google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

2 Pembakar Rumah Wartawan Tribrata Tv Di Tangkap, 1 Di lumpuhkan Dengan Timah Panas

Senin, 8 Juli 2024 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera Utara, lensabumi.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, beserta istri, anak, dan cucunya di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian, serta pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV, mengungkap rumah Sempurna Pasaribu sengaja dibakar. Polisi berhasil menangkap dua pelaku pembakaran tersebut, yakni dua warga Kabupaten Karo berinisial R dan Y.

Pelaku Y terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat penangkapan.

Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyatakan kedua pelaku yang ditangkap berperan sebagai eksekutor dalam pembakaran tersebut.

Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, kedua pelaku tersebut menyiramkan minyak pertalite di dinding rumah korban dari depan hingga kamar tidur korban.

Baca Juga :  Simulasi, Tolak Hasil Pilkada Massa Bentrok Dengan Petugas di Brebes

“Hari ini kami menangkap para eksekutornya, sedang kami juga terus bekerja untuk mengidentifikasi orang-orang lain yang terlibat selain eksekutor ini,” ujar Agung pada Senin (8/7/2024).

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui motif di balik pembakaran yang dilakukan oleh kedua pelaku eksekutor yang telah ditangkap.

“Tentang motifnya, kami akan mendalami apa yang disampaikan oleh pelaku. Kami akan buktikan motif ini dengan fakta yang ada, kami masih dalam proses penyelidikan untuk hal-hal lainnya,” tambahnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara bersama Satreskrim Polres Tanah Karo telah mengidentifikasi terduga pelaku lain yang diduga sebagai dalang di balik kasus pembakaran ini.

“Terkait keterlibatan pihak lain, kami sedang mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka baru. Kami sudah memiliki jejak terkait keterlibatan orang-orang ini dengan kedua pelaku. Kami akan membutuhkan waktu untuk mengonstruksi kasus ini dengan bukti yang ada,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tanpa Adanya Alas Hak ATR/BPN Kota Tangerang Selatan Keluarnya 52 Sertifikat Hak Pakai

Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 187 KUHP yang mengancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara. Proses pengembangan kasus ini masih terus dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara dan Satreskrim Polres Tanah Karo untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam pembakaran rumah Sempurna Pasaribu.

Diberitakan sebelumnya, hasil investigasi sementara Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara menduga kebakaran tersebut diduga terkait dengan pemberitaan tentang praktik perjudian yang dilakukan oleh Sempurna Pasaribu.

Wakil Koordinator KKJ Sumatera Utara Prayugo Utomo mengungkapkan, selama penyelidikan terdapat beberapa kejanggalan, termasuk dugaan keterlibatan pihak oknum militer dalam pemberitaan perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe.(*)

Berita Terkait

LUAR BIASA!! Tim E-Sport UNEJ Infinity Raih Emas di POMPROV III Jawa Timur 2025
Pengelolaan Limbah B3 PT SAA Bukan berada di Kawasan Industri PDP
Polres Kendal Berikan Bantuan Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Wujud Kepedulian Terhadap Sesama
Sinergi Satgas Yonif 131/Brajasakti Dengan Warga Perbatasan Papua Melalui Budaya Gotong Royong
Warga Korban Tanah Bergerak Terima Bangub, Bupati Mitha: Gunakan Bantuan Sebaik Mungkin
Polri dan Santri Bersatu dalam Dzikir dan Doa Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79
“SOPIR SAK INDONESIA DIPENJARA, RUTAN ORA AMOT” Sopir Truk Kulon Progo Gelar Aksi Mogok. 
Pertemuan Strategis Sopir dan BPTD Soroti Isu ODOL: Ancaman Parkir Massal Jika Sopir Terus Disalahkan

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:24 WIB

LUAR BIASA!! Tim E-Sport UNEJ Infinity Raih Emas di POMPROV III Jawa Timur 2025

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:17 WIB

Pengelolaan Limbah B3 PT SAA Bukan berada di Kawasan Industri PDP

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:41 WIB

Polres Kendal Berikan Bantuan Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Wujud Kepedulian Terhadap Sesama

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:39 WIB

Sinergi Satgas Yonif 131/Brajasakti Dengan Warga Perbatasan Papua Melalui Budaya Gotong Royong

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:25 WIB

Polri dan Santri Bersatu dalam Dzikir dan Doa Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79

Berita Terbaru