Tangsel, Dinamikanews.com- Pembangunan gedung milik mobil listrik BYD di kawasan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat penolakan keras dari warga sekitar.
Bangunan yang disebut akan digunakan sebagai showroom, kantor, dan bengkel mobil listrik BYD ini ditolak warga lantaran meresahkan. Warga juga menilai jika pembangunan tersebut tidak memiliki izin resmi.
Menurut salah satu warga RT 04/04, bernama Ahmad, proses Pembangunan gedung menimbulkan kebisingan hingga malam hari dan mengganggu waktu istirahat warga.
“Kami tidak pernah mendapat informasi apa pun. Tiba-tiba proyek dimulai, alat berat masuk, dan mobil BYD sudah berseliweran ke lokasi. Padahal bangunan itu belum selesai dan belum layak pakai,” ujar Ahmad, dikutip Kamis (3/7/2025).
Ahmad menambahkan, potensi bahaya dari baterai kendaraan listrik jika terjadi korsleting atau ledakan harus jadi perhatian serius. Terlebih, letak bangunan tersebut berdampingan dengan SPBU.
“Kalau sampai meledak, bisa bahaya. Rumah saya sangat dekat dari situ. Kami juga tidak tahu apakah mereka punya izin lingkungan atau dokumen AMDAL,” imbuhnya.
Lurah Cipayung, Dini Nurlianti, turut bersuara terkait penolakan terhadap bangunan milik BYD tersebut. Ia mengaku belum pernah menerima pengajuan izin resmi dari pihak pengelola BYD, baik kepada kelurahan maupun kepada warga sekitar.
“Selama ini yang datang hanya petugas keamanan, tidak membawa surat apa pun, tidak ada dokumen perusahaan, bahkan perwakilan resmi dari BYD belum pernah kami temui,” ucap Dini kepada wartawan.
Menurutnya, proyek tersebut awalnya disebut hanya akan digunakan sebagai tempat jual beli kendaraan. Namun, dalam pelaksanaannya, gedung eks pusat perbelanjaan itu justru mengalami renovasi besar-besaran dan aktivitas berlangsung hingga larut malam.
“Awalnya dibilang hanya untuk jual beli mobil, sekarang malah direnovasi besar, dan jam kerjanya tidak menentu, kadang sampai pukul 11 malam. Warga terganggu dan merasa tidak nyaman,” jelasnya.
Dini menegaskan bahwa warga bersama pihak kelurahan akan terus menolak kelanjutan proyek tersebut sampai pihak BYD menunjukkan seluruh dokumen dan izin resmi.
“Hingga saat ini tidak ada KTP, tidak ada NPWP, tidak ada surat-surat usaha yang diserahkan ke kelurahan. Sama sekali tidak ada legalitas yang kami terima,” pungkasnya.
Ketika dikonfirmasi melalui nomor yang tertera di akun sosial media Instagram @byd_indonesia, diarahkan untuk mengirimkan email mengenai pembangunan tersebut.
Namun hingga kini, BYD hanya meminta kami untuk menunggu jawaban atas konfirmasi tersebut dari divisi terkait.
“Bapak/ibu akan segera dihubungi oleh team kami,” jawab email dari pihak BYD tersebut.
Sampai berita ini diturunkan Jumat 4 Juli 2024, tidak ada jawaban baik melalui email maupun telpon.