Pencuri Motor yang Berencana COD Melalui Medsos Dibekuk Polisi di Tegal

Sabtu, 13 Juli 2024 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAL, LENSABUMI.COM – Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., bersama Kasatreskrim dan Kapolsek Kramat berhasil mengungkap kasus pencurian motor yang terjadi pada Jumat, 5 Juli 2024 di Dampyak Kramat, Kabupaten Tegal.

Peristiwa bermula ketika korban, MDU, dan temannya mengunjungi LPK Ji Tu Ji di Desa Dampyak Kramat Tegal. Masing-masing membawa sepeda motor dan memarkirkannya di halaman kantor. Sepeda motor korban, seorang mahasiswa, tidak dikunci stangnya, memudahkan pencuri untuk mengambilnya tanpa disadari.

Tindakan pencurian baru diketahui saat teman korban melihat sepeda motor milik MDU tidak berada di tempatnya semula. Mereka berusaha mencari keberadaannya ke Desa Larangan dan Padaharja, namun tidak berhasil, selanjutnya Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kramat.

Baca Juga :  Polisi Kawal Prosesi Sedekah Laut Nelayan Muarareja Kota Tegal

Polsek Kramat segera menanggapi laporan dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi. Mereka juga berkoordinasi dengan unit terkait untuk memperluas pencarian dan mengidentifikasi pelaku.

Kapolsek Kramat AKP Slamet Sugiharto, S.H., M.H., menjelaskan, “Kami mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, termasuk media sosial, untuk menemukan petunjuk mengenai pelaku pencurian. Beberapa hari kemudian, kami menemukan postingan foto kendaraan yang mirip di grup jual beli Facebook, diduga milik korban.”

Baca Juga :  Tim Sansidam IV/Diponegoro Raih Juara I Lomba Waskita Siber Tanggap Pussansiad

“Dengan informasi tersebut, kami mengatur pertemuan COD dengan pemilik akun. Setelah memastikan keaslian sepeda motor, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawanya ke Polsek Kramat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP yang dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara.”

Kejadian ini memberikan pelajaran penting untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat diparkir, terutama di tempat umum, untuk mencegah tindak kriminal seperti pencurian.

Berita Terkait

Kebakaran di Joglo Jakbar, Warga Dengar Bunyi Ledakan Dari Usaha Mebel
Gerak Cepat Polres Brebes Ungkap Kasus Narkotika di Bumiayu, Sita Sabu dan Barang Bukti Lainnya
KASUS FASILITAS MEWAH LAPAS CIBINONG MEMANAS  
Menkes: Positivity Rate Influenza 56 Persen Pada M-38 Masih Medium
PEREDARAN ROKOK ILEGAL MENGANCAM, PEMKAB BREBES GELAR ANTISIPASI TOTAL  
Bantuan Benih Jagung Buka Harapan Baru Petani Brebes
Drama Lima Gol Warnai Kemenangan Spanyol atas Inggris
LONJAKAN ISPA: 280 Pasien Serbu RSUD Brebes, IGD & Bangsal Hampir Penuh
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:33 WIB

Kebakaran di Joglo Jakbar, Warga Dengar Bunyi Ledakan Dari Usaha Mebel

Selasa, 29 September 2026 - 15:59 WIB

Gerak Cepat Polres Brebes Ungkap Kasus Narkotika di Bumiayu, Sita Sabu dan Barang Bukti Lainnya

Selasa, 29 September 2026 - 05:11 WIB

KASUS FASILITAS MEWAH LAPAS CIBINONG MEMANAS  

Senin, 28 September 2026 - 12:09 WIB

PEREDARAN ROKOK ILEGAL MENGANCAM, PEMKAB BREBES GELAR ANTISIPASI TOTAL  

Senin, 28 September 2026 - 06:14 WIB

Bantuan Benih Jagung Buka Harapan Baru Petani Brebes

Berita Terbaru

Peristiwa

Lahan Diserobot, Warga Laporkan Sentul City ke Polda Jabar

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:05 WIB

Berita

KASUS FASILITAS MEWAH LAPAS CIBINONG MEMANAS  

Selasa, 29 Sep 2026 - 05:11 WIB