Firman Wijaya Soroti Hak Politik Eks Napi Jelang Pilkada 2024

Selasa, 6 Agustus 2024 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, lensabumi.com – Isu mengenai pencabutan hak politik bagi mantan narapidana pejabat politik belakangan ramai diperbincangkan.

Situasi ini tidak lepas dari menyongsong momentum politik elektoral untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dihelat pada November 2024 mendatang.

Tidak sedikit yang setuju atau sebaliknya menolak terkait adanya keputusan pencabutan hak politik eks napi tersebut yang dinilai berdasarkan sudut pandang hukum maupun perspektif masing-masing.

Pakar hukum Indonesia Firman Wijaya, misalnya, menilai kedua pandangan pro maupun konntra seputar pencabutan hak politik bagi mantan napi itu perlu disikapi secara serius mengingat kaitannya dengan hak asasi seseorang yang diatur dalam hukum di Indonesia.

“Setidaknya ada dua perspektif yang saling tarik-menarik mengenai hal ini. Di mana ada perspektif hukum dan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Firman yang juga Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) itu sebagaimana dikutip dari pernyataannya di channel Youtube FW Legal Voice yang tayang pada Jumat (26/7).

Tidak hanya itu, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) itu juga menyebut adanya kontroversi regulasi mengenai hak politik eks napi ini.

Baca Juga :  Kementerian Investasi dan Hilirisasi Siapkan Strategi untuk Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 8%

“Utamanya regulasi terkait Pemilihan Kepala Daerah, UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” terang Firman.

Staf Ahli Bidang Hukum Wakil Presiden Republik Indonesia itu menilai kontroversi seputar pencabutan hak politik bagi napi ini memang penuh dilematis ditinjau dari berbagai perspektif yang ada.

“Di satu sisi tidak ada hak asasi manusia yang dapat dikurangi, ataukah di sisi lain ada juga Undang-Undang yang mengatur tentang tata pemerintahan bersih yang menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi menjadi bagian penting. Sehingga di dalam penerapan antara pidana pokok dan pidana tambahan menjadi jelas. Termasuk adanya putusan MK yang mewajibkan atau mengumumkan kepada setiap terpidana untuk menyampaikan kepada publik secara terbuka kalau dirinya menjadi terpidana tindak pidana korupsi,” bebernya.

Kaitannya dengan itu, pihaknya mengajak seluruh pihak untuk kembali membijaki masalah ini dengan melakukan penataan regulasi yang lebih baik tanpa mengurangi hak politik napi dan kepentingan masyarakat.

“Sekarang pilihannya ada pada kita. Apakah kita akan mendorong regulasi yang konsisten satu sama lain, atau kita justru mendiamkan regulasi yang inkonsisten satu sama lain,” ucapnya.

Baca Juga :  Sanggar Putro Satriyo Pambuko Jagad Salurkan Bantuan Korban Banjir di Pasar Kemis Tangerang

Menyikapi persoalan tersebut, Ikatan Media Online (IMO) Indonesia juga turut berperan dalam memberikan informasi yang akurat dan kredibel seputar figur yang pernah tersandung masalah hukum yang kembali berpartisipasi dalam hajatan politik elektoral.

“Kami mencoba menyikapi permasalahan ini dengan menghadirkan aplikasi bernama Indonesia Memilih. Di mana melalui kanal ini, publik akan mendapatkan informasi seputar siapa saja kandidat yang pernah menjalani masa hukuman terkait tindak pidana korupsi. Karena fokus utama dari aplikasi ini adalah mengulas dan mendiseminasikan proses Pilkada secara holistik dan komprehensif mulai dari Sabang sampai Merauke,” kata Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail di Bilangan, Jakarta, Senin (5/8).

Yakub berharap, melalui aplikasi tersebut, publik tercerahkan sehingga dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan tepat untuk menyeleksi calon pemimpin kepala daerah yang dikehendaki.

“Ini adalah bagian dari konstribusi kita dalam mendukung Indonesia yang lebih baik ke depan,” pungkasnya.

Penulis : Yudi

Berita Terkait

Musim Kemarau Panjang Picu Krisis Air Bersih di Berbagai Wilayah, Ribuan Warga Terdampak
Kekeringan Melanda, Kementerian PU Pastikan Pasokan Air Bersih Bagi Warga Kab. Mojokerto dan Kab. Pamekasan
Dukung Petani Kopi Lokal, Mendes Yandri Apresiasi Starbucks
Hari Pelanggan Nasional 2026, JTT Perkuat Komitmen Peningkatan Layanan
Kementerian PU Terus Pantau Debit Sungai Mahakam yang Surut Akibat Kemarau
Jadi Tamu Kehormatan Utama EEF ke-11, Langkah Strategis Presiden Prabowo di Vladivostok
Apresiasi Raperda Inisiatif & Saran DPRD, Sachrudin-Maryono: Sinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Tangerang Sambangi Keluarga Korban Pohon Tumbang Di Teluknaga

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 12:28 WIB

Musim Kemarau Panjang Picu Krisis Air Bersih di Berbagai Wilayah, Ribuan Warga Terdampak

Jumat, 4 September 2026 - 18:41 WIB

Kekeringan Melanda, Kementerian PU Pastikan Pasokan Air Bersih Bagi Warga Kab. Mojokerto dan Kab. Pamekasan

Jumat, 4 September 2026 - 18:29 WIB

Dukung Petani Kopi Lokal, Mendes Yandri Apresiasi Starbucks

Jumat, 4 September 2026 - 18:22 WIB

Kementerian PU Terus Pantau Debit Sungai Mahakam yang Surut Akibat Kemarau

Kamis, 3 September 2026 - 19:19 WIB

Jadi Tamu Kehormatan Utama EEF ke-11, Langkah Strategis Presiden Prabowo di Vladivostok

Berita Terbaru