Tangerang,Lensabumi.com – Pembangunan sarana air bersih (SAB) yang berlokasi didesa Cisereh kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang-Banten, diduga dilakukan dengan tidak adanya transparansi dalam kegiatan pembangunan sarana air bersih (SAB). Karena tidak dilengkapi dengan papan informasi publik (PIP),pada hari Senin (02/07/2024).
Saat awak media yang bernama Sunarya bersama surnata yang merupakan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) satu bumi satu negri (LSBSN) mengkonfirmasi terkait dugaan pelanggaran KIP (Keterbukaan Informasi Publik), pihak pelaksana pun tidak dapat ditemukan dilokasi kegiatan.
Salah satu pekerja mengatakan” langsung saja pak ke pelaksananya yang berinisial (J), saya hanya kerja,”singkatnya salah satu pekerja yang tidak mau di sebutkan namanya sambil memberikan nomor WhatsApp pelaksana proyek tersebut.
Tidak menunggu lama awak media bersama anggota LSM LSBSN langsung menghubungi nomor pelaksana tersebut untuk di mintai Informasi mengenai tidak adanya keterbukaan informasi publik(KIP), namun saat di hubungi melalui sambungan WhatsApp pihak pelaksana berinisial (J) tersebut tidak merespon.
Menanggapi hal tersebut anggota LSM LSBSN yaitu surnata, sangat geram atas lemahnya pengawasan pembangunan sarana air bersih (SAB) yang seolah-olah tidak adanya transparansi, kita sebagai masyarakat dan lembaga kontrol sosial harus tahu berapa anggaran yang dikeluarkan dan anggaran tersebut dari mana sumber asalnya.
“seharusnya sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan UU Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahwa kita sebagai masyarakat juga berhak mengetahui dan mengawasi jalannya pengerjaan proyek tersebut, bahwasanya sumber anggaran yang digunakan adalah anggaran yang di dapat dari hasil pembayaran pajak masyarakat, “pungkas surnata