- Pemerintah akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait hari libur 18 Agustus 2025. Pihak Istana memastikan SKB tiga menteri akan rampung dalam waktu dekat ini.
“Insya Allah secepat ya. Hari ini, tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga,” kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Adapun tiga menteri tersebut yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang kemudian disebut SKB tiga menteri.
Menteri Prasetyo mengatakan pemerintah akan mengumumkan kepada pemerintah terkait libur nasional 18 Agustus 2025. Pengumuman akan disampaikan satu hari ke depan.
“Insya Allah dalam waktu 1-2 hari nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat. Kita sampaikan mengenai SKB 18 Agustus diliburkan,” ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional. Sebenarnya 18 Agustus 2025 tidak termasuk libur nasional dan cuti bersama.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro mengatakan, penetapan libur sebagai salah satu ‘kado’ hari kemerdekaan. Menurutnya, HUT RI merupakan pesta rakyat harus dinikmati oleh masyarakat.
“Pemerintah akan menjadikan hari Senin 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, sebagai hari yang diliburkan. Ini pesta rakyat dan karnaval kemerdekaan,” kata Wamensesneg, Juri Ardiantoro dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Pemerintah ingin memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk menyemarakan hari kemerdekaan. Pemerintah ingin rakyat merayakan dengan penuh kegembiraan, diisi dengan berbagai aneka lomba.
“Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme, membangun kebersamaan. Mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju,” ujarnya.