Polsek Mrebet Mengamankan Pencurian Pelaku Bobol Warung Kelontong di Desa Cipaku

Jumat, 12 Juli 2024 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga, lensabumi.com – Polsek Mrebet Polres Purbalingga amankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Pelaku diamankan setelah diketahui membobol warung dan melakukan pencurian barang yang ada di dalamnya.

Kapolsek Mrebet AKP Muslimun saat memberikan keterangan, Jumat (12/7/2024) mengatakan tersangka yang diamankan yaitu OZ (20) warga Desa Pengalusan, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka melakukan pencurian di warung kelontong milik Makhyo (35) di Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Pencurian diketahui pada hari Rabu (10/7/2024) sekira jam 02.00 WIB.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu mencongkel dan merusak pintu belakang warung milik korban. Kemudian mengambil barang-barang yang ada di dalamnya,” ungkap kapolsek didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit Reskrim Polsek Mrebet Aipda Rino Waluyo.

Menurut kapolsek, tersangka berhasil diamankan setelah aksi pencurian dipergoki oleh korban. Kemudian ditangkap warga dan diamankan polisi dari Polsek Mrebet untuk mencegah aksi main hakim sendiri.
Barang bukti yang diamankan yaitu dua buah gerendel pintu yang kondisinya rusak, satu buah linggis, satu set slot pintu dengan gagang patah, dua bungkus rokok, satu botol minuman, satu sepeda motor, pakaian dan sandal yang dipakai pelaku saat beraksi.
Kapolsek menjelaskan pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian. Pada bulan Mei 2023, tersangka pernah diproses karena membobol counter handphone dan telah dilakukan  restorative justice.
“Karena mengulangi lagi perbuatannya, tersangka kali ini dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan,” tegas kapolsek.
Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 53 KUHP. Ancaman hukuman tersangka pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(Agus P)
Baca Juga :  MAKNA FILOSOFI JAMASAN PUSAKA

Berita Terkait

Kemudahan Dalam Jangkauan, awal tahun 2026 Kecamatan Kelapa Dua Perkenalkan Inovasi Digital “Pedas Dikit” dalam hal pelayanan Adminduk
Sinergi Mendes Yandri dan Bupati Ratu di Doa Akhir Tahun Desa Ujung Tebu
Begitu Khidmat Cara Bupati Brebes Rayakan Tahun Baru, Tunjukkan Sifat Kepedulian Terhadap Masyarakat Bawah 
Prabowo Tegaskan Tidak akan Tinggalkan Rakyat Tertimpa Musibah
Polres Tasikmalaya Kota Bertindak Cepat Tindaklanjuti Laporan Gangguan Kamtibmas di Perumahan Mutiara Putra Ciawi Regency
Lebih dari Sekadar Transaksi, BRI KC Cilegon Gelar Doa Pagi untuk Kesehatan dan Kelancaran Usaha Nasabah
Kebersihan dan Keamanan Jadi Prioritas, BRI KC Cilegon Jaga Kenyamanan Nasabah di Galeri ATM
Suasana Ceria Warnai Kantor BRI KC Cilegon, Guru dan Staf MTsN 2 Kota Cilegon Manfaatkan Layanan BRIGUNA

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:05 WIB

Kemudahan Dalam Jangkauan, awal tahun 2026 Kecamatan Kelapa Dua Perkenalkan Inovasi Digital “Pedas Dikit” dalam hal pelayanan Adminduk

Kamis, 1 Januari 2026 - 18:59 WIB

Sinergi Mendes Yandri dan Bupati Ratu di Doa Akhir Tahun Desa Ujung Tebu

Kamis, 1 Januari 2026 - 13:56 WIB

Begitu Khidmat Cara Bupati Brebes Rayakan Tahun Baru, Tunjukkan Sifat Kepedulian Terhadap Masyarakat Bawah 

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:00 WIB

Prabowo Tegaskan Tidak akan Tinggalkan Rakyat Tertimpa Musibah

Rabu, 31 Desember 2025 - 17:55 WIB

Lebih dari Sekadar Transaksi, BRI KC Cilegon Gelar Doa Pagi untuk Kesehatan dan Kelancaran Usaha Nasabah

Berita Terbaru