BULD DPD RI Tetapkan Sasaran Pemantauan RANPERDA dan PERDA Terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Dinamikanews.net – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menggelar rapat pleno membahas penetapan sasaran pemantauan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) serta program kerja tahun sidang 2024-2025.

“Setelah melalui hasil diskusi seluruh Anggota BULD DPD RI dan mengingat urgensi yang terjadi di daerah, maka telah kami putuskan Ranperda dan Perda yang menjadi fokus sasaran pemantauan untuk program kerja tahun sidang 2024-2025 yaitu yang terkait masyarakat hukum adat serta terkait tata kelola pemerintahan desa,” kata Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N Liow. Dalam rapat itu, Stefanus didampingi para Wakil Ketua BULD DPD RI yakni Marthin Billa (Kalimantan Utara), Abdul Hamid (Riau) dan Agita Nurfianti (Jawa Barat).

Baca Juga :  Mendes Yandri Optimistis Swasembada Pangan Dapat Segera Terwujud

Stefanus mengatakan di tahun sidang 2024-2025 ini, BULD DPD RI juga memberikan rekomendasi atas pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda tentang implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di daerah terkait kebijakan daerah mengenai rencana tata ruang wilayah.

“Selain memberikan rekomendasi mengenai rencana tata ruang wilayah, BULD DPD RI juga menindaklanjuti hasil pemantauan terkait Ranperda dan Perda tentang ketahanan pangan. Selanjutnya BULD DPD RI akan memanggil kementerian terkait untuk menyelesaikan temuan tersebut,” ujar Stefanus, Senator asal Sulawesi Utara tersebut.

Baca Juga :  Polri Selamatkan 11.407.315 Jiwa Dari Bahaya Narkoba Dengan Penindakan 6.681 Kasus

Senada dengan Stefanus, Anggota DPD RI asal Provinsi Bali Ni Luh Djelantik mengatakan bahwa Ranperda dan Perda mengenai masyarakat hukum adat tepat untuk dijadikan fokus sasaran pemantauan karena masih menjadi polemik masyarakat di berbagai daerah, terutama di Bali. Dirinya juga membahas peran DPD RI dalam mengevaluasi Perda.

“Dalam peran DPD RI sebagai evaluasi atas Perda yang berjalan, kita harus ambil langkah konkret agar setiap kita ke daerah dan melihat ada aturan yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, agar menjadi teguran kepada kepala daerah untuk langsung dilakukan perbaikan,” pungkas Ni Luh.(hes)

Berita Terkait

“Seribu Teman Terlalu Sedikit”, Pesan Dimyati Natakusumah dalam Halal Bihalal DPP PIP Indonesia
KPK Duga Sudewo Terima Fee Proyek Jalur Kereta Lewat Orang Kepercayaan
107 PPK Brebes Ikuti Pembekalan, Perkuat Integritas dan Cegah Risiko Hukum Pengadaan
Sekda Soma Atmaja: Beasiswa Tangerang Gemilang Tetap Terus Berlanjut ‎
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 23 April 2026: Jam Berlaku, 26 Lokasi, dan Daftar Kendaraan yang Dikecualikan
Kritik MUI Picu Pramono Ubah Prosedur Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu
Penjarahan Aset KAI Pasca Pencanangan Perumahan Rakyat di Manggarai
Sekretaris DPD GMPK Siap Laporkan Dugaan Jual Beli Tanah Sitaan Kejagung di Pakuhaji
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 23:52 WIB

“Seribu Teman Terlalu Sedikit”, Pesan Dimyati Natakusumah dalam Halal Bihalal DPP PIP Indonesia

Kamis, 23 April 2026 - 18:49 WIB

KPK Duga Sudewo Terima Fee Proyek Jalur Kereta Lewat Orang Kepercayaan

Kamis, 23 April 2026 - 18:49 WIB

107 PPK Brebes Ikuti Pembekalan, Perkuat Integritas dan Cegah Risiko Hukum Pengadaan

Kamis, 23 April 2026 - 16:09 WIB

Sekda Soma Atmaja: Beasiswa Tangerang Gemilang Tetap Terus Berlanjut ‎

Rabu, 22 April 2026 - 18:38 WIB

Kritik MUI Picu Pramono Ubah Prosedur Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu

Berita Terbaru