Kabupaten Tangerang, Dinamikanews.net – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Banten, memberikan sosialisasi tentang peningkatan kapasitas aparatur desa sebagai salah satu upaya mewujudkan pencegahan tindak pidana korupsi.
“Kita harus menjadikan aparatur desa sebagai ujung tombak pembangunan yang jujur, bertanggung jawab, visioner, dan berwawasan. Mereka juga harus mampu menjadi komunikator yang baik, cerdas, inovatif, serta memiliki empati dan keberanian dalam mengambil keputusan yang adil,” kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan di Tangerang, Rabu.
Menurut dia, pemerintahan desa memiliki peran sentral dalam pembangunan nasional. Berdasarkan data mayoritas wilayah daratan Indonesia adalah desa, terdapat 83.971 desa dengan 43 persen penduduk Indonesia tinggal di sana.
“Ini artinya, pembangunan nasional harus dimulai dari bawah dari desa. Kabupaten Tangerang ada 246 desa, dan masyarakat juga lebih banyak tinggal di desa,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2012 hingga 2021, kata dia, tercatat 686 kepala desa terjerat kasus tindak pidana korupsi di Indonesia. Mayoritas modus kasus terkait pengelolaan anggaran, suap atau gratifikasi, pemerasan, dan pemalsuan dokumen.
Oleh karena itu, kata Ricky, aparatur desa di Kabupaten Tangerang harus berhati-hati dalam membelanjakan anggaran desa dan penggunaan kewenangan sebagai kepala desa di luar undang-undang.
“Semua itu diatur dalam tugas pokok kepala desa menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” tuturnya.
“Kami menjalankan fungsi intelijen negara untuk pengamanan pembangunan dan hasil-hasilnya. Pencegahan dan pengawasan harus dilakukan secara berkesinambungan, dengan tolok ukur audit kinerja yang jelas,” ujar dia.