google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Aset Fasos Fasum Tiga Pengembang Besar di Tangsel di Pertanyakan

Kamis, 24 April 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Tangsel, Dinamikanews.net- Pada dasarnya Pemerintah Daerah perlu menyiapkan instrumen yang tepat untuk melakukan pengelolaan aset daerah secara profesional, transparan, akuntabel, efesien dan efektif mulai dari tahap perencanaan, pendistribusian dan pemanfaatan serta pengawasannya.

Setelah sudah mengetahu arti dari pengelolaan aset itu apa, maka langkah selanjutnya yang perlu diketahui lagi adalah mengenai prinsip – prinsip dasar dalam pengelolaan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar supaya memudahkan dalam hal  pengelolaan aset daerah secara efisien dan efektif serta menciptakan transparansi kebijakan pengelolaan aset daerah. Tiga ( 3 ) prinsip dasar itu adalah sebagai berikut :

• Adanya perencanaan yang tepat,

• Pelaksanaan/pemanfaatan secara efesien dan efektif,

• Pengawasan (monitoring).

Menyikapi hal tersebut, Bang Mul ketua LSM PEGARINDO (Pelangi Garuda Indonesia) DPD II Tangerang selatan angkat bicara terkait pengelolaan aset di wilayah Kota Tangsel.

Menurut Bang Mul, di dalam Aturan mengenai site plan pengembang perumahan di Kota Tangerang Selatan diatur dalam Peraturan Wali Kota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 23 Tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota Nomor 89 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Perwali Nomor 23. PERWALI ini mengatur tentang perencanaan, pembangunan, dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan skala kecil mandiri.

Diketahui, Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan No. 23 Tahun 2022 mengatur tentang perencanaan, pembangunan, dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan skala kecil mandiri. Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan pasal 1, 2, 6 huruf d, 7, 9, judul paragraf 5, 10, 11, 13, 14, 19, 20, 22, 31, dan penambahan pasal 35A. Peraturan ini juga mengatur perubahan pasal 38, 47, 48, 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56 ayat (1), (2), dan (3), 59, dan 61, serta disisipkan pasal 61A dan penghapusan lampiran II.

Baca Juga :  Wabup Wurja, Hadiri Peringatan Hari Sungai Nasional 2025

Fasum (Fasilitas Umum):

Fasum adalah fasilitas yang tersedia bagi seluruh masyarakat, seperti klinik, pasar, tempat ibadah, sekolah, dan ruang serbaguna.

Kewajiban Pengembang:

Pengembang perumahan memiliki kewajiban untuk membangun dan menyerahkan Fasos dan Fasum kepada pemerintah daerah.

Manfaat Fasos dan Fasum:

Fasos dan Fasum sangat penting bagi kualitas hidup masyarakat, karena menyediakan fasilitas dasar dan meningkatkan kualitas lingkungan.

Penyerahan Fasos dan Fasum:

Pengembang harus menyerahkan Fasos dan Fasum kepada pemerintah daerah setelah selesai dibangun.

Peran Pemerintah:

Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemeliharaan Fasos dan Fasum.

Bang Mul juga menuturkan, ada data pada tanggal 29 Agustus 2017 Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan pernah mengusulkan untuk pemanfaatan sarana Perparkiran kepada Sekertaris Daerah (sekda) Kota Tangsel selaku Pengelola Barang Milik daerah, sampai saat ini kejelasan PAD nya tidak jelas, tutur Bang Mul.

Bang Mul mengatakan, lokasi perparkiran tersebut ada 7 titik perparkiran diantaranya: Jalan Ruko Paris Square BSD, Ruko Alam Sutra Town Centre jalan Alam Sutra Serpong Utara, Ruko jalur sutra kav. 29A -13, 29B, 30D-18, 01-18, 29A-18-67, 31A-1-20, 29D-1-59.

