google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

KPK Panggil Dua Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. ASDP Persero

Selasa, 23 Juli 2024 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK. Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Gedung KPK. Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Jakarta, lensanusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan pejabat PT. ASDP Persero. Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait Proses KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT. ASDP Tahun 2019-2022.

Mereka yaitu  VP Hukum ASDP 2017-2019 Dewi Andriyani serta VP Hukum ASDP 2019-2023 Lilis Musiani. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama DA dan LM,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (23/7/2024).

KPK juga mencegah empat pihak ke luar negeri terkait dugaan korupsi di PT. ASDP Persero. Empat pihak terdiri dari satu swasta dan tiga pihak internal PT. ASDP.

“Tanggal 11 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri. Dilakukan untuk 4 orang, yaitu 1 orang dari pihak swasta sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP,” kata Tessa, Kamis (18/7/2024).

Meski demikian, Tessa tidak mengungkap nama pihak yang dicegah secara lengkap. Tessa hanya mengungkap inisial pihak yang di cegah.

Baca Juga :  Keren! Pemkab Tangerang Raih Predikat WTP ke-17 Kali Berturut-turut!

Diketahui, KPK telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) ke tahap penyidikan. Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menyita tiga unit mobil.

Baca Juga :  Pj Bupati Ingatkan Kades Jangan Judol

Tak hanya menyita tiga unit mobil, KPK juga telah menetapkan tersangka kasus ini. Namun, KPK belum membeberkan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara korupsi ini terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT. ASDP tahun 2019-2022.

“Terkait proses kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT. ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022,” kata Tessa.

Berita Terkait

FWJI Jakarta Barat Ajak Masyarakat dan Tiga Pilar Ciptakan Kondusifitas Nasional
Pulau Cangkir Semrawut, Pungli Merajalela
NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Sebagai Anggota DPR 
KJK Tangerang Raya Gelar Camping Jurnalis 2025
Wakil Bupati Brebes Buka Gebyar Bumiayu Fair
Kemerdekaan Desa Curug Sangereng: NGAHIJI PIKEUN NAGARA MAJU
Pergantian Tongkat Komando, Letkol Inf Sisriyanto Ade Prasiska Jabat Danyonif 407/Pk
Royan Khalifah : “Suara Rakyat Harus didengar, Tanpa Kekerasan dan Jangan Mudah Terprovokasi” 

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 10:28 WIB

FWJI Jakarta Barat Ajak Masyarakat dan Tiga Pilar Ciptakan Kondusifitas Nasional

Senin, 1 September 2025 - 10:23 WIB

Pulau Cangkir Semrawut, Pungli Merajalela

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:23 WIB

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Sebagai Anggota DPR 

Minggu, 31 Agustus 2025 - 08:06 WIB

KJK Tangerang Raya Gelar Camping Jurnalis 2025

Minggu, 31 Agustus 2025 - 07:59 WIB

Wakil Bupati Brebes Buka Gebyar Bumiayu Fair

Berita Terbaru

Berita

Pulau Cangkir Semrawut, Pungli Merajalela

Senin, 1 Sep 2025 - 10:23 WIB

Berita

KJK Tangerang Raya Gelar Camping Jurnalis 2025

Minggu, 31 Agu 2025 - 08:06 WIB

Berita

Wakil Bupati Brebes Buka Gebyar Bumiayu Fair

Minggu, 31 Agu 2025 - 07:59 WIB