google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Pembangunan SAB Di Desa Cisereh kecamatan Tigaraksa diduga Proyek Siluman

- Reporter

Senin, 1 Juli 2024 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Lensabumi.com – Pembangunan sarana air bersih (SAB) yang berlokasi didesa Cisereh kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang-Banten, diduga dilakukan dengan tidak adanya transparansi dalam kegiatan pembangunan sarana air bersih (SAB). Karena tidak dilengkapi dengan papan informasi publik (PIP),pada hari Senin (02/07/2024).

Saat awak media yang bernama Sunarya bersama surnata yang merupakan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) satu bumi satu negri (LSBSN) mengkonfirmasi terkait dugaan pelanggaran KIP (Keterbukaan Informasi Publik), pihak pelaksana pun tidak dapat ditemukan dilokasi kegiatan.

Salah satu pekerja mengatakan” langsung saja pak ke pelaksananya yang berinisial (J), saya hanya kerja,”singkatnya salah satu pekerja yang tidak mau di sebutkan namanya sambil memberikan nomor WhatsApp pelaksana proyek tersebut.

Baca Juga :  Asrofi Turut Ramaikan Jalan Sehat di Pasar Batang Brebes, Ribuan Warga Antusias

Tidak menunggu lama awak media bersama anggota LSM LSBSN langsung menghubungi nomor pelaksana tersebut untuk di mintai Informasi mengenai tidak adanya keterbukaan informasi publik(KIP), namun saat di hubungi melalui sambungan WhatsApp pihak pelaksana berinisial (J) tersebut tidak merespon.

Menanggapi hal tersebut anggota LSM LSBSN yaitu surnata, sangat geram atas lemahnya pengawasan pembangunan sarana air bersih (SAB) yang seolah-olah tidak adanya transparansi, kita sebagai masyarakat dan lembaga kontrol sosial harus tahu berapa anggaran yang dikeluarkan dan anggaran tersebut dari mana sumber asalnya.

Baca Juga :  KOMITE IV DPD RI Beri Dukungan Penuh Rencana Presiden Hapus Utang Petani, Nelayan, dan Pelaku UMKM

“seharusnya sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan UU Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahwa kita sebagai masyarakat juga berhak mengetahui dan mengawasi jalannya pengerjaan proyek tersebut, bahwasanya sumber anggaran yang digunakan adalah anggaran yang di dapat dari hasil pembayaran pajak masyarakat, “pungkas surnata

Berita Terkait

Lokasi Tol YIA-Yogya di Kulon Progo Kebanjiran
Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementrans Mengentaskan Kemiskinan
Serambi MyPertamina Manjakan Konsumen di Nataru, Ini Sederet Promonya
Tiga Menteri Kabinet Merah Putih Bergabung ke PAN
Kebijakan PPN 12% Dinilai Bebani Rakyat, Senator asal DIY: Darurat GBHN!
Dinilai Akan Ungkit Tax Ratio, Sultan Dukung Kementerian UMKM Bentuk Holding UMKM
Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
PLN Raih Penghargaan Integritas Bisnis Lestari 2024 dari Transparency International Indonesia – Tempo

Berita Terkait

Jumat, 27 Desember 2024 - 16:25 WIB

Lokasi Tol YIA-Yogya di Kulon Progo Kebanjiran

Jumat, 27 Desember 2024 - 10:15 WIB

Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementrans Mengentaskan Kemiskinan

Jumat, 27 Desember 2024 - 09:36 WIB

Serambi MyPertamina Manjakan Konsumen di Nataru, Ini Sederet Promonya

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:19 WIB

Tiga Menteri Kabinet Merah Putih Bergabung ke PAN

Jumat, 20 Desember 2024 - 20:40 WIB

Dinilai Akan Ungkit Tax Ratio, Sultan Dukung Kementerian UMKM Bentuk Holding UMKM

Berita Terbaru

Rumah warga kebanjiran akibat Air Kali pening meluap

Berita

Lokasi Tol YIA-Yogya di Kulon Progo Kebanjiran

Jumat, 27 Des 2024 - 16:25 WIB

Berita

Tiga Menteri Kabinet Merah Putih Bergabung ke PAN

Jumat, 20 Des 2024 - 21:19 WIB