Brebes, Dinamikanews.net – Ada berbagai cara untuk mencegah korupsi, baik berupa pendidikan, sosialisasi, penindakan dan hukuman. Pemerintah Kabupaten Brebes, untuk mencegah korupsi dengan cara melaunching Penguatan Integritas melalui Pendidikan Antikorupsi (Pintar Brebes). Program ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi dan membangun budaya integritas di kalangan kepala desa dan pemerintahan desa, asn, bumd dan masyarakat di Kabupaten Brebes.
“Kami bersama Tim akan lebih massif dalam memberikan sosialisasi pencegahan perilaku korupsi dalam berbagai kesempatan,” kata Inspektur Brebes Drs Nur Ari Haris Yuswanto MSi selaku innovator program Pintar Brebes usai launching di Grand Dian Hotel Brebes, Rabu (9/7/2025).
Ke depan, lanjutnya, program ini tetap dijalankan, sebagai komitmen dalam penguatan integritas di semua lini dan sektor. Namun demikian, ada kolaborasi peran aktif dari Aparat Penegak Hukum (APH), Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Masyarakat dengan tugas sesuai fungsinya.
“Pengaduan masyarakat juga dapat dilakukan melalui inspektorat atau APIP,” tandas Ary.
Sejalan dengan itu, Wakil Bupati Brebes Wurja SE berpesan, agar Kepala desa (Kades) mematuhi regulasi dalam melayani Masyarakat. Wurja menceritakan kalau dirinya sebelum menjadi Wakil Bupati Brebes pernah menjadi kepala dusun, kepala desa, dan anggota DPRD. Dia menyampaikan pengalamannya saat menjabat Kepala Desa Wlahar, Larangan Brebes tidak pernah berbuat neko-neko dan selalu taat pada aturan sehingga bisa bermanfaat untuk masyarakat.
Semisal saat hujan lebat tetap berangkat, ada warga yang sakit di malam hari harus nengok, ada warga hajatan ikut nyumbang dan lain-lain.
“Di waktu kapanpun selama 24 jam kepala desa menjadi milik masyarakat dan melayani masyarakat. Maka sebagai kades harus bombongan dan mematuhi regulasi atau SOP yang sudah di tetapkan,” pungkasnya.
Launching dibarengkan dengan Fokus Group Discution (FGD) tentang tata kelola pemerintah desa dan pendampingan hukum dengan tema “Program Jaga Desa Evaluasi dan Monitoring Pengelolaan Keuangan Desa” se Kabupaten Brebes Tahun 2025.
Hadir sebagai narasumber antara lain dari Polres, Kejaksaan, Inspektorat dan Dinpermades Kabupaten Brebes. Secara umum dalam FGD ada kesamaan persepsi antara APH, APIP dan kepala desa. Seluruhnya harus membangun komunikasi yang baik, patuh dan taat regulasi dalam pemerintahan desa, baik dari perencanaan, pelaksanaan, monev dan pelaporannya. Saling menjaga integritas dalam memberikan pelayanan masyarakat.
Tampak mengikuti launching Forkopincam dari 5 kecamatan wilayah utara dan 97 kepala desa se wilayah utara Brebes.