Demo di KPU Brebes: Massa Tuntut Kampanye Kotak Kosong

Jumat, 6 September 2024 - 02:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Dinamikanews.net – Puluhan pendukung calon yang gagal maju dalam Pilkada Brebes 2024, tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi, menggeruduk kantor KPU Brebes pada Kamis (5/9/2024). Mendesak KPU untuk memfasilitasi kampanye kotak kosong.

Sekitar pukul 13.00 WIB, massa yang terdiri dari pendukung beberapa calon bupati dan wakil bupati memulai aksinya dengan berkumpul di Kompleks Islamic Center sebelum bergerak menuju kantor KPU.

Nurwadi, Koordinator aksi, menyampaikan tuntutan kepada anggota KPU Brebes, meminta mereka untuk mensosialisasikan kotak kosong kepada masyarakat dan menyediakan saksi dari kotak kosong di setiap TPS. Menurutnya, memilih kotak kosong adalah hak konstitusional warga.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Brebes Tetapkan DPS Pilkada 2024, Jumlah TPS Meningkat 10

“Kami minta agar KPU mensosialisasikan kotak kosong dan menyediakan saksi dari kotak kosong di tiap TPS.” ucap Nurwadi.

Ia mengakui bahwa massa yang beraksi merupakan gabungan pendukung calon yang gagal lolos dalam Pilkada Brebes. Namun, ia menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk kekecewaan, melainkan bentuk kepedulian terhadap calon tunggal.

“Ini wujud perlawanan,” tegas Nurwadi. “Kalau ada calon tunggal, harus ada pembanding, yaitu kotak kosong.” timpalnya.

Nurwadi mengklaim hampir semua calon yang gagal maju pilkada akan mendukung gerakan pilih kotak kosong. Ia menyerukan agar mereka bersatu untuk memenangkan kotak kosong. “Semuanya, calon-calon mendukung kotak kosong,” tegasnya.

Baca Juga :  Jamin Kelancaran Proses Pendaftaran Paslon Wali Kota Tegal, Polres Tegal Kota Gelar Pengamanan di Kantor KPU

Menanggapi tuntutan tersebut, Wahadi, salah satu Komisioner KPU Brebes, menjelaskan bahwa terkait dengan kotak kosong,  sudah diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah pasal 25 c.

“Setelah pendaftaran ditutup dan hanya satu calon, maka di kertas suara akan ada dua kotak atau kolom, yaitu calon bergambar dan kotak kosong,” terangnya.

Terkait permintaan saksi kotak kosong di TPS, Wahadi menyatakan bahwa hal itu masih menunggu regulasi dari KPU RI.

Berita Terkait

Gedung DPR berlakukan pemadaman lampu demi efisiensi energi
Reaksi Cepat Wabup Brebes Pimpin Penanganan Dampak Banjir di Ketanggungan, Beri Bantuan dan Pemulihan Infrastruktur
Video Aksi Masjaka Desak Normalisasi Kali Babakan Beredar di Medsos
Wabup Intan Kunjungi RS Insan Nusantara Rajeg
Purbaya targetkan aturan bea keluar batu bara berlaku 1 April 2026
Wacana WFH, Mendagri pastikan layanan esensial akan tetap berjalan
Dietisien bagikan kiat memanaskan lagi masakan bersantan sisa Lebaran
MOMEN YANG DINANTI: Open House Rutan Batam Hadirkan Senyum, Tawa, dan Air Mata Kebahagiaan

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:19 WIB

Gedung DPR berlakukan pemadaman lampu demi efisiensi energi

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:31 WIB

Reaksi Cepat Wabup Brebes Pimpin Penanganan Dampak Banjir di Ketanggungan, Beri Bantuan dan Pemulihan Infrastruktur

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:32 WIB

Video Aksi Masjaka Desak Normalisasi Kali Babakan Beredar di Medsos

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:37 WIB

Wabup Intan Kunjungi RS Insan Nusantara Rajeg

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:44 WIB

Purbaya targetkan aturan bea keluar batu bara berlaku 1 April 2026

Berita Terbaru