google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Tom Lembong dan Hasto Bebas dari Penjara Berkat Amnesti Prabowo

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Dinamikanews.net– Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kini bebas. Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka. Atas keputusan ini, keduanya mengucapkan terima kasih kepada Presiden.

Sebelumnya, Hasto dan Tom Lembong memang terjerat kasus korupsi dan menerima vonis penjara. Hasto, misalnya, divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

Sementara itu, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara karena kasus korupsi importasi gula. Keduanya sempat mengajukan banding atas putusan tersebut.

Hasto Kristiyanto Bersyukur dan Berterima Kasih

Pemerintah mengumumkan pemberian amnesti dan abolisi pada Kamis (31/7) malam. Setelah Keppres terbit, Hasto resmi bebas dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8) malam.

Baca Juga :  Tahanan Menikah Di Kantor Polisi

“Hari ini 1 Agustus 2025, saya mengucapkan syukur ke hadirat Tuhan Yang Mahakuasa,” kata Hasto saat keluar dari Rutan KPK.

“Saat saya bangun untuk doa pagi tadi, saya mendapatkan kabar tentang keputusan Bapak Presiden Prabowo. Beliau mengeluarkan amnesti untuk saya, dan juga abolisi untuk Tom Lembong.” Kata Hasto setelah keluar dari rutan KPK.

Selain itu, Hasto juga berterima kasih kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan seluruh kader atas dukungan mereka. “Kami menanggapi keputusan ini dengan penuh rasa syukur,” jelasnya.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Ibu Megawati dan seluruh kader PDIP yang telah memberikan semangat luar biasa.” Ungkap Hasto.

Secara khusus, Hasto berterima kasih kepada Presiden Prabowo. “Tentu saja, kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang terhormat. Keputusan amnesti ini menjawab suara kami dalam pleidoi dan duplik tentang keadilan hakiki. Beliau menggunakan hak prerogatifnya, dan sudah mendapatkan pertimbangan dari DPR RI.” Ujar Hasto.

Baca Juga :  Bofuel Jadikan Salah Satu Kunci Akselerasi Transisi Energi

Abolisi Pulihkan Nama Baik Tom Lembong

Pemerintah juga mengumumkan Tom Lembong menerima abolisi dari Prabowo pada Kamis (31/7) malam. Akibatnya, Tom resmi bebas dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8). Ia keluar sekitar pukul 22.05 WIB dengan senyum, dan pendukungnya menyambutnya dengan gembira.

Tom Lembong pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo. “Saya ingin mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi,” kata Tom.

Ia menambahkan, keputusan ini memulihkan kehormatan dan nama baiknya sebagai warga negara. “Keputusan ini tidak hanya membebaskan saya secara fisik, melainkan juga memulihkan nama baik dan kehormatan saya,” tuturnya.

Berita Terkait

H.M Nur : Maulid Nabi & Silaturahmi Akbar Warga Sentul Curug Kulon
Prabowo Pukau KTT PBB, Menteri Dody Singgung Ketahanan Bangsa
Seminar Ekonomi Syariah Sebagai Pilar Pembangunan Ekonomi di Kabupaten Tangerang
Mikrofon Mati Saat Prabowo dan Erdogan Pidato soal Palestina
Atap Kantor Pemerintah Brebes Ambruk
Polisi Tetapkan Dua Pelaku Pengeroyokan sebagai Tersangka
Clean World Up Day 2025, Aksi Bersih Serentak Kabupaten Tangerang
Proyek Hotmix di Sukabakti Diduga “Siluman”, Camat Curug dan Lurah Angkat Bicara 

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 22:53 WIB

H.M Nur : Maulid Nabi & Silaturahmi Akbar Warga Sentul Curug Kulon

Rabu, 24 September 2025 - 15:45 WIB

Seminar Ekonomi Syariah Sebagai Pilar Pembangunan Ekonomi di Kabupaten Tangerang

Selasa, 23 September 2025 - 11:56 WIB

Mikrofon Mati Saat Prabowo dan Erdogan Pidato soal Palestina

Senin, 22 September 2025 - 06:39 WIB

Atap Kantor Pemerintah Brebes Ambruk

Minggu, 21 September 2025 - 18:55 WIB

Polisi Tetapkan Dua Pelaku Pengeroyokan sebagai Tersangka

Berita Terbaru