Lensabumi.com- Yogyakarta. Senin 24 Juni 2024 bertempat di Aula Adikarto Gedung Kaca Kompleks Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Pj. Bupati Kulon Progo Ir. Srie Nurkyatsiwi, M.MA lakukan Pengukuhan Masa jabatan Lurah.
Dalam sambutannya Pj. Bupati Kulon Progo Ir. Srie Nurkyatsiwi, M.MA menyampaikan bahwa penambahan masa jabatan Lurah yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun berdasarkan Undang-undang No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no. 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dalam sambutan tersebut Pj Bupati juga menyinggung soal angka kemiskinan di kulon Progo yang masih tinggi diatas angka kemiskinan Nasional yaitu 15.64% tertinggi di DIY. Sehingga menjadi Pekerjaan Rumah bersama. Bahwa angka Kemiskinan, Pengangguran, dan Stunting yang masih tinggi. Maka bagaimana para pengambil kebijakan menyiapkan Sumber Daya Manusia yang berkompetensi. PR Selanjutnya bagaimana mengatasi ketimpangan dan kesenjangan yang ada dikarenakan tidak meratanya pertumbuhan ekonomi di kabupaten Kulon Progo. Meskipun Produk Domestik Regional Bruto atau PDRB di kabuten Kulon Progo meningkat 10.13% dari tahun sebelumnya tapi masih di bawah PDRB DIY maupun Nasional. Sumbangan PDRB terbesar pada sektor pertanian yang mungkin kedepan akan begeser ke sektor pembangunan.
Oleh Karena itu antar Desa tidak perlu bersaing, tetapi saling mengisi sehingga dapat meningkatkan potensi desa untuk menyejahterakan masyarakat.
Maka pasca Pengukuhan hari ini sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah kabupaten untuk bersama sama mewujudkan Kulon Progo yang semarak, yang memberikan kemajuan dan kemandirian masyarakat tutupnya mengakhiri sambutan.