google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Dewan Perss Beri Tanggapan Terkait Kasus Yang Dialami Penulis Opini DetikCom

Minggu, 25 Mei 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Dinamikanews.net- Dewan Pers memberikan tanggapan terkait pencabutan tulisan opini yang tayang di detikcom pada Kamis, 22 Mei 2025, atas permintaan dari penulis.

Dewan Pers menyatakan redaksi media memang perlu menghormati hak penulis yang menginginkan pencabutan tulisan opini.

“Dewan Pers menanggapi pencabutan tulisan opini yang sempat dimuat dalam laman detikcom, 22 Mei 2025. Dewan Pers menghormati kebijakan redaksi media, termasuk untuk melakukan koreksi atau pencabutan berita, dalam rangka menjaga akurasi, keberimbangan, dan memenuhi kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” kata Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Sabtu (24/5/2025).

Komaruddin mengatakan Dewan Pers menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers. Hal itu, kata dia, telah dijamin dalam Undang-Undang Pers.

“Dewan Pers menghargai, menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya.

Berikut tanggapan lengkap Dewan Pers:

Baca Juga :  Terkait Permasalahan Sampah Di Gintung, KADIS DLHK : Tidak Ada MOU Dengan PEMDA Kabupaten Tangerang

Dewan Pers menanggapi pencabutan tulisan opini yang sempat dimuat dalam laman detik.com, 22 Mei 2025. Dewan Pers menghormati kebijakan redaksi media, termasuk untuk melakukan koreksi atau pencabutan berita dalam rangka menjaga akurasi, keberimbangan, dan memenuhi kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Namun setiap pencabutan berita harus disertai dengan penjelasan yang transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi serta tetap menjaga akuntabilitas media. Dewan Pers juga menegaskan bahwa:

  1.  Dewan Pers belum memberikan rekomendasi, saran, ataupun permintaan kepada redaksi Detik.com untuk mencabut artikel opini tersebut. Namun Dewan Pers telah menerima laporan dari penulis dan saat ini tengah melakukan verifikasi dan mempelajarinya.
  2. Dewan Pers menghargai, menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  3. Dewan Pers mengecam dugaan intimidasi terhadap penulis opini di Detik.com. Kami mendesak semua pihak menghormati dan menjaga ruang demokrasi dan melindungi suara kritis dari warga, termasuk mahasiswa.
  4. Dewan Pers menilai penghapusan sebuah artikel opini atas permintaan penulis adalah hak yang perlu dihormati oleh redaksi. Sama seperti halnya permintaan pencabutan pendapat dari narasumber yang diwawancarai oleh sebuah media.
  5. Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk menghargai dan menghormati ruang berekspresi dan berpendapat atas sebuah kebijakan penyelenggaraan negara. Dewan Pers juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghindari penggunaan kekerasan serta tindakan main hakim sendiri.
Baca Juga :  Dukung Diskresi Kepolisian, JTT Perpanjang Contraflow KM 65 s.d KM 47 Arah Jakarta Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Jakarta, 24 Mei 2025
Dewan Pers

Prof. Dr. Komaruddin Hidayat
Ketua

Berita Terkait

Kejutan Di Surabaya! PSIM Jogja Tekuk Persebaya Lewat Gol Dramatis di Menit Akhir
KPK Mengungkapkan Penyelidikan Kasus Kuota Haji Sudah Masuk Babak Akhir
Kunci Indonesia Maju, Wamendiktisaintek Dorong Hilirisasi Riset
RRI Selaraskan Narasi Siaran Sambut HUT Ke-80 RI
Kesbangpol Brebes Gelar Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan
Fatmawati: Kisah Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih
Sinergi Polres Tegal, Bulog, dan Disdag: Wujudkan Akses Pangan Terjangkau
Wabup Wurja, Hadiri Peringatan Hari Sungai Nasional 2025

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:09 WIB

Kejutan Di Surabaya! PSIM Jogja Tekuk Persebaya Lewat Gol Dramatis di Menit Akhir

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:58 WIB

KPK Mengungkapkan Penyelidikan Kasus Kuota Haji Sudah Masuk Babak Akhir

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:55 WIB

Kunci Indonesia Maju, Wamendiktisaintek Dorong Hilirisasi Riset

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:53 WIB

RRI Selaraskan Narasi Siaran Sambut HUT Ke-80 RI

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:42 WIB

Kesbangpol Brebes Gelar Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan

Berita Terbaru

Berita

RRI Selaraskan Narasi Siaran Sambut HUT Ke-80 RI

Jumat, 8 Agu 2025 - 13:53 WIB