Rencana Pemberlakuan KRIS Peserta BPJS Kesehatan Ditolak Serikat Pekerja di Brebes

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Dinamikanews.net – Rencana pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 1 Juli 2025 menuai protes kalangan buruh pabrik di Brebes, Jawa Tengah. Kebijakan KRIS dinilai berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya pekerja dan buruh.

Penolakan rencana pemberlakuan KRIS datang dari para buruh. Serikat Pekerja Nasional (SPN) Brebes, melaui ketuanya, Sugeng Luminto secara tegas menolak rencana tersebut.

Sugeng membeberkan, pemberlakuan KRIS berpotensi tidak adil. Misalnya, para pekerja yang selama ini membayar iuran BPJS Kesehatan kelas 1 akan mendapatkan kelas standar.

“Tidak setuju karena tidak adil. Merasa dirugikan, misalnya iuran yang dibayar untuk kelas 1 namun akan dapat kelas standar,” tegas Sugeng, Jumat (23/5/2025).

Dia bahkan mengancam akan menggelar aksi demo bila pemerintah tetap memberlakukan KRIS pada 1 Juli 2025.

Baca Juga :  Pelaku curanmor di solear tewas di amuk massa

“Bahkan kita ada rencana bakalan ada aksi demo menolak pemberlakuan KRIS,” tandas Sugeng.

Penolakan serupa dilontarkan Beni Aryono, Ketua SPSI Brebes. Beni yang juga menjabat
Ketua Aliansi Serikat Pekerja Kabupaten Brebes mengatakan, KRIS dengan formula yang sekarang berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan bagi para buruh.

Namun demikian, Beni mengaku bisa saja setuju dengan rencana KRIS dengan syarat iuran harus ada penyesuaian besaran iuran tanpa dibeda-bedakan berdasarkan kelas.

“Secara umum setuju, asal iuran harus disesuaikan. Jangan sampai pekerja sudah iuran kelas 1 misalnya, tapi dapatnya kelas standar. Jadi biar adil, iurannya disama ratakan,” kata Beni.

Diwawancara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes (Dinkes) Ineke Tri Sulityowati mengatakan, nantinya semua kelas akan disamakan mulai kelas 1 sampai kelas 3. Rumah sakit wajib menerapkan standarisasi ruang inap sebelum diberlakukan 1 Juli 2025 sesuai aturan dari Kemenkes.

Baca Juga :  Menteri Dody Kolaborasi Gapai Quick Wins Pembangunan Infrastruktur

“Semua rumah sakit harusnya sudah menyiapkan kelas standar sebelum tanggal 1 Juli 2025,” kata Ineke.

Sementara, menanggapi protes kalangan buruh terhadap rencana pemberlakuan KRIS, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari mengungkapkan, pihaknya akan patuh terhadap keputusan pemerintah tetkait KRIS.

“Pada prinsipnya, sebagai badan hukum publik yang mengelola Program JKN, BPJS Kesehatan patuh dan tunduk terhadap segala regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Chohari.

Terkait rencana tersebut, Chohari mengungkapkan, hingga saat ini, belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur secara spesifik tentang KRIS.

“Aturan atau regulasi turunan Perpres 59 tahun 2024 belum ada. Tapi dari perspektif BPJS Kesehatan, KRIS diharapkan bisa meningkatkan mutu layanan bagi peserta JKN,” pungkasnya.

Berita Terkait

Prabowo Optimistis Kebangkitan Koperasi Jadi Kekuatan Ekonomi RI
Gotong -Royong Warga Kp. Cijengir, Bersihkan Drainase secara Swadaya
Kemensos Dampingi Anak yYatim Piatu Yang Kecanduan Menghirup BBM
ICW Laporkan Dugaan Rangkap Jabatan Pimpinan BGN ke Ombudsman
Jumat Sehat Ceria, Rutan Batam Perkuat Kebugaran dan Kebersamaan Lewat Senam Bersama
Hari Ke-11 Penanganan Kebakaran, Bupati Tangerang Pastikan TPA Jatiwaringin Padam Total
Hendra Primitif Bersama Ketum BINPAR Soroti Dugaan Keterkaitan CV Alisya Putra dalam Sejumlah Pengadaan Dinas Perikanan, Desak Transparansi Anggaran
BPOM: Sinergi Industri-Regulator Tingkatkan Daya Saing Produk RI

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:02 WIB

Prabowo Optimistis Kebangkitan Koperasi Jadi Kekuatan Ekonomi RI

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:21 WIB

Gotong -Royong Warga Kp. Cijengir, Bersihkan Drainase secara Swadaya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:20 WIB

Kemensos Dampingi Anak yYatim Piatu Yang Kecanduan Menghirup BBM

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:37 WIB

ICW Laporkan Dugaan Rangkap Jabatan Pimpinan BGN ke Ombudsman

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:25 WIB

Jumat Sehat Ceria, Rutan Batam Perkuat Kebugaran dan Kebersamaan Lewat Senam Bersama

Berita Terbaru