Tangerang, Dinamikanews.net– Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang memusnahkan 123 arsip inaktif dari tahun 2015. Proses ini berlangsung di Ruang Rapat Kesbangpol pada Rabu (16/7/2025). Ratusan arsip yang dimusnahkan tersebut telah melewati masa retensi.
Tahap Akhir Proses Tertib Arsip
Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Encep Sahayat, menyatakan bahwa pemusnahan arsip ini adalah tahap akhir dari proses tertib arsip.
“Pemusnahan arsip ini merupakan bagian akhir tertib arsip yang dimulai dari penciptaan arsip, penggunaan, pemeliharaan hingga pemusnahan. Hari ini, ada 123 arsip yang kami musnahkan,” jelas Encep.
Encep menambahkan, ratusan arsip yang dimusnahkan mencakup dokumen yang masa retensinya sudah habis dan tidak memiliki nilai guna. Arsip-arsip ini juga sudah melalui proses verifikasi sesuai prosedur kearsipan yang berlaku.
“Pemusnahan arsip ini menjadi salah satu upaya menjaga efisiensi ruang penyimpanan serta melindungi informasi yang sudah tidak memiliki nilai guna,” ujar Encep.
Pengawasan dan Efektivitas Pengelolaan Dokumen
Proses pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan dari Inspektorat, Dinas Perpustakaan dan Arsip, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang. Kehadiran mereka menunjukkan bentuk pengawasan ketat yang diterapkan oleh Kesbangpol.
Kegiatan pemusnahan arsip ini diharapkan dapat mendukung efektivitas pengelolaan dokumen serta menjaga tertib administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.