google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Merasa Keberatan Dengan Denda yang Diterima, Supandi Minta Keringanan Denda ke PLN

Kamis, 27 Juni 2024 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEMSABUMI.COM – Permasalahan antara pihak PLN dan pelanggan atas nama Supandi masih belum menemui titik temu, pada hari ini Rabu 26 Juni 2024 kedua pihak tersebut melakukan pertemuan kembali di kantor kejaksaan negeri Brebes.

Dalam pertemuan dengan pihak PLN, pelanggan bernama Supandi menyatakan keberatannya terkait denda administrasi yang dikenakan atas pelanggaran penggunaan listrik.

Dalam pertemuan tersebut, Supandi didampingi pihak penasehat hukumnya menyampaikan secara rinci keberatan dan permintaan untuk mengurangi jumlah denda yang dianggap tidak wajar.

Dirwanto dari LBH Garuda Kencana Indonesia Brebes menyatakan bahwa kliennya siap untuk memenuhi tanggung jawab pembayaran denda administrasi.

Namun, kata Dirwanto, ia (Supandi red) keberatan dengan besaran nominal denda yang mencapai Rp195,3 juta. Kliennya meminta PLN untuk mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam perhitungan denda tersebut.

Menurutnya, perhitungan PLN terkait pemakaian listrik selama 25 hari dengan daya 22.000 kWh sangat tidak masuk akal dan tidak dapat diterima.

“Kami tekankan kepada manajer PLN untuk segera menghitung ulang agar sanksi administrasinya dapat dikurangi. Jumlah denda yang ditetapkan sebesar Rp195,3 juta sangat memberatkan, mengingat penggunaan listrik kami hanya dalam kurun waktu 22 hari, yakni sejak 18 Maret hingga 10 April,” ujar Dirwanto Ketua LBH GKI Brebes.

Baca Juga :  Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

Sementara Supandi menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan penggunaan listrik normal, seharusnya denda yang dikenakan tidak lebih dari Rp2,5 juta. Oleh karena itu, ia merasa sangat keberatan dengan besaran denda yang ditetapkan oleh PLN.

“Jika kami menggunakan sistem pulsa, biaya pemakaian listrik selama 22 hari hanya sekitar Rp2,5 juta. Namun, kami dibebankan denda sebesar Rp195 juta. Ini sangat tidak sebanding dengan penggunaan listrik kami,” tambahnya.

Supandi juga mengungkapkan bahwa ia telah meminta keringanan kepada PLN, namun permintaan tersebut ditolak.

“Kami tidak mampu membayar denda sebesar itu. Kami hanya mampu membayar sekitar Rp20 juta saat itu, namun tetap tidak ada keringanan yang diberikan oleh PLN,” kata Supandi.

Baca Juga :  Pemanfaatan Aset Daerah dari Pengembang untuk Sarana Parkir di Kota Tangerang Selatan dipertanyakan

Supandi berharap PLN dapat mempertimbangkan kembali besaran denda tersebut dan memberikan keringanan yang lebih manusiawi, mengingat penggunaan listrik yang tidak sebanding dengan denda yang dikenakan. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi yang lebih adil bagi kedua belah pihak.

Menurut Manager PLN UP3 Tegal. Aditya Darmawan, pihak yang mewakili PLN mengatakan

“Saat dilakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) pada 2017, Supandi terbukti melakukan tindak pelanggaran penggunaan listrik. Arus listrik dialirkan langsung dari saluran induk tanpa melewati meter listrik, atau melakukan By Pass. Akhirnya pihak PLN dengan Supandi membuat kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara Perkara (BAP) bahwa pelanggan akan membayarkan denda sebesar Rp. 195.3 dengan cara dicicil sebanyak 7 kali angsuran dengan didahului pembayaran pertama”. Jelasnya

Berdasarkan Undang-undang Ketenagalistrikan, tindakan pelanggaran penggunaan listrik terancam pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp.2,5 miliar.

Berita Terkait

LUAR BIASA!! Tim E-Sport UNEJ Infinity Raih Emas di POMPROV III Jawa Timur 2025
Pengelolaan Limbah B3 PT SAA Bukan berada di Kawasan Industri PDP
Polres Kendal Berikan Bantuan Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Wujud Kepedulian Terhadap Sesama
Sinergi Satgas Yonif 131/Brajasakti Dengan Warga Perbatasan Papua Melalui Budaya Gotong Royong
Warga Korban Tanah Bergerak Terima Bangub, Bupati Mitha: Gunakan Bantuan Sebaik Mungkin
Polri dan Santri Bersatu dalam Dzikir dan Doa Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79
“SOPIR SAK INDONESIA DIPENJARA, RUTAN ORA AMOT” Sopir Truk Kulon Progo Gelar Aksi Mogok. 
Pertemuan Strategis Sopir dan BPTD Soroti Isu ODOL: Ancaman Parkir Massal Jika Sopir Terus Disalahkan

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:24 WIB

LUAR BIASA!! Tim E-Sport UNEJ Infinity Raih Emas di POMPROV III Jawa Timur 2025

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:17 WIB

Pengelolaan Limbah B3 PT SAA Bukan berada di Kawasan Industri PDP

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:41 WIB

Polres Kendal Berikan Bantuan Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Wujud Kepedulian Terhadap Sesama

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:39 WIB

Sinergi Satgas Yonif 131/Brajasakti Dengan Warga Perbatasan Papua Melalui Budaya Gotong Royong

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:25 WIB

Polri dan Santri Bersatu dalam Dzikir dan Doa Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79

Berita Terbaru