google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Kesal dimintai haknya, seorang wanita di aniaya mantan suaminya hingga luka lebam hingga trauma! 

Minggu, 25 Agustus 2024 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang, Dinamikanews.net – seorang wanita berusia 30 tahun yang berinisial “SRA” harus mengalami luka lecet dan lebam akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya yang bernama abdul gopur pada hari rabu 21 Agustus 2024.

Kejadian berawal saat korban sedang menikmati waktu santainya di kedai roti bakar 88 yang berlokasi di kelurahan sukarasa kota tangerang di area kawasan pasar lama.

Korban yang saat itu sedang sendiri di hampiri oleh pelaku untuk menanyakan akta cerainya karena pelaku ingin menikah kembali dengan wanita lain, namun korban menyampaikan agar pelaku harus bayar jika ingin akta cerainya karena seluruh biaya perceraian tersebut korban yang membiayai seluruhnya.

Kesal dengan jawaban korban, pelaku pun memaksa korban untuk pindah lokasi di tempat lain karena di lokasi tersebut banyak pengunjung. Korban dan pelaku pun akhirnya berpindah di dalam mobil korban.

Di dalam mobil korban, korban pun menanyakan perjanjian tanggung jawab pelaku terkait pemberian nafkah dan tanggung jawab pelaku kepada anak mereka yang di abaikan dan meminta pembagian hak serta menagih hutang pelaku yang belum di bayarkan kepada korban.

Baca Juga :  Senator Agita Lakukan Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Mekkah

Kesal dengan perkataan korban, pelaku pun meremas tangan pelaku dengan sangat kencang hingga mengakibatkan tangan korban lecet berdarah pada tangan kirinya dan memar lebam pada tangannya.

Karena korban teriak kesakitan dan menangis, pelaku pun mencoba menenangkan korban dan tak lama kemudian pelaku pergi meninggalkan korban sendirian.

Karena sakit dan takut, korban pun segera pulang ke rumah untuk menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Karena sakit dan trauma, pada hari jum’at tanggal 23 Agustus 2024, korban pun di dampingi kuasa hukumnya membuat laporan di Polres metro tangerang kota atas dugaan penganiayaan dengan pasal 351 dan/atau 352 tentang tindak pidana penganiayaan.

Surat keterangan laporan korban atas dugaan penganiayaan

Korban saat di minta keterangan menyampaikan bahwa ” Sudah kesekian kalinya saya mengalami kekerasan dan penganiayaan yang di lakukan oleh mantan suami saya. Dan karena kekerasan dan penganiayaan yang sering ia lakukan lah yang menjadi alasan saya untuk bercerai.” Ucapnya

” Saya sangat terancam jiwanya apabila berhadapan dengannya, karena dia tidak pernah segan melakukan kekerasan pada Saya bahkan Saya pernah di cekik di rumah orang tua Saya yang saat itu ada orang tua Saya yang menyaksikan langsung pencekikan tersebut.” Tambahnya.

Baca Juga :  Polemik BYD Tangsel: Warga Tolak Pembangunan Showroom Diduga Ilegal, Lurah Tak Terima Dokumen

” Dengan saya melaporkan penganiayaan ini, saya ingin dia mendapatkan pelajaran dan hukuman yang setimpal agar jera atas perbuatan yang sudah di lakukannya. ” Tutupnya.

Pelaku saat di hubungi oleh awak media, tidak menanggapi dan tidak merespon telepon awak media tersebut.

Saksi mata di lokasi yang berinisial K pun saat mintai keterangan oleh awak media menyampaikan bahwa ” Saya liat mereka cekcok di dalam mobil, Saya pun di kasih tau ama temen Saya klo di dalam mobil putih ada ribut ribut sampe ngelempar botol keluar dan teriak teriak kencang. Tak lama kemudian lelakinya pergi keluar mobil saat perempuan di dalam mobil nangis kenceng ” Ucapnya.

Hingga berita ini di turunkan, pelaku belum bisa memberikan tanggapan apapun kepada awak media.

Berita Terkait

Inspektorat Kabupaten Tangerang Perangi Pungli Sekolah, Ajak Masyarakat Melapor Lewat WBS
Bupati Mitha Melantik Pj Sekda Brebes, Mitha: Ajak Kepala OPD Dukung Pj Sekda Yang Baru
Dinas Kesehatan Berikan Bantuan Medis Kepada Korban Banji Di Tangerang
BPBD Kota Tangerang: Cipondoh Masih Banjir, Beberapa Titik Mulai Surut
GSJT Jatim Sosialisasikan Hasil Audiensi ODOL 2027 dalam Silaturahmi Sopir Banyuwangi
Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia Dorong Percepatan Revisi UU No. 22 Tahun 2009
Santunan Anak Yatim Rutin Tahunan : Gema Muharram 1447H
Horor di Siang Bolong: Istri Ngaku Dipaksa Jual Rumah, Rombongan Pembeli dan Notaris ‘Geruduk’ Keluarga di Tangerang!

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 18:52 WIB

Inspektorat Kabupaten Tangerang Perangi Pungli Sekolah, Ajak Masyarakat Melapor Lewat WBS

Senin, 7 Juli 2025 - 17:43 WIB

Bupati Mitha Melantik Pj Sekda Brebes, Mitha: Ajak Kepala OPD Dukung Pj Sekda Yang Baru

Senin, 7 Juli 2025 - 14:36 WIB

Dinas Kesehatan Berikan Bantuan Medis Kepada Korban Banji Di Tangerang

Senin, 7 Juli 2025 - 14:27 WIB

BPBD Kota Tangerang: Cipondoh Masih Banjir, Beberapa Titik Mulai Surut

Minggu, 6 Juli 2025 - 16:13 WIB

Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia Dorong Percepatan Revisi UU No. 22 Tahun 2009

Berita Terbaru

lalu lintas

Kecelakaan Maut di Gumitir: Pengendara Motor Meninggal di Tempat

Senin, 7 Jul 2025 - 12:54 WIB