google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Polsek Mrebet Mengamankan Pencurian Pelaku Bobol Warung Kelontong di Desa Cipaku

Jumat, 12 Juli 2024 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga, lensabumi.com – Polsek Mrebet Polres Purbalingga amankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Pelaku diamankan setelah diketahui membobol warung dan melakukan pencurian barang yang ada di dalamnya.

Kapolsek Mrebet AKP Muslimun saat memberikan keterangan, Jumat (12/7/2024) mengatakan tersangka yang diamankan yaitu OZ (20) warga Desa Pengalusan, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka melakukan pencurian di warung kelontong milik Makhyo (35) di Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Pencurian diketahui pada hari Rabu (10/7/2024) sekira jam 02.00 WIB.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu mencongkel dan merusak pintu belakang warung milik korban. Kemudian mengambil barang-barang yang ada di dalamnya,” ungkap kapolsek didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit Reskrim Polsek Mrebet Aipda Rino Waluyo.

Menurut kapolsek, tersangka berhasil diamankan setelah aksi pencurian dipergoki oleh korban. Kemudian ditangkap warga dan diamankan polisi dari Polsek Mrebet untuk mencegah aksi main hakim sendiri.
Barang bukti yang diamankan yaitu dua buah gerendel pintu yang kondisinya rusak, satu buah linggis, satu set slot pintu dengan gagang patah, dua bungkus rokok, satu botol minuman, satu sepeda motor, pakaian dan sandal yang dipakai pelaku saat beraksi.
Kapolsek menjelaskan pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian. Pada bulan Mei 2023, tersangka pernah diproses karena membobol counter handphone dan telah dilakukan  restorative justice.
“Karena mengulangi lagi perbuatannya, tersangka kali ini dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan,” tegas kapolsek.
Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 53 KUHP. Ancaman hukuman tersangka pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(Agus P)
Baca Juga :  PD Muhammadiah Brebes Bedah Visi Misi Paslon Mitha-Wurja

Berita Terkait

TMMD Sengkuyung Tahap IV Sasar Desa Kalibuntu Losari
Wamensos Kunjungi Pemkab Brebes, Buka Pelatihan Manajemen Usaha Mikro UMKM Kecil dan Menengah
Timnas Indonesia VS Arab Saudi Kualifikasi Piala Dunia 2026
Kemendes Bakal Geser 15 Ribu Desa Maju jadi Desa Mandiri
Bupati Brebes, Melantik Sekda Definitif di Pendopo Bumiayu
Wamen Viva Yoga: Perkuat Kawasan Transmigrasi di Wilayah Perbatasan
Djoker partisipasi Acara Haul Syech Abdul Qodir Jaelani ke-67
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Ibu Kades Curug Sangereng dan Tim UPTD PPA Kabupaten Tangerang Angkat Bicara Atas Kasus Asusila Anak Di Bawah Umur Oleh Bapak Sambung

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:57 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap IV Sasar Desa Kalibuntu Losari

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:41 WIB

Wamensos Kunjungi Pemkab Brebes, Buka Pelatihan Manajemen Usaha Mikro UMKM Kecil dan Menengah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:38 WIB

Timnas Indonesia VS Arab Saudi Kualifikasi Piala Dunia 2026

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:16 WIB

Kemendes Bakal Geser 15 Ribu Desa Maju jadi Desa Mandiri

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Wamen Viva Yoga: Perkuat Kawasan Transmigrasi di Wilayah Perbatasan

Berita Terbaru

Berita

TMMD Sengkuyung Tahap IV Sasar Desa Kalibuntu Losari

Rabu, 8 Okt 2025 - 17:57 WIB