Banjarnegara, dinamikanews.net – Pj Bupati Banjarnegara Muhamad Masrofi mengatakan, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah memiliki peran strategis dalam mengkoordinasikan program Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegaldi seluruh wilayah 35 Kabupaten dan Kota untuk mendukung bidang penegakan hukum.
Penegakan hukum tersebut meliputi kegiatan pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal, kegiatan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal bersama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai setempat yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah.
“Pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal di daerah perlu di lakukan secara terencana, terkoordinir, dan terpadu. Untuk itu perlu pembekalan teknis operasional Pemberatasan Barang Kena Cukai Ilegal melalui kegiatan sosialisasi pada hari ini,” kata Masrofi pada acara Pembukaan sosialisasi BKC (barang kena cukai) ilegal tahun 2024 di pendapa dipayudha Adigraha Kamis (24/10/2024).
Masrofi mengatakan, Satpol PP Kabupaten Banjarnegara di tahun 2024 ini telah melaksanakan pengumpulan informasi peredaran Barang Kena Cukai Ilegal, dan ditindaklanjuti operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal bersama dengan KPPBC TMP C Purwokerto.
Hasil dari operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal khususnya rokok ilegal di Kabupaten Banjarnegara sampai dengan bulan Agustus 2024 sebanyak 82.612 batang. Sementara pada tahun 2023 hasil dari operasi bersama pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Banjarnegara sebanyak 37.459 batang.
“Ini menunjukkan adanya tren peningkatan peredaran rokok ilegal yang signifikan, yakni mencapai 220 persen,” katanya.
Masrofi menambahkan, pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal ini tidak dapat hanya dilakukan secara parsial oleh Satpol PP saja, namun dibutuhkan adanya koordinasi, kolaborasi dan harmonisasi dengan pihak-pihak lain, dalam hal ini adalah unsur TNI, Polri dan Satlinmas.
Ia berharap dengan adanya kegiatan Sosialisasi Barang Kena Cukai Ilegal dapat memberikan pemahaman dan informasi tentang identifikasi rokok ilegal, yang nantinya dapat memberikan informasi tentang peredaran rokok ilegal kepada Pemerintah Daerah melalui Satpol PP atau langsung ke Kantor Pelayanan Bea Cukai .
“Dengan adanya informasi tersebut kami berharap bisa menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Banjarnegara,” lanjutnya.
Plt Satpol PP Jawa Tengah Retno Fajar Astuti mengatakan kegiatan sosialisasi barang kena cukai ilegal tahun 2024 bertujuan untuk mensosialisasiakan peredaran barang cukai illegal dengan melibatkan aparat dilapangan yaitu TNI dan Polri yang ujung tombaknya babinsa, babinkamtibmas, satgas, linmas dan juga satlinmas yang berjumlah 150 orang.
Rento juga mengatakan, satpol PP sebagai apatur penegak hukum daerah memiliki peranan yang sangat strategi dalm mendukung kinerja bea dan cukai dalam memutus mata rantai peredaran barang kena cukai illegal di propinsi Jawa Tengah.
Ia juga berharap keiaitan sosialisasi barang kena cukai ilegal bisa memberikan pengetahuan dan ketrampilan kepada para peserta sebagai bekal dalam melaksanakan tugas dilapangan.
“Kami berharap para peserta nantinya bisa bekerja sama dengan kami untuk membantu kegiatan yang sedang kami laksanakan yaitu operasi barang kena cukai illegal yang sudah dilaksanakan di 3 5kabupaten kota mulai januari 2024 lalu,” katanya
Sebagai nara sumber dalam kegiatan tersebuta adalah Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan DIY Akhmad Rofiq .(ahr)