Satpol PP Kabupaten Tangerang Gencarkan Razia Pekat: Prostitusi Terselubung & Kafe Ilegal Pesisir Disikat!

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Praktik Prostitusi di Kecamatan Mauk dan Kemiri. (Foto : Humas Tangerang Gemilang/Dinamikanes.net)

Satpol PP Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Praktik Prostitusi di Kecamatan Mauk dan Kemiri. (Foto : Humas Tangerang Gemilang/Dinamikanes.net)

Tangerang Dinamikanews.net- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat).

Mereka menyasar praktik prostitusi terselubung dan pelanggaran izin usaha di wilayah pesisir. Operasi ini berlangsung Jumat malam (14/06/2025) di dua kecamatan: Mauk dan Kemiri.

Operasi ini menegakkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Satpol PP Kabupaten Tangerang terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bermoral di wilayahnya.

Gerebek Prostitusi di Pantai Sangrila Mauk

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menjelaskan operasi ini menindaklanjuti laporan warga. Mereka resah dengan keberadaan tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi. Di Kecamatan Mauk, fokus utama mereka adalah kawasan pesisir Pantai Sangrila.

Di lokasi ini, petugas menemukan sebuah bangunan menyerupai kamar di atas laut (disebut bagan). Mereka menduga bangunan itu dipakai untuk aktivitas mencurigakan.

Dalam penggerebekan, Satpol PP mengamankan empat wanita yang diduga bekerja sebagai pemandu karaoke. Mereka juga menangkap satu pasangan bukan suami istri yang kedapatan di dalam bagan.

Baca Juga :  Kementerian PANRB Perkuat Diplomasi Indonesia untuk Aksesi pada Beberapa Forum Internasional OECD

Selain itu, petugas Satpol PP memeriksa kontrakan di sekitar lokasi. Mereka memastikan tidak ada penyalahgunaan tempat tinggal untuk kegiatan prostitusi daring atau aktivitas ilegal lainnya.

Segel Kafe dan Karaoke Tanpa Izin di Kemiri

Di Kecamatan Kemiri, Satpol PP menyegel dua tempat usaha hiburan berupa kafe dan karaoke. Kedua tempat ini beroperasi di Desa Kemiri dan Desa Rancalabu. Petugas menemukan keduanya tidak memiliki izin operasional sah dan menyalahgunakan izin usaha.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua wanita di area usaha itu. “Tempat-tempat hiburan ini tidak punya izin resmi dan terbukti menyalahgunakan perizinan usahanya. Kami tegas menyegel tempat, mendata pelaku, serta memanggil pemilik usaha untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegas Agus Suryana.

Satpol PP Komitmen Berantas Pekat dan Edukasi Masyarakat

Semua individu yang diamankan langsung petugas bawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang. Di sana, mereka mendata dan membina mereka. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, minuman keras, dan dokumen usaha mencurigakan.

Baca Juga :  Edukasi dan Himbauan dari Polres Tangerang Selatan di SMK Semesta Cisauk

Agus menambahkan, operasi ini mendapat dukungan penuh dari TNI dan Polri. Satpol PP juga memberikan pendampingan awal serta edukasi kepada para wanita yang diamankan. Tujuannya, agar mereka tidak kembali terlibat dalam aktivitas asusila.

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga membina dan mengedukasi mereka agar sadar dan tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Agus.

Satpol PP Kabupaten Tangerang menegaskan akan terus melakukan operasi serupa secara rutin dan menyeluruh di seluruh wilayah kabupaten. Ini merupakan komitmen mereka untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bermoral.

Mereka juga mendorong masyarakat agar lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

Pemerintah Kabupaten Tangerang mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang melanggar norma di lingkungan mereka.

Dengan langkah preventif dan represif ini, pemerintah berharap tercipta kesadaran bersama menjaga ketertiban. Selain itu, mereka juga mendorong para pelaku usaha mematuhi ketentuan hukum yang berlaku demi kebaikan bersama.

Berita Terkait

Sterilisasi Dua Gereja di Tangerang Jelang Kamis Putih, Kapolrestro Tangerang Kota: Pastikan Ibadah Aman
Pemerintah putuskan pemberian MBG hanya selama hari sekolah
PIHPS: Harga cabai rawit merah Rp91.700/kg, daging ayam Rp39.800 kg
Pemantapan Kemitraan Antar Komponen, Aktivis LSM dan Insan pers Gelar Halal Bihalal Untuk Kemajuan Brebes
Truk Sumbu 3 Melintas Jalan Kelas 2 di Kecamatan Brebes, Harus Ditetapkan Pelanggaran dengan Sanksi Tegas
Taman Rasa Paramount Petals Gelar Pasar Rakyat dan Festival UMKM
Tindaklanjuti WFH Hari Jumat, Pemprov Jateng Siapkan SE, Mengacu Edaran Mendagri
DPP PIP Indonesia Apresiasi Polri Arus Mudik dan Balik 2026 Aman Lancar
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:14 WIB

Sterilisasi Dua Gereja di Tangerang Jelang Kamis Putih, Kapolrestro Tangerang Kota: Pastikan Ibadah Aman

Kamis, 2 April 2026 - 19:02 WIB

Pemerintah putuskan pemberian MBG hanya selama hari sekolah

Kamis, 2 April 2026 - 15:32 WIB

PIHPS: Harga cabai rawit merah Rp91.700/kg, daging ayam Rp39.800 kg

Kamis, 2 April 2026 - 15:02 WIB

Pemantapan Kemitraan Antar Komponen, Aktivis LSM dan Insan pers Gelar Halal Bihalal Untuk Kemajuan Brebes

Kamis, 2 April 2026 - 09:18 WIB

Truk Sumbu 3 Melintas Jalan Kelas 2 di Kecamatan Brebes, Harus Ditetapkan Pelanggaran dengan Sanksi Tegas

Berita Terbaru