google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Demo di KPU Brebes: Massa Tuntut Kampanye Kotak Kosong

Jumat, 6 September 2024 - 02:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Dinamikanews.net – Puluhan pendukung calon yang gagal maju dalam Pilkada Brebes 2024, tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi, menggeruduk kantor KPU Brebes pada Kamis (5/9/2024). Mendesak KPU untuk memfasilitasi kampanye kotak kosong.

Sekitar pukul 13.00 WIB, massa yang terdiri dari pendukung beberapa calon bupati dan wakil bupati memulai aksinya dengan berkumpul di Kompleks Islamic Center sebelum bergerak menuju kantor KPU.

Nurwadi, Koordinator aksi, menyampaikan tuntutan kepada anggota KPU Brebes, meminta mereka untuk mensosialisasikan kotak kosong kepada masyarakat dan menyediakan saksi dari kotak kosong di setiap TPS. Menurutnya, memilih kotak kosong adalah hak konstitusional warga.

Baca Juga :  Silaturahim ke Pimpinan Daerah Muhammadiyah Brebes, Asrofi Bahas Kondisi Kabupaten Brebes

“Kami minta agar KPU mensosialisasikan kotak kosong dan menyediakan saksi dari kotak kosong di tiap TPS.” ucap Nurwadi.

Ia mengakui bahwa massa yang beraksi merupakan gabungan pendukung calon yang gagal lolos dalam Pilkada Brebes. Namun, ia menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk kekecewaan, melainkan bentuk kepedulian terhadap calon tunggal.

“Ini wujud perlawanan,” tegas Nurwadi. “Kalau ada calon tunggal, harus ada pembanding, yaitu kotak kosong.” timpalnya.

Nurwadi mengklaim hampir semua calon yang gagal maju pilkada akan mendukung gerakan pilih kotak kosong. Ia menyerukan agar mereka bersatu untuk memenangkan kotak kosong. “Semuanya, calon-calon mendukung kotak kosong,” tegasnya.

Baca Juga :  50 Anggota DPRD Brebes di Lantik, di Ambil Sumpah Janjinya. Iwan: Ingatkan Jabatan Penting, Tapi Lebih Penting Amanah

Menanggapi tuntutan tersebut, Wahadi, salah satu Komisioner KPU Brebes, menjelaskan bahwa terkait dengan kotak kosong,  sudah diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah pasal 25 c.

“Setelah pendaftaran ditutup dan hanya satu calon, maka di kertas suara akan ada dua kotak atau kolom, yaitu calon bergambar dan kotak kosong,” terangnya.

Terkait permintaan saksi kotak kosong di TPS, Wahadi menyatakan bahwa hal itu masih menunggu regulasi dari KPU RI.

Berita Terkait

Gerakan Rakyat Kabupaten Tegal Gelar Rapat Konsolidasi dan Sosialisasi untuk Penyamaan Visi Misi
Badan Gizi Nasional Bertanggung Jawab, Ada Kejadian Luar Biasa Pada Siswa
Pansel Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tangerang telah Menetapkan 5 Nama Diajukan ke Bupati Maesyal
Proyek Hotmix Siluman di Sukabakti RT 01 RW 08
Kapolres Brebes Sambangi Pos Satkamling, Perkuat Sinergi dan Edukasi Kamtibmas
Warga Rasakan Manfaat Paving Blok di Desa Palasari
Warga Larangan Dihibur Wayang Santri, Bawa Pesan Persatuan
Bali, Pulau Dewata dilanda banjir besar

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 00:44 WIB

Gerakan Rakyat Kabupaten Tegal Gelar Rapat Konsolidasi dan Sosialisasi untuk Penyamaan Visi Misi

Senin, 15 September 2025 - 09:57 WIB

Pansel Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tangerang telah Menetapkan 5 Nama Diajukan ke Bupati Maesyal

Sabtu, 13 September 2025 - 20:13 WIB

Proyek Hotmix Siluman di Sukabakti RT 01 RW 08

Jumat, 12 September 2025 - 12:43 WIB

Kapolres Brebes Sambangi Pos Satkamling, Perkuat Sinergi dan Edukasi Kamtibmas

Kamis, 11 September 2025 - 19:26 WIB

Warga Rasakan Manfaat Paving Blok di Desa Palasari

Berita Terbaru