JAKARTA DinamikaNews.net, 4 Juli 2025 – Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI) hari ini menyampaikan harapannya terkait percepatan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pertemuan dengan Badan Legislasi dan Badan Keahlian DPR RI, APSI menekankan pentingnya revisi undang-undang tersebut untuk melindungi dan mensejahterakan pengemudi Indonesia.
“Kami berharap undang-undang yang baru ini benar-benar membela kepentingan dan hak-hak pengemudi serta keluarganya,” ujar Presiden APSI. “Tujuannya agar ke depan, pengemudi Indonesia bisa semakin sejahtera, dengan upah layak, rumah layak, dan kehidupan yang layak.” Presiden APSI juga menambahkan bahwa APSI telah bersinergi dengan DPR RI untuk memastikan manfaat revisi undang-undang ini dapat dirasakan oleh seluruh pengemudi di Indonesia.
APSI berupaya membantah opini negatif yang beredar terkait revisi undang-undang ini. “Ada isu yang berkembang bahwa undang-undang ini akan memenjarakan para pengemudi. Itu tidak benar!” tegas Presiden APSI. “Revisi ini justru bertujuan untuk memberikan payung hukum yang kuat dan melindungi pengemudi, bukan menakut-nakuti mereka.” APSI menegaskan bahwa revisi UU No. 22 Tahun 2009 yang sedang digodok bersama DPR RI bertujuan untuk kemaslahatan para pengemudi Indonesia.
Presiden APSI menutup penyampaiannya dengan semangat:
“Maju terus pengemudi Indonesia! Pengemudi Indonesia bermartabat, pengemudi Indonesia berdaulat!”
(Sumber : Pranata Akbar Alfian)