google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Sidang Paripurna DPD RI Menetapkan Mitra Kerja Alat Kelengkapan DPD RI dan Menerima Laporan Perkembangan Pelaksanaan Tugas

Selasa, 29 Oktober 2024 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Dinamikanews.net – Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas konstitusional kelembagaan, DPD RI menetapkan Mitra Kerja yang akan bersinergi pada pemerintahan saat ini. DPD RI berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang dan kebijakan pemerintah. Untuk itu dibutuhkan partisipasi masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan.

“Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dianggarkan untuk pembangunan daerah akan digunakan dengan sebaik-baiknya. Tidak boleh ada penyelewengan. Tidak boleh ada kolusi antara pengusaha nakal dan pejabat yang tidak amanah,” tegas Ketua DPD RI Sultan B Najamudin pada Sidang Paripurna ke-7 DPD RI di Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Dalam Sidang Paripurna tersebut, alat kelengkapan DPD RI menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugasnya selama Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025. Dalam menjalankan perannya sebagai representasi daerah, Panitia Perancang Undang- Undang (PPUU) DPD RI telah melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Usul Inisiatif DPD RI Tahun 2025, Penyusunan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dan RUU Prioritas Tahun 2025.

“Saat ini, PPUU DPD RI telah menyusunan RUU usul inisiatif tahun 2025, menyusunan Prolegnas jangka menengah 2025-2029 dan RUU Prioritas Tahun 2025. Untuk itu, kami mohon persetujuan Sidang Paripurna agar usulan ini dapat dijadikan bahan pembahasan dengan DPR RI dan Pemerintah,” jelas Ketua PPUU DPD RI Kholid Mahmud.

Baca Juga :  Azhari Cage Mengharapkan Polda Aceh Usut Kasus TPPO Aceh Ke Malaysia

Pada kesempatan yang sama, Komite I DPD RI melaporkan saat ini sedang melakukan Pengawasan atas Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024. Target penyelesaian hasil pengawasan tersebut akan dilaporkan pada akhir Masa Sidang II nanti.

“Komite I meminta agar DPD RI secara kelembagaan dapat melaksanakan Pengawasan Pelaksanaan Pilkada Serentak secara bersamaan pada tanggal 27 November 2024 dengan melakukan kunjungan ke daerah pemilihan masing-masing,” ucap Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi.

Pada sidang itu, Ketua Komite II DPD RI Badikenita melaporkan pada Tahun Sidang 2024-2025 akan melakukan penyusunan RUU tentang Hilirisasi Mineral dan Batubara dengan tujuan mewujudkan hilirisasi mineral dan batubara yang mengedepankan keadilan bagi masyarakat dan lingkungan, serta mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2025-2045.

“Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 bahwa hilirisasi sumber daya alam khususnya mineral dan batubara, merupakan isu pembangunan nasional, maka penting untuk dilakukan penyusunan RUU tersebut,” ucap Badikenita.

Baca Juga :  Dirut Jasa Marga Bahas Pembiayaan Kreatif Infrastruktur Jalan Tol Berkelanjutan di Creative Infrastructure Financing Day

Lebih lanjut, Badikenita menyampaikan sebagai usulan prolegnas jangka menengah 2025-2029, Komite II DPD RI mengusulkan prolegnas jangka menengah sebanyak 38 RUU dan Prolegnas Prioritas Tahun 2025 sebanyak empat RUU.

Pada kesempatan itu, Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma melaporkan bahwa Komite III telah melakukan Pengawasaan UU terkait Keolahragaan. Menurutnya PON Aceh dan Sumut menjadi persoalan antara penyelenggara dan pemerintah setempat.

“Penyelenggaraan PON ke depan diharapkan adanya kesiapan dari penyelenggara, permasalahan yang terjadi pada PON Aceh dan Sumut diharapkan dapat menjadi pembelajaran pada pelaksanaan PON di NTT dan NTB,” pungkas Filep.

Sementara itu, Komite IV DPD RI mengajukan usulan perubahan atas Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib terkait bidang lingkup tugas Komite IV. Selain itu, Komite IV juga mengusulkan reviu untuk penyempurnaan Peraturan DPD RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Jangka Panjang DPD RI Tahun 2025-2045, serta Penyusunan Rencana Strategis 2025-2029 yang digunakan sebagai landasan penganggaran DPD RI Tahun 2025.(*)

Berita Terkait

Pengendara Motor, Tabrak Kaca Indomaret Hingga Berantakan: Ini Kata Saksi Mata
Raisya Rasendria Tsaniah Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Nasional “Jakarta Arisaka Championship 2025”
Pastikan Kemudahan Layanan, Pemerintah Lakukan Evaluasi Piloting Program Digitalisasi Bansos
Warga Desa Sarakan Keluhkan Kabel Wi-Fi Berantakan dan Tiang Tanpa Izin
Ketua DPC LSM Seroja, Muhidin, Apresiasi Keberhasilan Kecamatan Pakuhaji Raih Juara Umum di Porkab Tangerang
Miris! Kecamatan Curug: Juara Umum PORKAB Dulu, Kini Terpuruk di Peringkat 19
Warga Tangerang Soroti PORKAB: Dorong Prestasi Atlet Muda, Tolak Gengsi dan Pemalsuan Identitas
Luapan Kali Gondang Merendam Pemukiman dan Persawahan, Wurja Minta Segera Normalisasi 
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 20:47 WIB

Pengendara Motor, Tabrak Kaca Indomaret Hingga Berantakan: Ini Kata Saksi Mata

Jumat, 14 November 2025 - 13:19 WIB

Pastikan Kemudahan Layanan, Pemerintah Lakukan Evaluasi Piloting Program Digitalisasi Bansos

Jumat, 14 November 2025 - 09:54 WIB

Warga Desa Sarakan Keluhkan Kabel Wi-Fi Berantakan dan Tiang Tanpa Izin

Jumat, 14 November 2025 - 06:28 WIB

Ketua DPC LSM Seroja, Muhidin, Apresiasi Keberhasilan Kecamatan Pakuhaji Raih Juara Umum di Porkab Tangerang

Kamis, 13 November 2025 - 19:06 WIB

Miris! Kecamatan Curug: Juara Umum PORKAB Dulu, Kini Terpuruk di Peringkat 19

Berita Terbaru