google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Komite I DPD RI Minta Masukan Gubernur Sumbar dan Kepri Terkait UU Kabupaten/Kota

Senin, 3 Juni 2024 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LensaBumi.com – Komite I DPD RI meminta masukan kepada Gubernur Sumatera Barat dan Kepulauan Riau terkait 26 RUU Tentang Kabupaten/Kota. Pasalnya, setiap daerah di Indonesia baik provinsi maupun kabupaten/kota memiliki UU pembentukannya sendiri-sendiri.

“UU yang menjadi basis hukum eksistensi kabupaten/kota di Indonesia, saat ini kebanyakan adalah UU yang dibuat pada zaman UUDS Tahun 1950. Hal itu sudah tidak lagi dapat mengikuti perkembangan hukum dan masyarakat dewasa ini,” ucap Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (3/6/24).

Sylviana menjelaskan pada tahun 2022 yang lalu, telah disahkan lima UU Tentang Provinsi yaitu UU Tentang Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Riau, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Kemudian, dilanjutkan dengan pembentukan UU Tentang Provinsi yaitu UU Tentang Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.

“Kemudian pada tahun 2023, dilanjutkan pembahasan dan berhasil disahkan delapan UU Provinsi yang meliputi UU Tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah dan Bali. Sehingga, total sampai dengan saat ini sudah dihasilkan 20 UU Tentang Provinsi,” kata Sylviana.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Purbalingga Gelar Bakti Sosial (Baksos) Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69

Sylviana menambahkan berdasarkan pengalaman dalam merumuskan dan pembahasan 20 UU Provinsi dan 27 UU Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara Tripartit antara DPR RI, DPD RI dan Pemerintah. Telah sepakat format standar materi muatan yang digunakan dalam penyusunan Undang-Undang tersebut yaitu penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan atau penataan wilayah, dan penegasan karakteristik daerah. “Sedangkan materi muatan tentang kewenangan daerah tidak akan diatur dalam UU ini karena akan berpotensi bertentangan dengan UU terkait lainnya,” imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Staf Ahli Gubernur Provinsi Sumbar Jasman mengakui bahwa pihaknya telah melihat UU Kabupaten/Kota dan ada beberapa poin yang perlu digarisbawahi. Pihaknya berharap dalam UU tersebut bisa ‘babaliak ka nagari’ kembali ke nama-nama sesuai aslinya baik itu kecamatan ataupun daerah. “Kami berharap nama-nama di Sumbar bisa sesuai dengan aslinya tidak keIndonesiaan. Artinya bahasa asli digunakan lagi dalam UU ini. Saya juga berharap dalam UU ini daerah bisa leluasa menambah atau mengurangin kecamatan. Jangan terikat seperti ini,” harapnya.

Baca Juga :  Progres Gedung Unipi Persis Bandung Capai 41 Persen, Rampung Oktober 2025

Senada dengan Jasman, Asisten I Gubernur Provinsi Kepri TS Arif Fadillah mengatakan bahwa Kepri merupakan dataran dan kepulauan maka kecamatan di provinsinya mengalami perkembangan. Untuk itu ia juga berharap UU ini bisa memberikan leluasa kepada daerah. “Memang UU ini bisa memberikan leluasa kepada daerah sehingga bisa ada kedekatan secara emosional secara lokal,” harapnya.

Anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan Ajiep Padindang mengusulkan bahwa Provinsi Sumatera Barat harus menggunakan kesempatan ini dengan seksama. Menurutnya jika nama kecamatan diganti dengan nagari maka akan berpengaruh dengan dana desa. “Memang sebelumnya dana desa menjadi perdebatan panjang di Sumbar. Karena jika bicara nagari maka dana desa akan berbeda dengan kecamatan,” paparnya.

Berita Terkait

Pemilihan Ketua RW 18 Perumahan Sari Bumi Indah: Suatu Langkah Menuju Kepemimpinan yang Lebih Baik
Tim Patroli Perintis Presisi Tangkap 2 Pemuda Diduga Terlibat Transaksi Narkoba
 Pentas Seni dan Kenaikan Kelas Meriah di SDN Sepatan V, Kenalkan Budaya Nusantara
DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Laporan Keuangan APBD 2024: Fraksi PKS Beri Apresiasi dan Catatan Krusial
Wakil Bupati Tangerang Dorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk UMKM Lokal
LUAR BIASA!! Tim E-Sport UNEJ Infinity Raih Emas di POMPROV III Jawa Timur 2025
Pengelolaan Limbah B3 PT SAA Bukan berada di Kawasan Industri PDP
Polres Kendal Berikan Bantuan Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Wujud Kepedulian Terhadap Sesama

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 18:12 WIB

Pemilihan Ketua RW 18 Perumahan Sari Bumi Indah: Suatu Langkah Menuju Kepemimpinan yang Lebih Baik

Minggu, 22 Juni 2025 - 17:57 WIB

Tim Patroli Perintis Presisi Tangkap 2 Pemuda Diduga Terlibat Transaksi Narkoba

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:45 WIB

 Pentas Seni dan Kenaikan Kelas Meriah di SDN Sepatan V, Kenalkan Budaya Nusantara

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:41 WIB

DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Laporan Keuangan APBD 2024: Fraksi PKS Beri Apresiasi dan Catatan Krusial

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:38 WIB

Wakil Bupati Tangerang Dorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk UMKM Lokal

Berita Terbaru