PBHI Jakarta Apresiasikan Kejati DKI Atas Penangkapan Panitera PN Jaktim Terkait Adanya Eksekusi Lahan

Selasa, 5 November 2024 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,Dinamikanews.net – Kadiv Advokasi PBHI Jakarta Catiko Indrawan mengapresiasi penangkapan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terhadap Oknum Panitera RP atas dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sita uang sejumlah Rp 244,6 Miliar pada objek tanah milik PT Pertamina di jalan pemuda Rawamangun Jakarta Timur.

Catiko Indrawan menjelaskan banyak sekali oknum Mafia tanah yang dilakukan penegak hukum khususnya Lembaga peradilan. Menurutnya, hal ini bertujuan untuk memuluskan langkah menguasai lahan milik Masyarakat melalui Lembaga peradian.

Padahal baru beberapa hari lalu dipertontonkan penangkapan dilakukan oleh Kejagung oleh 3 Hakim Eks Pejabat MA Tersangka suap Ronald Tannur sebesar hampir Rp1 triliun. Peristiwa ini sangat mencederai kepercayaan Masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia khususnya kepada lembaga peradilan.

Baca Juga :  Respon Cepat Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bantu Warga Alami Pendarahan

PBHI Jakarta berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung atas kerja kerasnya membongkar kejahatan tindak pidana korupsi di wilayah hukum DKI Jakarta khususnya pengadilan Jakarta Timur.

Menurut Catiko, PBHI Jakarta mempunyai banyak warga dampingan mempunyai permasalahan yang sama dimana tanahnya di ambil secara paksa berdasarkan Putusan pengadilan yang dimana diduga putusan tersebut dibuat berdasarkan rekayasa dan penuh kejanggalan.

Sebagai contoh kasus warga dampingan PBHI Jakarta yaitu warga Cipinang Besar Selatan menjadi korban perampasan tanah oleh oknum mafia tanah berdasarkan putusan PK No. 151/PK/PDT/2019. Dalam hal ini, warga tidak pernah menjadi para pihak yang bersengketa akan tetapi PN Jakarta Timur mengeluarkan surat koordinasi tertanggal 29 Agustus 2024 dengan tujuan mengeksekusi tanah milik warga secara paksa seluas + 4.000 M2.

Baca Juga :  Musibah Kembali Menimpa Desa Cilibur Paguyangan, Jembatan Vital Penghubung Antar Pedukuhan Ambruk Total

Setelah PBHI Jakarta mengkonfirmasi melalui surat yang dikirimkan pada tanggal 29 September 2024, tetapi tidak ada balasan surat dari pihak Pengadilan Jakarta Timur perihal akan dilakukannya proses Eksekusi terhadap warga Cipinang Besar Selatan.

Atas masalah ini, kami akan membuat Posko Pengaduan terhadap Masyarakat yang dimana tanahnya dirampas secara sewenang-wenang oleh Oknum Mafia Tanah khususnya warga Jakarta.

Berita Terkait

Ngopi Bareng di Angkringan, Ahmad Luthfi: Untuk Menyerap Masalah dan Aspirasi Petani
Berangkat Kerja Gowes hingga WFH, Cara Ahmad Luthfi Budayakan Efesiensi dan Hemat Energi di Jateng
Kisah Wagub Jateng “Membocorkan” Nama Aslinya Diganti Mbah Moen di Depan Ribuan Alumni Ponpes 
Tesla berhasil kalahkan penjualan BYD di 2026
Persatuan Media dan LSM Pagedangan Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi Antar Anggota
Pemerintah kaji skema haji tanpa antrean
Tidak Ada Keharusan 340 Siswa Ikuti Acara Syukuran Perpisahan, Kepala Sekolah SMAN 03: Semua Atas Dasar Sukarela Dapat Ijin Orang 
Harga minyak global turun drastis menyusul gencatan senjata
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 20:12 WIB

Ngopi Bareng di Angkringan, Ahmad Luthfi: Untuk Menyerap Masalah dan Aspirasi Petani

Kamis, 9 April 2026 - 19:58 WIB

Berangkat Kerja Gowes hingga WFH, Cara Ahmad Luthfi Budayakan Efesiensi dan Hemat Energi di Jateng

Kamis, 9 April 2026 - 19:12 WIB

Kisah Wagub Jateng “Membocorkan” Nama Aslinya Diganti Mbah Moen di Depan Ribuan Alumni Ponpes 

Kamis, 9 April 2026 - 18:35 WIB

Tesla berhasil kalahkan penjualan BYD di 2026

Kamis, 9 April 2026 - 17:54 WIB

Persatuan Media dan LSM Pagedangan Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi Antar Anggota

Berita Terbaru

Berita

Tesla berhasil kalahkan penjualan BYD di 2026

Kamis, 9 Apr 2026 - 18:35 WIB