google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Oleh Polda Bnaten

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinamikanews.com- Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap dua orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Saat dikonfirmasi, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan membenarkan terkait peristiwa tersebut.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/ /VII/2025 SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA BANTEN, dan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial BS dan DN ditangkap saat sedang berada di sebuah ruko lantai dua di Jalan Jendral Ahmad Yani, Desa Kaduagung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Kamis 31 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Keduanya tertangkap tangan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ucap Wiwin.

Dari penggeledahan di toko tersebut, petugas menyita:
• 3 buah alat hisap atau bong
• 4 bungkus plastik klip bening bekas isi narkotika jenis sabu
• 2 buah korek api yang sudah dimodifikasi
• 1 buah Hp Merk Iphone 13 Pro Max
• 2 buah pot hasil cek hasil urine (+) tersangka (BS) dan (DN)
• 1 buah Hp Merk Infinix Hot 50

Baca Juga :  SMSI Tangsel Bakal Menggelar Muswil Yang Ke-2 Pada Bulan Juni 2024

Tersangka (BS) yang diketahui merupakan seorang figur publik di wilayah Kabupaten Lebak. Saat ini, ia masih aktif menjabat di sejumlah posisi penting, seperti Ketua Dewan Pembina dan Dewan Penasehat pada berbagai organisasi kemasyarakatan setempat. Tersangka (BS) mengaku telah aktif mengonsumsi sabu selama empat tahun terakhir. Ia berdalih sabu digunakan untuk mengurangi rasa nyeri akibat asam urat serta menambah semangat beraktivitas. Sementara itu, tersangka (DN), yang bekerja sebagai sopir pribadi tersangka (BS), mengaku hanya ikut-ikutan mengonsumsi karena sering bersama tuannya.

Baca Juga :  Ribuan Warga Meriahkan Brebes Soekarno Run 2025

“Modus pelaku BS membeli sabu seharga Rp400 ribu dari seseorang berinisial IZ yang saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” tambah Wiwin.

Lebih lanjut, Wiwin menyebutkan pasal yang dikenakan kepada pelaku. “Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” kata Wiwin.

Diakhir, Kombes Pol Wiwin Setiawan menyampaikan harapannya kepada masyarakat. “Kami berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya. Pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri, perlu kerja sama semua pihak untuk menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tutupnya

Berita Terkait

Tingkatkan Kedisiplinan, Polres Tegal Gelar Gaktibplin dan Gampol
Cing Poling kesenian tradisional Purworejo dari abad ke-17
Yonif 407/PK Melaksanakan Karya Bakti
Antisipasi Penipuan Online Diskominfo Kota Tangerang Berikan Tips Transaksi Aman
Petugas Damkar Tangerang Tangani Warga Kesurupan Viral Di Sosmed
ADUGENJAT 2025 Jawa Tengah, Naura Ade’ Putri dari Surakarta Raih Juara 1 Duta GenRe
IPPK Kabupaten Brebes Memasuki Usia 52 Tahun, IPPK Makin Bersinar
Dorong Warga Talaga Bangkit dari Pengangguran, Polsek Cikupa Laksanakan “Polrian”

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:12 WIB

Tingkatkan Kedisiplinan, Polres Tegal Gelar Gaktibplin dan Gampol

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:55 WIB

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Oleh Polda Bnaten

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:09 WIB

Cing Poling kesenian tradisional Purworejo dari abad ke-17

Minggu, 3 Agustus 2025 - 19:28 WIB

Yonif 407/PK Melaksanakan Karya Bakti

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:15 WIB

Antisipasi Penipuan Online Diskominfo Kota Tangerang Berikan Tips Transaksi Aman

Berita Terbaru

Berita

Hari Libur 18 Agustus Akan Segera Diumumkan

Selasa, 5 Agu 2025 - 18:17 WIB

TM-T82X-II thermal POS printer

Bisnis

Epson Rilis Printer POS Super Cepat untuk Bisnis Modern

Selasa, 5 Agu 2025 - 11:40 WIB

Olahraga

Timnas Voli Putri Indonesia Bertekad Bangkit di Vietnam

Senin, 4 Agu 2025 - 16:40 WIB