google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Demo di KPU Brebes: Massa Tuntut Kampanye Kotak Kosong

Jumat, 6 September 2024 - 02:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Dinamikanews.net – Puluhan pendukung calon yang gagal maju dalam Pilkada Brebes 2024, tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi, menggeruduk kantor KPU Brebes pada Kamis (5/9/2024). Mendesak KPU untuk memfasilitasi kampanye kotak kosong.

Sekitar pukul 13.00 WIB, massa yang terdiri dari pendukung beberapa calon bupati dan wakil bupati memulai aksinya dengan berkumpul di Kompleks Islamic Center sebelum bergerak menuju kantor KPU.

Nurwadi, Koordinator aksi, menyampaikan tuntutan kepada anggota KPU Brebes, meminta mereka untuk mensosialisasikan kotak kosong kepada masyarakat dan menyediakan saksi dari kotak kosong di setiap TPS. Menurutnya, memilih kotak kosong adalah hak konstitusional warga.

Baca Juga :  Perumda Air Minum Tirta Baribis Brebes Raih Perpamsi Award 2024

“Kami minta agar KPU mensosialisasikan kotak kosong dan menyediakan saksi dari kotak kosong di tiap TPS.” ucap Nurwadi.

Ia mengakui bahwa massa yang beraksi merupakan gabungan pendukung calon yang gagal lolos dalam Pilkada Brebes. Namun, ia menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk kekecewaan, melainkan bentuk kepedulian terhadap calon tunggal.

“Ini wujud perlawanan,” tegas Nurwadi. “Kalau ada calon tunggal, harus ada pembanding, yaitu kotak kosong.” timpalnya.

Nurwadi mengklaim hampir semua calon yang gagal maju pilkada akan mendukung gerakan pilih kotak kosong. Ia menyerukan agar mereka bersatu untuk memenangkan kotak kosong. “Semuanya, calon-calon mendukung kotak kosong,” tegasnya.

Baca Juga :  Ribuan Warga Hadiri Pengajian Umum di Kaliwadas, Asrofi Berikan Santunan Anak Yatim

Menanggapi tuntutan tersebut, Wahadi, salah satu Komisioner KPU Brebes, menjelaskan bahwa terkait dengan kotak kosong,  sudah diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah pasal 25 c.

“Setelah pendaftaran ditutup dan hanya satu calon, maka di kertas suara akan ada dua kotak atau kolom, yaitu calon bergambar dan kotak kosong,” terangnya.

Terkait permintaan saksi kotak kosong di TPS, Wahadi menyatakan bahwa hal itu masih menunggu regulasi dari KPU RI.

Berita Terkait

Pelaku Curanmor Di Binong Ketangkap Warga, Satu Pelaku Babak Belur Satu Pelaku Kabur 
Bangun Komunikasi dengan Insan Pers, Perumda TB Kota Tangerang Bertandang Ke Basecamp KJK
Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Alsintan Kepada Kelompok Tani
Rayakan HUT Ke 2 RSUD Tigaraksa Gelar Tasyakuran Serta Santuni Yatim Piatu
Penyebab Angka Penduduk Miskin di Kabupaten Tangerang Terbanyak Se-Provinsi Banten, Begini Kata Aktifis…
Forum Jurnalis Binong Kritik Sosialisasi Media Kominfo Tangerang: Buang-Buang Anggaran APBD?
Indomaret Binong 4 Terkesan Lambat Tangani Amblas Halaman Parkir: Ketua FJB Angkat Bicara 
Warga Apresiasi Sikap Kepala Desa Gegerkunci, Secara Tulus Minta Maaf Kepada Warga

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:44 WIB

Pelaku Curanmor Di Binong Ketangkap Warga, Satu Pelaku Babak Belur Satu Pelaku Kabur 

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:37 WIB

Bangun Komunikasi dengan Insan Pers, Perumda TB Kota Tangerang Bertandang Ke Basecamp KJK

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:06 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Alsintan Kepada Kelompok Tani

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:56 WIB

Rayakan HUT Ke 2 RSUD Tigaraksa Gelar Tasyakuran Serta Santuni Yatim Piatu

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:32 WIB

Penyebab Angka Penduduk Miskin di Kabupaten Tangerang Terbanyak Se-Provinsi Banten, Begini Kata Aktifis…

Berita Terbaru