google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Proyek Pembangunan TRK SMPN 2 Sukamulya, Diduga Melanggar UU KIP dan K3

Sabtu, 29 Juni 2024 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang lensabumi.com – Pembangunan TRK (Tambah Ruang Kelas) SMPN 2 Sukamulya tepatnya di Jln. Raya Kresek KM.4 Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang Banten, dilakukan tidak adanya transparansi dalam kegiatan proyek pembangunan TRK (Tambah Ruang Kelas), tidak dilengkapi dengan Papan Informasi Publik (PIP).

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media bahwasanya proyek tersebut dikerjakan oleh pemenang Tender CV. Jembar Jaya, beralamat di Kampung Merak RT 005/ RW 003, Desa Merak, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Jenis pengadaan pekerjaan konstruksi dengan harga pagu Rp. 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah).

Sayangnya CV. Jembar Jaya tidak mengindahkan penerapan PIP (Papan Informasi Publik) sebagai bahan keterbukaan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan UU Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahwa kita sebagai masyarakat juga berhak mengawasi jalannya pengerjaan proyek tersebut, bahwasanya sumber anggaran yang digunakan adalah anggaran negara hasil dari pembayaran pajak masyarakat.

Baca Juga :  Soft Opening Pasar Malam dan Brebes Expo 2024, Resmi Dibuka Besok!

Dalam pantauan awak media pada Jumat, 28/07/2024 dilokasi pembangunan TRK (Tambah Ruang Kelas) masih dalam proses pengerjaan. Terlihat sejumlah pekerja yang sedang bekerja sama sekali tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri).

Diduga pelaksanaan proyek pembangunan TRK telah melanggar Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Pasal 86 ayat (1) tentang Ketenagakerjaan, dimana setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Baca Juga :  DPD RI Gelar Pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan

Meski secara legal telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun masih saja ditemui beberapa perusahaan nakal yang mengesampingkan penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Saat awak media mengkonfirmasi terkait dugaan pelanggaran KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) namun sangat disayangkan pihak pelaksana tidak ditemukan dilokasi kegiatan.

Salah satu pekerja mengatakan “besok saja pak kesini lagi, tadi pagi pelaksananya ada dilokasi” ucap pekerja yang tidak mau disebutkan namanya.

“nama pelaksananya pak Deni, orang parahu” singkatnya.

Sampai berita ini tayang, pihak pelaksana dan pihak dinas terkait belum dapat konfirmasi.(*)

Berita Terkait

Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg: Kebijakan Tergesa-gesa Korbankan Rakyat Kecil
DPD dan DPR RI Asal Aceh Tak Diizinkan Besuk Korban Penembakan di Malaysia
Penataan Distribusi LPG 3 Kg Pengecer Berperan Menjadi Sub Pangkalan
Haidar Alwi: Semua Menteri Harus Sejalan Dengan Presiden Prabowo, Jangan Bertindak Semena-mena!
Lembaga Satu Bumi Satu Negeri Buka Suara Terkait Pernyataan Menteri Desa
Dukung Diskresi Kepolisian, JTT Perpanjang Contraflow KM 65 s.d KM 47 Arah Jakarta Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Inspeksi Ruas Tol di Jawa Barat, Wamen Diana: Paling Penting Keselamatan Pengguna Jalan
PMB 2025: 56 Program Studi UIN Jakarta Bisa Diakses Lewat Jalur Prestasi

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:12 WIB

Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg: Kebijakan Tergesa-gesa Korbankan Rakyat Kecil

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:22 WIB

DPD dan DPR RI Asal Aceh Tak Diizinkan Besuk Korban Penembakan di Malaysia

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:19 WIB

Penataan Distribusi LPG 3 Kg Pengecer Berperan Menjadi Sub Pangkalan

Minggu, 2 Februari 2025 - 07:58 WIB

Lembaga Satu Bumi Satu Negeri Buka Suara Terkait Pernyataan Menteri Desa

Rabu, 29 Januari 2025 - 19:18 WIB

Dukung Diskresi Kepolisian, JTT Perpanjang Contraflow KM 65 s.d KM 47 Arah Jakarta Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Berita Terbaru