Polda Jateng Amankan Sabu dan Ekstasi Senilai Miliaran, Ungkap Jaringan Narkotika Internasional

Selasa, 27 Agustus 2024 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Semarang, Dinamikanews.net – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi trans nasional. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sabu seberat 18,73 kg dan ekstasi sebanyak 2.425 butir.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Agus Suryonugroho dalam konferensi pers menjelaskan kronologis ungkap kasus pada tanggal 21 agustus 2024 pukul 03.00 wib. telah diamankan tersangka MNA dari Kalimantan di Pelabuhan Tanjung emas semarang.

“Pelaku diamankan berikut barangbukti dengan menumpang dikapal yang nantinya barang tersebut akan diserahkan kepada tersangka lainnya IS dari Surabaya,” jelas Wakapolda Selasa (27/8/2024).

Wakapolda menambahkan Modus dari pelaku menjadi penumpang dari kapal tersebut mendapat pesan dari inisial B (Kalimantan) status nya masih DPO kemudian pelaku IS yang mendapat pesan dari inisial A (Surabaya) juga status DPO di surabanya rencana menerima barang di Pelabuhan Tanjung Emas.

Baca Juga :  Jelang Pemilukada 2024, Polres Puncak Jaya Gelar Latihan Pra Operasi Mantap Praja Cartenz

Diresnarkoba Polda jateng Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir menyatakan dari pengakuan tersangka ini sudah yang ketiga kalinya. Yang Pertama di bulan januari sebanyak 15 kg kemudian dibulan Mei sebanyak 5 kg dan bulan Agustus sebanyak 18 Kg.

Kombespol M Anwar nasir menyebutkan dari identifikasi barang bukti yang berhasil diungkap Bareskrim maupun polda yang lain ada diduga jaringan Fredi pratama yaitu dibungkus teh cina maupun yang hijau, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun.

Baca Juga :  Iwan Bolehkan Pengembangan Industri, Tapi Sesuai RDTR

Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng Kombespol Artanto meminta masyarakat tidak ragu melaporkan kepada Polisi bila menemukan indikasi atau dugaan peredaran maupun penyalahguna narkoba di lingkungannya. Makin cepat laporan tersebut diterima, kian banyak jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.

“Polda Jateng berkomitmen bertindak tegas memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Tengah,” kata Kombespol Artanto

Bahwa keberhasilan pengungkapan narkotika ini memiliki dampak yang sangat signifikan dalam melindungi masyarakat, dengan berhasilnya Polda Jateng menyita sabu dan ekstasi dalam jumlah besar, berpotensi menyelamatkan warga negara sebanyak 95.075 jiwa.

Berita Terkait

Kondisi Jembatan Keruhbehet Rusak 9 Bulan, Warga Sakit Ditandu Pakai Sarung  
Dukungan Konvergensi Stunting, Desa Sodong Masuk 30 Besar Desa Berkinerja Terbaik Tingkat Nasional
KRISIS AIR BERSIH MELANDA BREBES: WARGA KARANGJONGKENG BERJUANG DAPAT SETETES AIR
91 Desa di Brebes Sudah Lunas PBB-P2, Pemkab Hapus Denda Hingga Akhir 2026
Logo HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang Resmi Diluncurkan 
BMKG — Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah Berawan, Beberapa Daerah Berpotensi Hujan Ringan
Wabup Intan Harap KMPI Menjadi Arah Baru Perjuangan Cegah Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan 
DPRD Kabupaten Tangerang, Rampungkan Perda Provider Telekomunikasi, Internet dan WiFi Awal 2027

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 16:03 WIB

Kondisi Jembatan Keruhbehet Rusak 9 Bulan, Warga Sakit Ditandu Pakai Sarung  

Kamis, 24 September 2026 - 20:40 WIB

Dukungan Konvergensi Stunting, Desa Sodong Masuk 30 Besar Desa Berkinerja Terbaik Tingkat Nasional

Kamis, 24 September 2026 - 20:16 WIB

KRISIS AIR BERSIH MELANDA BREBES: WARGA KARANGJONGKENG BERJUANG DAPAT SETETES AIR

Rabu, 23 September 2026 - 09:53 WIB

91 Desa di Brebes Sudah Lunas PBB-P2, Pemkab Hapus Denda Hingga Akhir 2026

Senin, 21 September 2026 - 19:43 WIB

Logo HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang Resmi Diluncurkan 

Berita Terbaru

Peristiwa

Lahan Diserobot, Warga Laporkan Sentul City ke Polda Jabar

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:05 WIB

Berita

KASUS FASILITAS MEWAH LAPAS CIBINONG MEMANAS  

Selasa, 29 Sep 2026 - 05:11 WIB