Dan dalam diperjelas lagi lewat Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 39/LHP/XVIII.SRG/12/2022 tanggal 29 Desember 2022 tentang Pemeriksaan Kepatuhan atas Manajemen Aset telah mengungkapkan permasalahan penagihan kewajiban pengembang untuk penyerahan PSU belum optimal dan pengamanan fisik tanah belum memadai. Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Wali Kota Tangerang Selatan agar memerintahkan Kepala BKAD untuk melaksanakan sosialisasi kepada Pengguna Barang dan Pengurus Barang secara berkala terkait dengan pengamanan dan pemeliharaan BMD dan Kepala Dinas Perkimta untuk menyusun peta jalan penyelesaian penyerahan PSU dari pengembang yang antara lain berisi target penyelesaian per tahun, lini masa, dan rencana aksi.

Baca Juga :  KLH: Puluhan Hotel di Puncak Berpotensi Cemari Ciliwung

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas penatausahaan Aset Tetap diperoleh hal-hal sebagai berikut:

a. Pengembang Perumahan Belum Menyerahkan Sertifikat Tanah PSU yang Telah Diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan

Sampai dengan akhir tahun 2022 Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menerima penyerahan 54 PSU dari 40 Pengembang tanpa disertai dengan penyerahan alas hak/sertifikat tanah, yaitu:

1) Sertifikat dari 50 BAST PSU yang Diserahterimakan dari Tahun 2020 s.d 2022

Berdasarkan data dari Bidang Aset dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember pada tanggal 31 Desember 2022 diketahui bahwa hanya 2 dari 52 BAST PSU yang telah diserahkan sertifikatnya oleh Pengembang, sedangkan sisanya sejumlah 50 BAST PSU belum diterima sertifikatnya oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

2) Sertifikat dari PSU yang Diserahterimakan Tahun 2000 dan 2014

PSU dari Pengembang PT AGR Pada tahun 2010 dalam rangka pembentukan Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kabupaten Tangerang menyerahkan barang daerah atau pengalihan hak kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Perwakilan Provinsi Banten

Dalam situasi seperti ini, maka peran serta masyarakat khususnya anggota DPRD sangat penting dalam hal ikut melakukan pengawasan ( monitoring ) apakah kekayaan aset yang tadi sudah direncanakan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan benar – benar dibutuhkan atau tidak?.

Dan juga dalam hal Pengadaan barang atau kekayaan daerah harus dilakukan berdasarkan sistem tender (compulsory competitive tendering contract). Hal ini  dilakukan dengan tujuan agar pemerintah daerah dan masyarakat tidak dirugikan. Selain masyarakat, tentunya anggota  DPRD dituntut untuk lebih tegas dan cermat dalam mengawasi proses perencanaan pengadaan kekayaan daerah.

(Red)

Berita Terkait

Kemerdekaan Desa Curug Sangereng: NGAHIJI PIKEUN NAGARA MAJU
Pergantian Tongkat Komando, Letkol Inf Sisriyanto Ade Prasiska Jabat Danyonif 407/Pk
Royan Khalifah : “Suara Rakyat Harus didengar, Tanpa Kekerasan dan Jangan Mudah Terprovokasi” 
Polwan Polres Tegal Tanamkan Semangat Kepahlawanan Lewat Ziarah dan Tabur Bunga
KBPP POLRI Resort Tangerang Kota Audiensi Bersama Kapolres Polres Metro Tangerang Kota
Polisi Tangerang siaga di perbatasan antisipasi massa demo ke Jakarta
Pengemudi Ojol Terlindas Rantis Brimob
Polres Brebes Siapkan Pleton Siaga Raimas, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 12:01 WIB

Kemerdekaan Desa Curug Sangereng: NGAHIJI PIKEUN NAGARA MAJU

Jumat, 29 Agustus 2025 - 21:12 WIB

Pergantian Tongkat Komando, Letkol Inf Sisriyanto Ade Prasiska Jabat Danyonif 407/Pk

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:43 WIB

Royan Khalifah : “Suara Rakyat Harus didengar, Tanpa Kekerasan dan Jangan Mudah Terprovokasi” 

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:39 WIB

Polwan Polres Tegal Tanamkan Semangat Kepahlawanan Lewat Ziarah dan Tabur Bunga

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:29 WIB

Polisi Tangerang siaga di perbatasan antisipasi massa demo ke Jakarta

Berita Terbaru