Ady-Waidin Gagal Daftar Pilkada Brebes: Dokumen Pendaftaran Tak Lengkap

Kamis, 5 September 2024 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Dinamikanews.net – Pasangan bakal calon Bupati Brebes, Ady – Waidin, yang diusung oleh gabungan yaitu Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Garuda Republik Indonesia, mendaftar di hari terakhir penambahan waktu pendaftaran, Rabu malam (4/9).

Pendaftaran dilakukan dengan menggunakan perolehan suara sah dari partai pengusung pada Pemilu 2024, dengan rincian:

  • Partai Gelombang Rakyat Indonesia: 5.854 suara
  • Partai Bulan Bintang: 725 suara
  • Partai Garuda Republik Indonesia: 888 suara

Total suara yang dikumpulkan mencapai 7.467 suara.

Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, menyatakan bahwa pasangan calon tersebut dinyatakan dikembalikan karena dokumen pendaftarannya belum lengkap.

“Pemeriksaan terhadap data dan dokumen pendaftaran paslon Ady-Wahidin bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes tahun 2024 terdiri dari pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran persyaratan pencalonan, serta pemeriksaan kelengkapan persyaratan calon.  Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran, Pasangan Calon dinyatakan dikembalikan karena memang kita lihat belum lengkap,” jelas Manja.

Baca Juga :  Upaya Cegah Stunting Wabub Berikan Bantuan Di Posyandu

Ia menambahkan, “Terima kasih kami sampaikan atas kehadirannya. Kami sangat senang, sangat bahagia. Tetapi mohon maaf sekali setelah tadi teman-teman tim kita memverifikasi, itu belum lengkap. Nah untuk kelengkapannya ternyata sudah melewati batas waktu, jadi kita bersama-sama memahami.”

KPU Brebes menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan proses verifikasi terhadap semua pasangan calon yang mendaftar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memberikan panduan baru terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. yang di keluarkan pada tanggal 20 Agustus 2024.

Baca Juga :  Tanggulangi Bencana, Pj. Walkot Dorong Optimalisasi Penggunaan Teknologi dan Inovasi

Mengenai Ambang Batas Pencalonan

MK mengubah ketentuan Pasal 40 Ayat 1 UU Pilkada. Partai politik atau gabungan partai politik kini dapat mengajukan pasangan calon tanpa harus memenuhi syarat 20% kursi DPRD atau 25% suara sah dalam pemilu terakhir. Syarat baru didasarkan pada jumlah penduduk di provinsi atau kabupaten/kota.

Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Sedangkan di kabupaten Brebes pada pemilu 2024 suara sah yang masuk sebanyak 1.046.262.

Berita Terkait

Kemudahan Dalam Jangkauan, awal tahun 2026 Kecamatan Kelapa Dua Perkenalkan Inovasi Digital “Pedas Dikit” dalam hal pelayanan Adminduk
Polres Tasikmalaya Kota Bertindak Cepat Tindaklanjuti Laporan Gangguan Kamtibmas di Perumahan Mutiara Putra Ciawi Regency
Sempat Dikunjungi Wapres dan Kapolri, Lahan Jagung di Desa Bantar Panjang Tigaraksa Terancam Gagal Panen
Ade Firmansyah Resmi Dilantik sebagai Ketua Karang Taruna Kelurahan Cimone Periode 2025–2030
Forum Seniman Pantura Peduli Rayakan Anniversary ke-2 dengan Santuni Anak Yatim di Sepatan
Pelaku Curanmor Di Binong Ketangkap Warga, Satu Pelaku Babak Belur Satu Pelaku Kabur 
Bangun Komunikasi dengan Insan Pers, Perumda TB Kota Tangerang Bertandang Ke Basecamp KJK
Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Alsintan Kepada Kelompok Tani

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:05 WIB

Kemudahan Dalam Jangkauan, awal tahun 2026 Kecamatan Kelapa Dua Perkenalkan Inovasi Digital “Pedas Dikit” dalam hal pelayanan Adminduk

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:37 WIB

Sempat Dikunjungi Wapres dan Kapolri, Lahan Jagung di Desa Bantar Panjang Tigaraksa Terancam Gagal Panen

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:57 WIB

Ade Firmansyah Resmi Dilantik sebagai Ketua Karang Taruna Kelurahan Cimone Periode 2025–2030

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:42 WIB

Forum Seniman Pantura Peduli Rayakan Anniversary ke-2 dengan Santuni Anak Yatim di Sepatan

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:44 WIB

Pelaku Curanmor Di Binong Ketangkap Warga, Satu Pelaku Babak Belur Satu Pelaku Kabur 

Berita Terbaru