google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Demo di KPU Brebes: Massa Tuntut Kampanye Kotak Kosong

Jumat, 6 September 2024 - 02:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Dinamikanews.net – Puluhan pendukung calon yang gagal maju dalam Pilkada Brebes 2024, tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi, menggeruduk kantor KPU Brebes pada Kamis (5/9/2024). Mendesak KPU untuk memfasilitasi kampanye kotak kosong.

Sekitar pukul 13.00 WIB, massa yang terdiri dari pendukung beberapa calon bupati dan wakil bupati memulai aksinya dengan berkumpul di Kompleks Islamic Center sebelum bergerak menuju kantor KPU.

Nurwadi, Koordinator aksi, menyampaikan tuntutan kepada anggota KPU Brebes, meminta mereka untuk mensosialisasikan kotak kosong kepada masyarakat dan menyediakan saksi dari kotak kosong di setiap TPS. Menurutnya, memilih kotak kosong adalah hak konstitusional warga.

Baca Juga :  Penegakan Hukum Harus Memegang Prinsip Equalitty Before The Law

“Kami minta agar KPU mensosialisasikan kotak kosong dan menyediakan saksi dari kotak kosong di tiap TPS.” ucap Nurwadi.

Ia mengakui bahwa massa yang beraksi merupakan gabungan pendukung calon yang gagal lolos dalam Pilkada Brebes. Namun, ia menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk kekecewaan, melainkan bentuk kepedulian terhadap calon tunggal.

“Ini wujud perlawanan,” tegas Nurwadi. “Kalau ada calon tunggal, harus ada pembanding, yaitu kotak kosong.” timpalnya.

Nurwadi mengklaim hampir semua calon yang gagal maju pilkada akan mendukung gerakan pilih kotak kosong. Ia menyerukan agar mereka bersatu untuk memenangkan kotak kosong. “Semuanya, calon-calon mendukung kotak kosong,” tegasnya.

Baca Juga :  Ratusan Personel Polres Brebes Ikuti Ujian Tes Kesamaptaan Jasmani

Menanggapi tuntutan tersebut, Wahadi, salah satu Komisioner KPU Brebes, menjelaskan bahwa terkait dengan kotak kosong,  sudah diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah pasal 25 c.

“Setelah pendaftaran ditutup dan hanya satu calon, maka di kertas suara akan ada dua kotak atau kolom, yaitu calon bergambar dan kotak kosong,” terangnya.

Terkait permintaan saksi kotak kosong di TPS, Wahadi menyatakan bahwa hal itu masih menunggu regulasi dari KPU RI.

Berita Terkait

Sinuhun Pakubuwono (PB) XIII meninggal dunia.
Wulan Rita Sari Sekcam Tigaraksa Buka MTQ Ke-IV Desa Cisereh.
Cetak Generasi Muda Gemar Membaca Al Qur’an Pemdes Cisereh Gelar MTQ Ke IV
Dua Pendaki Tersesat di Air Terjun Lider Berhasil Dievakuasi Selamat
Wabup Intan Hadiri Simulasi Manasik Haji Siswa TK
HUT ke-61, Golkar Kabupaten Tangerang Gelar Baksos, Santunan Yatim 
Karang Taruna Desa Pasirnangka Kecamatan Tigaraksa Minta PKL Di Perum Sudirman Di Tertibkan.
Membangun Desa Yang Islami Dan Beriman. Bantar Panjang Gelar MTQ Ke IV

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 19:03 WIB

Sinuhun Pakubuwono (PB) XIII meninggal dunia.

Sabtu, 1 November 2025 - 10:24 WIB

Wulan Rita Sari Sekcam Tigaraksa Buka MTQ Ke-IV Desa Cisereh.

Sabtu, 1 November 2025 - 10:01 WIB

Cetak Generasi Muda Gemar Membaca Al Qur’an Pemdes Cisereh Gelar MTQ Ke IV

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:04 WIB

Dua Pendaki Tersesat di Air Terjun Lider Berhasil Dievakuasi Selamat

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:46 WIB

Wabup Intan Hadiri Simulasi Manasik Haji Siswa TK

Berita Terbaru

Berita

Sinuhun Pakubuwono (PB) XIII meninggal dunia.

Minggu, 2 Nov 2025 - 19:03 WIB

Oplus_131072

Berita

DPP FKSPN Serahkan SK Pengangkatan Pengurus DPD Banten

Jumat, 31 Okt 2025 - 23:09 WIB