google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Ketum GNPK-RI Tanggapi Gugatan Perdata Pengelola Parkir terhadap RSUD Kardinah

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tegal, Dinamikanews.net – Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) M. Basri Budi Utomo angkat bicara terkait gugatan perdata yang dilayangkan CV. Curtina Prasara selaku mitra kerjasama pengelola parkir RSUD Kardinah Kota Tegal.

“Seharusnya gugatan tersebut, selain ke RSUD Kardinah juga turut tergugat adalah Wali Kota Tegal selaku owner,” kata Basri usai menghadiri sidang gugatan perdata antara CV. Curtina Prasara melawan RSUD Kardinah Kota Tegal di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa 10 Juni 2025.

“Seharusnya turut tergugat adalah Walikota Tegal, karena di dalam UU tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), termasuk rumah sakit, walikota memiliki peran penting sebagai Pemilik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit,” katanya.

Basri menjelaskan bahwa peran Walikota sebagai pemilik BLUD Rumah Sakit mencakup beberapa aspek yaitu persetujuan dan penetapan.

Baca Juga :  Polda Jateng Turunkan Personel Dalam Gatur PH Pagi, Wujud Nyata Pelayanan Masyarakat

Selain itu Walikota memiliki kewenangan untuk menyetujui dan menetapkan pembentukan BLUD Rumah Sakit. Walikota juga bertanggung jawab untuk melakukan penilaian kinerja Dewan Pengawas BLUD Rumah Sakit.

Selanjutnya Walikota memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD Rumah Sakit.

Bukan itu saja, kata Basri, Walikota adalah pemberi izin mendirikan rumah sakit, yang merupakan bagian penting dalam pengelolaan BLUD serta sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah.

“Jadi dalam konteks BLUD, Walikota dan perangkat daerahnya merupakan penyelenggara pemerintahan daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan BLUD Rumah Sakit,” kata Basri.

Di sisi lain, kata Basri, ketika gugatan ini belum ada putusan dari pengadilan, maka CV. Curtina Prasara dilarang beroperasi melakukan pungutan di lapangan karena payung hukumnya tidak ada karena belum ada putusan hukum dari pengadilan.

Namun pihak penggugat sampai dengan sekarang masih tetap melakukan pungutan, sedangkan proses hukum masih berjalan sampai saat ini. “Jadi ini belum ada payung hukumnya, dan bisa dibilang sebagai pungutan liar,” kata Basri.

Baca Juga :  Peringati Hari Jalan 2024, Sebanyak 2.650 Peserta Meriahkan Fun Run Bina Marga Kementerian PU

Basri menilai dalam kasus ini antara CV. Curtina Prasara melawan RSUD Kardinah Kota Tegal hanya salah persepsi dalam addendum.

“Dan saya melihat kalau unsur perdatanya sih berjalan silahkan untuk mencari kepastian hukum terkait dengan waktu,” kata Basri.

“Tapi di sini, saya justru melihat ada pungutan liar yang dilakukan oleh CV. Curtina Prasara, karena sampai sekarang tidak ada payung hukumnya dan sampai sekarang proses hukumnya masih berjalan belum ada putusan dari pengadilan. Itu yang saya pertanyakan kepada CV. Curtina Prasara,” tambah Basri.

Diketahui sebelumnya bahwa CV Curtina Prasara telah mendaftarkan perkara Wanprestasi RSUD Kardinah beregistrasi 007/G/BBL-A/II/2025, pada Jumat 28 Februari 2025 lalu.

Berita Terkait

Tasyakuran Kampung Sukanegara Semarak dengan Pengajian Akbar dan Kehadiran Tokoh Daerah
Raisya Rasendria Tsaniah Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Nasional “Jakarta Arisaka Championship 2025”
Genjot Pendapatan, Bapenda Banten Gelar Razia Pajak Kendaraan dan Alat Berat Mulai November–Desember 2025
Pastikan Kemudahan Layanan, Pemerintah Lakukan Evaluasi Piloting Program Digitalisasi Bansos
Warga Desa Sarakan Keluhkan Kabel Wi-Fi Berantakan dan Tiang Tanpa Izin
Ketua DPC LSM Seroja, Muhidin, Apresiasi Keberhasilan Kecamatan Pakuhaji Raih Juara Umum di Porkab Tangerang
Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Pompa Air di Bencongan Kelapa Dua
Miris! Kecamatan Curug: Juara Umum PORKAB Dulu, Kini Terpuruk di Peringkat 19

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 06:08 WIB

Tasyakuran Kampung Sukanegara Semarak dengan Pengajian Akbar dan Kehadiran Tokoh Daerah

Sabtu, 15 November 2025 - 21:08 WIB

Raisya Rasendria Tsaniah Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Nasional “Jakarta Arisaka Championship 2025”

Jumat, 14 November 2025 - 13:19 WIB

Pastikan Kemudahan Layanan, Pemerintah Lakukan Evaluasi Piloting Program Digitalisasi Bansos

Jumat, 14 November 2025 - 09:54 WIB

Warga Desa Sarakan Keluhkan Kabel Wi-Fi Berantakan dan Tiang Tanpa Izin

Jumat, 14 November 2025 - 06:28 WIB

Ketua DPC LSM Seroja, Muhidin, Apresiasi Keberhasilan Kecamatan Pakuhaji Raih Juara Umum di Porkab Tangerang

Berita Terbaru

Organisasi

Mailul Azhari Terpilih Sebagai Ketua IKA PMII UCA

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:20 WIB