Kab. Tangerang, Dinamikanews.net – Ketua Umum Lembaga Satu Bumi Satu Negeri, Susetyo Y. Ristanto, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaannya atas lambatnya respons yang diberikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang terkait permohonan audiensi yang telah diajukan pihaknya sejak beberapa waktu lalu.
Permohonan tersebut berkaitan dengan isu permasalahan yang sangat penting dan menyentuh kepentingan publik, yakni dugaan alih fungsi/pengalihan jalan desa oleh pihak pengembang Sumarecon Tangerang, yang dinilai merugikan masyarakat dan berpotensi melanggar aturan tata ruang serta kepentingan umum.
“Kami sangat menyayangkan hingga saat ini belum ada respons konkret dari pihak DPRD Kabupaten Tangerang. Padahal, audiensi ini kami ajukan demi membuka ruang dialog dan klarifikasi yang transparan terkait alih fungsi jalan desa yang kini tengah menjadi perhatian publik,” ujar Susetyo Y. Ristanto.
Lembaga Satu Bumi Satu Negeri menegaskan bahwa langkah permohonan audiensi ini dilakukan secara resmi dan sesuai prosedur, dengan harapan DPRD selaku representasi rakyat dapat menunjukkan keberpihakannya terhadap aspirasi masyarakat, khususnya yang terdampak oleh proyek-proyek pengembang besar.
“Kami tidak ingin ada pembiaran atau kesan pembungkaman terhadap upaya warga yang memperjuangkan hak atas ruang hidup dan aksesibilitas yang layak. DPRD seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawal kepentingan rakyat,” tambahnya.
Lembaga Satu Bumi Satu Negeri mendesak DPRD Kabupaten Tangerang untuk segera menanggapi permohonan audiensi tersebut dan menjadwalkan pertemuan terbuka dalam waktu dekat. Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, pihaknya menyatakan siap menggalang solidaritas masyarakat dan menempuh jalur hukum maupun aksi publik yang lebih luas tutupnya. (Red)