Dewan Pengurus Kadin Indonesia: Pengumuman Kepengurusan Kadin Hasil Munaslub Langgar Kesepakatan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Dinamikanews.net – Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan bahwa pengumuman kepengurusan Kadin hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) melanggar kesepakatan yang telah dibuat dalam pertemuan antara Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid, dengan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Anindya Bakrie.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, mengatakan, Kadin Indonesia tetap berpegang pada kesepakatan yang telah dibuat dalam pertemuan Jumat, 27 September 2024 tersebut.

“Pengumuman kepengurusan tersebut merupakan pelanggaran kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak. Kami tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proses penyusunan pengumuman kepengurusan yang dimaksud. Kadin Indonesia berpegang pada kesepakatan pada tanggal 27 September 2024,” kata Dhaniswara K. Harjono.

Baca Juga :  Lokasi Tol YIA-Yogya di Kulon Progo Kebanjiran

Menurut Dhaniswara K. Harjono, dalam pertemuan tersebut telah disepakati untuk menggelar Musyawarah Nasional (Munas), setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, untuk menyelesaikan masalah internal Kadin. Kesepakatan yang dituangkan secara tertulis serta ditandatangani di atas materai tersebut, dibuat untuk menjaga marwah organisasi Kadin Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan AD/ART Kadin Indonesia.

“Pada kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak tersebut, semua pihak setuju untuk menjaga marwah organisasi melalui pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) yang akan dilaksanakan setelah pelantikan presiden terpilih dengan waktu sesuai arahan pemerintah. Dan saat ini kami sedang mematangkan persiapan Rapimnas menuju Munas IX Kadin Indonesia,” tambah Dhaniswara K. Harjono.

Baca Juga :  Cing Poling kesenian tradisional Purworejo dari abad ke-17

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra, setiap langkah yang diambil, termasuk penetapan pengurus organisasi, harus selalu mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. “Oleh karena itu, kami mengimbau semua pihak untuk tidak berspekulasi dan hanya merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kadin Indonesia, demi menjaga nama baik dan integritas Kadin Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah,” tutur Eka Sastra.(*)

Berita Terkait

Jonatan Christie Gagal Juarai Indonesia Open 2026
Jonatan Christie Melaju Ke Babak Final Indonesia Open
Pemprov DKI Dan BMKG Bangun Sistem Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat
Warga Keluhkan Aktivitas Matel di Jalan Raya Binong, Minta APH dan Pemerintah Bertindak
CORE Nilai Faktor Cuaca Dan Logistik Picu Fluktuasi Harga Cabai
Kebakaran di Taman Nasional Gunung Rinjani berhasil dipadamkan
Presiden Prabowo Ingatkan Mitra MBG, Ayam Tidak Boleh Dipotong Lebih dari 14 Bagian
MRT Jakarta targetkan uji coba rute Bundaran HI-Monas pada Juni 2027
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:07 WIB

Jonatan Christie Gagal Juarai Indonesia Open 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:57 WIB

Jonatan Christie Melaju Ke Babak Final Indonesia Open

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:40 WIB

Warga Keluhkan Aktivitas Matel di Jalan Raya Binong, Minta APH dan Pemerintah Bertindak

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:52 WIB

CORE Nilai Faktor Cuaca Dan Logistik Picu Fluktuasi Harga Cabai

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:15 WIB

Kebakaran di Taman Nasional Gunung Rinjani berhasil dipadamkan

Berita Terbaru

Berita

Jonatan Christie Gagal Juarai Indonesia Open 2026

Minggu, 7 Jun 2026 - 21:07 WIB

Berita

Jonatan Christie Melaju Ke Babak Final Indonesia Open

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:57 WIB