Pegi Setiawan Bebas dari status tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon

Senin, 8 Juli 2024 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung,Lensabumi.com- Sidang praperadilan Pegi Setiawan. Hakim mengabulkan gugatan Pegi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon.

Hakim tunggal Eman Sulaeman dari Pengadilan Negeri Bandung memutuskan membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

Sembilan poin putusan Eman Sulaeman dalam sidang tersebut adalah:

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

3. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 81 ayat 1 UU 23/2022 tt Perlindungan anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP oleh Polda Jawa Barat Ditreskrimum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Baca Juga :  PANRB Terima Reviu LKjPP 2025 dari BPKP, Perkuat Akuntabilitas Kinerja Pemerintah

4. Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon

Baca Juga :  Gus Halim: Desa Cerdas Jadi Mesin Utama Percepatan Pembangunan Desa

6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.

7. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.

9. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Sementara itu Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal patuh terhadap putusan hakim.

“Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan penyidik untuk langkah selanjutnya,” kata Nurhadi usai pembacaan putusan.

Berita Terkait

Marc Marquez Menangi Sprint Race MotoGP Mandalika
Dukung BIK 2026 di Banjarnegara, BPR BKK Mandiraja Bawa Misi Lindungi Pelajar dari Pinjol Ilegal dan Judi Online
Aprilia Kuasai FP1 Mandalika, Bezzecchi Ungguli Marc Marquez
TBC di Tonjong Brebes Capai 350 Kasus, Puskesmas Gencarkan Pelacakan, Prioritas Desa Linggapura
Diduga Jadi Kurir Ganja, Pria 69 Tahun Diamankan Polisi di Pantura Brebes
Sebanyak 3.150 Keluarga Brebes Tak Lagi Bergantung PKH, 579 Dapat Modal Usaha
Prakiraan Cuaca Jawa Tengah 8 Oktober 2026: 17 Daerah Berpeluang Hujan Ringan, Warga Diminta Waspada
Sah. H. Soleh Terpilih Menjadi Ketua PPBNI Satria Banten DPC Kabupaten Tangerang Periode 2026-2931.

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Marc Marquez Menangi Sprint Race MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Dukung BIK 2026 di Banjarnegara, BPR BKK Mandiraja Bawa Misi Lindungi Pelajar dari Pinjol Ilegal dan Judi Online

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Aprilia Kuasai FP1 Mandalika, Bezzecchi Ungguli Marc Marquez

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:30 WIB

TBC di Tonjong Brebes Capai 350 Kasus, Puskesmas Gencarkan Pelacakan, Prioritas Desa Linggapura

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:35 WIB

Diduga Jadi Kurir Ganja, Pria 69 Tahun Diamankan Polisi di Pantura Brebes

Berita Terbaru

Berita

Marc Marquez Menangi Sprint Race MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:38 WIB