google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Temukan Kasus PMI Non Prosedural di Istanbul, DPD RI Dorong Evaluasi Sistem Pekerja Migran

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

dinamikanews.net – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang tengah melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Turki, menemukan dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang mengalami permasalahan serius di Shelter KBRI Istanbul. Kedua orang PMI yang berasal dari Provinsi Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat tersebut tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah air.

Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Istanbul juga menghadapi keterbatasan anggaran dalam upaya pemulangan. Menanggapi temuan tersebut, Komite III DPD RI langsung berkoordinasi dengan KJRI Istanbul untuk memfasilitasi pemulangan kedua PMI tersebut ke Indonesia.

Baca Juga :  Taruna Akpol Ikut Kegiatan Gelar Kegiatan Simpatik Bersama Satlantas Polres Purbalingga

Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, mengapresiasi respons cepat Komite III DPD RI terhadap permasalahan PMI di Istambul. Ia menegaskan perlunya langkah evaluatif yang menyeluruh terhadap seluruh penyelenggara penyaluran PMI.

“Pengalaman seperti ini bukan hanya terjadi di Turki, tetapi juga di banyak negara lain. Ini tanggung jawab bersama untuk memastikan para PMI bisa dipulangkan dan dilindungi hak-haknya,” ucap Tamsil di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (14/05/25).

Tamsil mengutarakan bahwa perlu sanksi tegas bagi penyelanggara yang mengirimkan PMI secara non prosedural. “Para penyelenggara yang terbukti melakukan pengiriman non prosedural harus diberi sanksi tegas,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menyampaikan bahwa peninjauan ke Istanbul merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap implementasi pelindungan PMI.

Baca Juga :  Dukung Asta Cita Swasembada Pangan, Kementerian PU Percepat Konstruksi Dua Bendungan di Aceh

“Kami mendapati kasus yang belum terungkap sebelumnya, yaitu dua PMI non prosedural yang terlantar. Ketika kami tiba, kondisi mereka sangat memprihatinkan dan perlu segera diselamatkan. Ini menjadi bukti bahwa sistem pengawasan dan penempatan PMI masih menyisakan celah,” ungkap senator asal Papua Barat itu.

DPD RI melalui Komite III menegaskan kembali komitmennya untuk terus mendorong penguatan regulasi, penegakan hukum, serta peningkatan pelindungan menyeluruh terhadap pekerja migran Indonesia, baik dari sisi hulu (proses perekrutan) maupun hilir (pelindungan saat bekerja di luar negeri). “Kita perlu menguatkan kembali regulasi pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri,” tuturnya.

Berita Terkait

75 Tahun IGTKI – PGRI Kabupaten Pemalang
Mendes Optimis Kopdes Merah Putih di Bumi Nyiur Melambai Sukses
Pencuri HP di Teras Masjid RSD Nganjuk Dibekuk,Terungkap Berkat Rekaman CCTV
Cegah Aksi Premanisme, Satgas Samapta Polres Brebes Gelar Patroli di Kawasan Pabrik
Bupati Minta KORPRI Sebagai Rumah Nyaman Abdi Negara dan Dukung Profesionalisme
Satpol PP Gelar Pengamanan Perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus
Dinsos Kota Tangerang Salurkan Bantuan Permakanan untuk Korban Banjir di Candulan
Masyarakat Binong Kecewa, Pemkab Tangerang Gagal Mengatasi Banjir

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 21:25 WIB

75 Tahun IGTKI – PGRI Kabupaten Pemalang

Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:56 WIB

Mendes Optimis Kopdes Merah Putih di Bumi Nyiur Melambai Sukses

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:38 WIB

Pencuri HP di Teras Masjid RSD Nganjuk Dibekuk,Terungkap Berkat Rekaman CCTV

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:46 WIB

Cegah Aksi Premanisme, Satgas Samapta Polres Brebes Gelar Patroli di Kawasan Pabrik

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:28 WIB

Bupati Minta KORPRI Sebagai Rumah Nyaman Abdi Negara dan Dukung Profesionalisme

Berita Terbaru

Berita

75 Tahun IGTKI – PGRI Kabupaten Pemalang

Sabtu, 31 Mei 2025 - 21:25 WIB